Hak keuangan dan fasilitas Staf Khusus Presiden diatur di Pasal 40, dengan keterangan seperti berikut, "...diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a."
Merujuk pada Perpres 26/2007, gaji Eselon IA adalah Rp5,5 juta, sehingga diasumsikan Yovie juga menerima gaji senilai tersebut.