(15 hari kerja ÷ 20 hari kerja) × Rp 10.000.000 = Rp 7.500.000
Hasilnya, gaji prorate berdasarkan jumlah hari kerja untuk karyawan itu sebesar Rp 7.500.000.
3. Cara Hitung Gaji Prorata Karyawan Baru dan Resign
Untuk menentukan gaji prorate karyawan baru atau resign, langkah-langkah yakni sebagai berikut:
- Tentukan jumlah gaji bulanan penuh karyawan (misal Rp15.000.000).
- Hitung jumlah hari kerja dalam satu bulan (misal, 22 hari kerja).
- Hitung jumlah hari kerja yang telah dilakukan oleh karyawan (misal, 10 hari kerja).
- Gunakan rumus: (Jumlah hari kerja yang dilakukan ÷ Jumlah hari kerja dalam satu bulan) × Jumlah gaji bulanan penuh = Gaji prorata karyawan baru atau resign.
Contohnya:
(10 hari kerja ÷ 22 hari kerja) × Rp 15.000.000 = Rp 4.090.909
Kesimpulannya, gaji prorate untuk karyawan baru atau resign sebesar Rp 4.090.909.
Demikian tadi cara menghitung gaji prorate. Dengan mengetahui caranya, Anda tak perlu lagi bingung dengan besaran gaji yang diterima jika masa kerja tak mencapai satu bulan penuh.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Jadi Utusan Presiden, Penghasilan Raffi Ahmad Akan Bertambah Capai Nominal Ini