Pemerintah, melalui Kemendikbud dan Kemenristek Dikti, terus berupaya memperbarui data perguruan tinggi dan menindak tegas kampus bodong yang terbukti melanggar aturan. Kampus yang tidak melaporkan data secara rutin atau terbukti mengeluarkan ijazah palsu akan diberikan status "nonaktif" dan dicabut izin operasionalnya.
Itulah pembahasan tentang kambus bodong alias kampus abal-abal yang disematkan netizen pada UIPM, usai memberikan gelar doktor honoris causa pada Raffi Ahmad.