"Kebetulan searah, jadi nebeng," terang Francine Widjojo.
4. Diputuskan Bukan Gratifikasi oleh KPK
Kekinian KPK akhirnya mengambil keputusan atas dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang. Pada Jumat (1/11/2024), Wakil Ketua KPK menyatakan kalau tebengan jet pribadi yang diberikan kepada Kaesang tidak termasuk gratifikasi.
"Jadi demikian halnya laporan dugaan gratifikasi Kaesang oleh Deputi Pencegahan disampaikan ke pimpinan bahwa dalam pandangan Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas pada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak," tutur Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
"Itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya, Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," tegasnya.