Kekinian, Aji disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan pidana penjara maksimal lima tahun.
Pegawai lain benarkan sikap Agus yang temperamental
![Agus Salim dan keluarga [YouTube Denny Sumargo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/10/23/47779-agus-salim-dan-keluarga-youtube-denny-sumargo.jpg)
Sikap Agus Salim yang temperamental tak hanya dialami oleh Aji.
Sosok pengguna media sosial bernama Akhyar mengaku bahwa dirinya sempat bekerja di restoran Korea bersama Agus Salim.
Akhyar melalui unggahannya mengaku bahwa Agus Salim sempat memberikan teguran kasar kepada dirinya.
“Dari awal saya kerja bareng dia emng mas A itu kalau negur bawahan nya bikin sakit hati," tulis Akhyar, dikutip Selasa (29/10/2024).
Adapun sebagai seorang atasan, Agus Salim dinilai tak bisa menghargai anak buahnya.
"Dia selalu pengen di hargai sebagai atasan dan gak pernah bisa menghargai anak buah nya seperti saya," lanjut tulis Akhyar.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, Pratiwi Noviyanthi: Uang Donasi Agus Salim Masih Utuh