Apa Itu Sidang Isbat Nikah yang Dijalani Rizky Febian dan Mahalini? Prosedur Saat Pernikahan Tak Terdaftar KUA

Ruth Meliana

Kamis, 31 Oktober 2024 | 16:27 WIB
Apa Itu Sidang Isbat Nikah yang Dijalani Rizky Febian dan Mahalini? Prosedur Saat Pernikahan Tak Terdaftar KUA
Potret Mahalini dan Rizky Febian (Instagram/@mahaliniraharja)

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja ternyata belum terdaftar secara resmi oleh negara. Padahal, keduanya sudah memamerkan buku pernikahan di setelah ijab kabul pada Mei lalu.

Rizky Febian dan Mahalini rupanya baru menikah siri atau sah secara agama pada 10 Mei 2024. Namun, pernikahan mereka dikabarkan belum tercatat KUA. Situasi ini membuat keduanya sekarang mengajukan permohonan isbat nikah kepada Pengadilan Agama.

Permohonan isbat nikah ini dilakukan agar pernikahan Rizky dan Mahalini diakui secara resmi oleh negara. Jika pengajuan ini berjalan lancar, keduanya baru bisa mendapatkan buku nikah.

Alasan Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan isbat karena adanya kendala teknis ketika proses administrasi pernikahan. Meski demikian, tanggal pernikahan yang akan tercatat secara resmi tetap sesuai dengan tanggal akad mereka, yakni 10 Mei 2024.

Lalu apa itu sidang isbat nikah yang jarang diketahui publik?

Pengertian Isbat Nikah

Berdasarkan informasi dari laman tigaraksa.go.id, sebuah laman milik Pengadilan Agama Tigakraksa, isbat nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Pihak-pihak yang dapat mengajukan isbat nikah adalah suami, istri, anak, atau orang tua/wali nikah. Ada beberapa catatan yang harus diperhatikan terkait pihak yang mengajukan ini, yakni:

  • Bagi suami istri yang masih hidup, keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan.
  • Bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia, maka pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan.

Pengajuan isbat nikah ini dapat ditujukan untuk bebagai keperluan, di antaranya:

baca juga
  • Penyelesaian perceraian
  • Hilangnya buku nikah
  • Ketika pasangan ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat pernikahan
  • Pernikahan tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974
  • Pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-Undang

Langkah-langkah yang harus ditempuh ketika mengajukan permohonan pengesahan isbat nikah yaitu:

  1. Datang dan mendaftar ke kantor pengadilan setempat
  2. Membayar panjar biaya perkara
  3. Menunggu panggilan sidang dari pengadilan
  4. Menghadiri persidangan
  5. Putusan atau penetapan pengadilan
  6. Itulah beberapa informasi mengenai isbat nikah

Kontributor : Rizky Melinda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh! KUA Setiabudi Tak Catat Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Heboh! KUA Setiabudi Tak Catat Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Video | Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:05 WIB

Teka-teki Sah Tidaknya Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Dari Mana Asalnya Kalau Belum Terdaftar?

Teka-teki Sah Tidaknya Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Dari Mana Asalnya Kalau Belum Terdaftar?

Entertainment | Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:01 WIB

6 Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini: Belum Tercatat di KUA, Ajukan Isbat Nikah

6 Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini: Belum Tercatat di KUA, Ajukan Isbat Nikah

Lifestyle | Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:32 WIB

Sejak Awal, Rizky Febian dan Mahalini Tak Pernah Daftar Nikah ke KUA

Sejak Awal, Rizky Febian dan Mahalini Tak Pernah Daftar Nikah ke KUA

Entertainment | Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:18 WIB

Mengapa Mahalini Dan Rizky Febian Ajukan Itsbat Nikah Setelah Jadi Suami Istri ?

Mengapa Mahalini Dan Rizky Febian Ajukan Itsbat Nikah Setelah Jadi Suami Istri ?

Entertainment | Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:03 WIB

Tepis Tudingan Nikah Beda Agama, Ini Alasan Rizky Febian Baru Ajukan Permohonan Isbat Nikah

Tepis Tudingan Nikah Beda Agama, Ini Alasan Rizky Febian Baru Ajukan Permohonan Isbat Nikah

Entertainment | Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:14 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×