Hukum dan Sanksi Pelaku Aborsi, Siapa Saja yang Bisa Dinyatakan Bersalah?

Vania Rossa

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 07:15 WIB
Hukum dan Sanksi Pelaku Aborsi, Siapa Saja yang Bisa Dinyatakan Bersalah?
Ilustrasi hukum dan sanksi pelaku aborsi (Freepik)

Suara.com - Tindakan aborsi semakin marak di Indonesia. Bahkan ada sejumlah dokter yang turut membuka praktik aborsi. Lantas adakah hukum dan sanksi pelaku aborsi? Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya.

Diketahui bahwa aborsi merupakan tindakan menggugurkan kandungan. Ada berbagai pemicu seorang wanita melakukan aborsi, di antaranya hamil di luar nikah, kurangnya dukungan keluarga, ketidakmampuan ekonomi, tidak hingga adanya masalah dengan pasangan.

Tindakan aborsi dengan alasan seperti yang disebutkan di atas apakah termasuk tindakan melanggar hukum? Adakah hukum dan sanksi pelaku aborsi? Berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.

Hukum Dan Sanksi Pelaku Aborsi

Tindakan aborsi di banyak negara dianggap legal unruk kondisi tertentu. Sedangkan di Indonesia,  tindakan aborsi hanya diperbolehkan jika ada persetujuan dokter serta dalam situasi tertentu, seperti kesehatan ibu atau bayi terancam.

Jika tindakan aborsi tanpa persetujuan dokter, maka itu termasuk pelanggaran hukum. Nah berikut ini rincian hukum dan sanksi bagi pelaku aborsi berdasarkan undang-undang tentang kesehatan Pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009.

Berdasarkan Pasal 194 tersebut, melakukan tindakan aborsi yang tidak sesuai ketentuan (kecuali dalam kondisi darurat medis atau akibat perkosaan), maka akan dapat hukuman dan sanksi berupa pidana penjara selambatnya 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal tersebut juga dapat menjerat pihak perempaun yang melakukan aborsi serta pihak medis/dokter/tenaga kesehatan yang juga dengan sengaja membantu melakukan praktik aborsi illegal.

Sanksi pidana pelaku aborsi ilegal tercantum juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Adapun ketentuannya berdasarkan pasal 299 KUHP yakni sebagai berikut:

baca juga

1. Barang siapa yang dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, maka diancam pidana penjara selambatnya 4 tahun atau denda maksimal Rp45.000 (empat puluh lima ribu rupiah).

2.  Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru-obat, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

3. Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.

Demikian ulasan mengenai hukum dan sanksi pelaku aborsi baik untuk pihak perempuan, pasangan, dan dokter yang membantu melakukan tindakan tersebut. 

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasih Saran Gratis buat Nikita Mirzani, Segini Tarif Hotman Paris sebagai Pengacara

Kasih Saran Gratis buat Nikita Mirzani, Segini Tarif Hotman Paris sebagai Pengacara

Lifestyle | Rabu, 25 September 2024 | 10:52 WIB

Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara di Kasus Lolly, Kena Pasal Berlapis?

Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara di Kasus Lolly, Kena Pasal Berlapis?

Lifestyle | Rabu, 25 September 2024 | 10:09 WIB

Niat Hati Bela Vadel Badjideh, Pengakuan Razman Arif Nasution Soal Dugaan Aborsi Lolly Malah Jadi Bumerang?

Niat Hati Bela Vadel Badjideh, Pengakuan Razman Arif Nasution Soal Dugaan Aborsi Lolly Malah Jadi Bumerang?

Lifestyle | Selasa, 24 September 2024 | 11:41 WIB

Terkini

Prambanan Jazz 2026: Hemat Liburan dengan Promo Hotel & Kuliner dari BRImo

Prambanan Jazz 2026: Hemat Liburan dengan Promo Hotel & Kuliner dari BRImo

Lifestyle | Minggu, 05 Juli 2026 | 19:59 WIB

5 Flat Shoes Matahari di Shopee yang Diskon Besar-besaran, Jadi Rp60 Ribuan Saja!

5 Flat Shoes Matahari di Shopee yang Diskon Besar-besaran, Jadi Rp60 Ribuan Saja!

Lifestyle | Minggu, 05 Juli 2026 | 19:00 WIB

Perbedaan Lip Tint dan Lip Gloss, Mana yang Paling Tahan Lama di Bibir?

Perbedaan Lip Tint dan Lip Gloss, Mana yang Paling Tahan Lama di Bibir?

Lifestyle | Minggu, 05 Juli 2026 | 19:00 WIB

5 Pengalaman Epik di Morotai yang Akan Membuat Liburan Anda Tak Terlupakan

5 Pengalaman Epik di Morotai yang Akan Membuat Liburan Anda Tak Terlupakan

Lifestyle | Minggu, 05 Juli 2026 | 18:45 WIB

Direkomendasikan Dokter Estetika, Ini Jenis Sunscreen yang Pas untuk Wajah dengan Flek Hitam

Direkomendasikan Dokter Estetika, Ini Jenis Sunscreen yang Pas untuk Wajah dengan Flek Hitam

Lifestyle | Minggu, 05 Juli 2026 | 18:35 WIB

Flek Hitam Susah Hilang? Dokter Estetika Rekomendasikan Serum Ampuh Atasi Hiperpigmentasi

Flek Hitam Susah Hilang? Dokter Estetika Rekomendasikan Serum Ampuh Atasi Hiperpigmentasi

Lifestyle | Minggu, 05 Juli 2026 | 18:05 WIB

Tren Baru Generasi Urban: Jadikan Rumah Tempat Healing dan Isi Ulang Energi

Tren Baru Generasi Urban: Jadikan Rumah Tempat Healing dan Isi Ulang Energi

Lifestyle | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:44 WIB

Sepeda MTB untuk Apa? Kenali Fungsi dan Cara Memilih yang Tepat Sebelum Membeli

Sepeda MTB untuk Apa? Kenali Fungsi dan Cara Memilih yang Tepat Sebelum Membeli

Lifestyle | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:25 WIB

5 Tips Menata Dapur Menurut Feng Shui agar Rezeki Lancar dan Energi Positif Mengalir

5 Tips Menata Dapur Menurut Feng Shui agar Rezeki Lancar dan Energi Positif Mengalir

Lifestyle | Minggu, 05 Juli 2026 | 16:15 WIB

Staycation Ramah Lingkungan, Tren Baru Menikmati Waktu Istirahat dengan Lebih Bermakna

Staycation Ramah Lingkungan, Tren Baru Menikmati Waktu Istirahat dengan Lebih Bermakna

Lifestyle | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:35 WIB

×