Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB, Cek Peluangmu Lolos CPNS 2024!

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 28 Oktober 2024 | 20:25 WIB
Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB, Cek Peluangmu Lolos CPNS 2024!
Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB, Cek Peluangmu Lolos CPNS 2024! (freepik)

Suara.com - Agar bisa dinyatakan lulus SKD, peserta ujian CPNS harus mendapatkan skor minimal sesuai ambang batas. Untuk mengetahui seberapa besar peluang lolos seleksi CPNS, Anda bisa belajar cara menghitung nilai SKD dan SKB.

Badan Kepegawaian Negeri (BKN) mengumumkan passing grade CPNS 2024. Ambang batas SKD 2024 diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 321 tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Nilai kumulatif paling tinggi SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan perincian, TWK: 150, TIU: 175, TKP: 225. Sedangkan nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK) adalah 65. Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU) adalah 80. Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP) adalah 166.

Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB

Agar bisa menghitung nilai SKD dan SKB, kita ketahui dulu bobot nilai untuk SKD dan SKB. Bobot nilai untuk SKD adalah 40 persen dan SKB adalah 60 persen. Nantinya integrasi nilai diambi dari penghitungan total SKD dan SKB (SKD 40% + SKB 60%). Namun, total SKD harus dihitung dulu dengan rumus skor yang diperoleh dibagi skor tertinggi dikali skala nilai maksimal, hasilnya dikalikan lagi dengan 40persen.

Contoh penghitungan nilai SKD:

- Diketahui Anda mendapatkan skor 300
- Skor tertinggi 550
- skala nilai maksimal 100

Artinya (300:550x100)= 54,54 x 40% = 21,8
Nilai total SKD adalah 21,8.

Kemudian total SKB dihitung dengan system CAT. Bobot paling tinggi adalah 50%, wawancara bobot tertingginya 30%, dan ujian tambahan bobot paling tinggi adalah 20%.

Contoh cara menghitung nilai SKB adalah seperti ini:

baca juga

- Diketahui Anda mendapatkan skor SKB CAT 220
- Nilai tertinggi SKB 550
- Pembagian bobot nilai SKB CAT tertinggi 50%
- skala nilai maksimal 100

Nilai SKB CAT dihitung dengan rumus skor SKB CAT dibagi nilai tertinggi SKB lalu dikalikan skala nilai maksimal. Hasil hitung tersebut kemudian dikalikan 50%. Jadinya seperti ini:
220:550x100 = 40.
Selanjutnya 40x50% = 20.

Selanjutnya cara menghitung nilai SKD dan SKB dilanjutkan dengan rumus integrasi SKD 40% + Integrasi SB60% hasilnya 21,8+20 = 41,8

Jadi, nilai akhir yang Anda dapatkan setelah integrasi SKD dan SKB adalah 41,8.

Cara menghitung nilai SKD dan SKB di atas merupakan ilustrasi saja. Cara menghitung ini tidak selalu akurat dan hanya memberikan prediksi dan gambaran mengenai peluang untuk lolos.

Demikian itu informasi cara menghitung nilai SKD dan SKB. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Akses Reddit Tanpa VPN di Indonesia: Gampang Kok Tapi Pahami Risikonya

Cara Akses Reddit Tanpa VPN di Indonesia: Gampang Kok Tapi Pahami Risikonya

Tekno | Senin, 28 Oktober 2024 | 11:51 WIB

Ini Kisi-kisi SKB CPNS 2024 Sesuai Permenpan RB Terbaru!

Ini Kisi-kisi SKB CPNS 2024 Sesuai Permenpan RB Terbaru!

Lifestyle | Senin, 28 Oktober 2024 | 10:59 WIB

Ancaman di Timur Tengah, Rupiah Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Ancaman di Timur Tengah, Rupiah Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Bisnis | Senin, 28 Oktober 2024 | 10:10 WIB

Terkini

Bidik Potensi Ekonomi Banyumas, Bank BSN Resmikan KC Purwokerto

Bidik Potensi Ekonomi Banyumas, Bank BSN Resmikan KC Purwokerto

Foto | Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029

Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Kalbar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Sumsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:14 WIB

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:03 WIB

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:48 WIB

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:46 WIB

×