Polisi Ungkap Isi Laporan Nikita Mirzani ke Polisi: Ungkit Kesehatan hingga Perlindungan Anak

Husna Rahmayunita | Fita Nofiana | Suara.com

Kamis, 12 September 2024 | 19:49 WIB
Polisi Ungkap Isi Laporan Nikita Mirzani ke Polisi: Ungkit Kesehatan hingga Perlindungan Anak
Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Suara.com - Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan Nikita Mirzani telah melaporkan seseorang pada Kamis (12/9/2024). Menurutnya, Nikita melaporkan kasus yang menyangkut keluarganya.

"NM tadi datang ke Polres Jakarta Selatan atas kasus keluarganya," ujar AKP Nurma Dewi seperti dalam cuplikan video yang diunggah akun Instagram @lambe_danu, Kamis (12/9/2024).

"Terlapor inisial VA, kemudian yang menjadi korban adalah LM 17 tahun, pasal yang disangkakan UU Kesehatan kemudian juga UU Perlindungan Anak, kita juga memasukan KUHP juga kita pasalnya 76 D dan 745," imbuhnya.

Menurut AKP Nurma, Nikita mengajukan bukti dan saksi atas pelaporannya tersebut.

"Bukti foto dan saksi 3 orang itu nanti dijadwalkan dimintai keterangan," papar AKP Nurma.

"Untuk NM masih dia melapor saja untuk pemeriksaan dijadwalkan," tandasnya.

Diketahui sebelimnya Nikita Mirzani datangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengajukan sebuah laporan, Kamis (12/9/2024). Permepuan 38 tahun itu datang dengan pakaian serba hitam ditemani oleh pengacaranya, Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani usai membuat laporan polisi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani usai membuat laporan polisi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Udah dua tahun kan enggak main ke kantor polisi karena udah damai hidupnya. Tadi ngelaporin orang tapi nanti tungguin aja," ujar Nikita Mirzani seperti dikutip dari akun Instagram @lambe_danu.

Nikita Mirzani tak mau berbicara lebih banyak, namun sang pengacara menyebutkan kliennya sengaja melaporkan agar pihak terkait tak lagi kurang ajar.

"Ya harus dilaporkan kalau enggak dilaporkan tambah kurang ajar," tutur Fahmi.

"Karena biar dia kena sanksi pidana. Sanksinya itu minimal 5 tahun kalau terbukti tidak bisa kurang dari 5 tahun maksimal 15 tahun nikmati tuh," imbuhnya.

Laporan Nikita sontak mengundang berbagai respons dari warganet. Tak sedikit warganet yang menduga bahwa sosok yang dilaporkan adalah kekasih putri sulung Niklita, Laura Meizani yakni Vadel Badjideh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jejak Kriminal Vadel Badjideh, Dulu Pernah Dibui Kini Diduga Dipolisikan Nikita Mirzani

Jejak Kriminal Vadel Badjideh, Dulu Pernah Dibui Kini Diduga Dipolisikan Nikita Mirzani

Lifestyle | Kamis, 12 September 2024 | 19:16 WIB

Nikita Mirzani Didukung Netizen usai Laporkan Orang ke Kantor Polisi: Vadel Tamat?

Nikita Mirzani Didukung Netizen usai Laporkan Orang ke Kantor Polisi: Vadel Tamat?

Lifestyle | Kamis, 12 September 2024 | 18:12 WIB

Polisi: Nikita Mirzani Laporkan Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Polisi: Nikita Mirzani Laporkan Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Entertainment | Kamis, 12 September 2024 | 18:00 WIB

Terkini

Hindari Macet, Kapan Waktu Terbaik Berangkat Arus Balik agar Sampai di Jakarta Pagi Hari?

Hindari Macet, Kapan Waktu Terbaik Berangkat Arus Balik agar Sampai di Jakarta Pagi Hari?

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:04 WIB

Promo Superindo Terbaru 24 Maret: Susu, Frozen Food, dan Aneka Isi Kulkas Diskon hingga 35 Persen

Promo Superindo Terbaru 24 Maret: Susu, Frozen Food, dan Aneka Isi Kulkas Diskon hingga 35 Persen

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:39 WIB

5 Minuman untuk Menurunkan Kolesterol Secara Alami Setelah Lebaran

5 Minuman untuk Menurunkan Kolesterol Secara Alami Setelah Lebaran

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:17 WIB

4 Zodiak Paling Berkilau dan Banjir Rezeki di 24 Maret 2026

4 Zodiak Paling Berkilau dan Banjir Rezeki di 24 Maret 2026

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:15 WIB

Terpopuler: 7 Promo Sepatu Adidas Murah hingga Tinted Sunscreen Terbaik

Terpopuler: 7 Promo Sepatu Adidas Murah hingga Tinted Sunscreen Terbaik

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:05 WIB

Ramalan Shio Hari Ini 24 Maret 2026: Babi hingga Ayam Dihujani Keberuntungan

Ramalan Shio Hari Ini 24 Maret 2026: Babi hingga Ayam Dihujani Keberuntungan

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:31 WIB

8 Makanan yang Menurunkan Kolesterol dengan Mudah usai Lebaran

8 Makanan yang Menurunkan Kolesterol dengan Mudah usai Lebaran

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:19 WIB

Contoh Ikrar Syawalan Bahasa Jawa Singkat dan Artinya, Bikin Momen Halalbihalal Makin Khidmat

Contoh Ikrar Syawalan Bahasa Jawa Singkat dan Artinya, Bikin Momen Halalbihalal Makin Khidmat

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 20:42 WIB

Waspada! 5 Ciri Kolesterol Tinggi pada Wanita yang Sering Diabaikan Usai Lebaran

Waspada! 5 Ciri Kolesterol Tinggi pada Wanita yang Sering Diabaikan Usai Lebaran

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 19:59 WIB

Jadwal Lengkap Ganjil Genap, One Way, dan Contra Flow Tol Arus Balik Lebaran 2026

Jadwal Lengkap Ganjil Genap, One Way, dan Contra Flow Tol Arus Balik Lebaran 2026

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB