KPK Tahan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Korupsi Pengadaan APD

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 01 November 2024 | 17:48 WIB
KPK Tahan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Korupsi Pengadaan APD
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik (AT) selaku tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp 319 miliar (Rp 319.691.374.183,06).

"Selanjutnya, KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka AT untuk 20 hari ke pertama terhitung sejak 1 sampai dengan 20 November 2024,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK Gedung ACLC atau C1," katanya.

Sebelumnya diberitakan, lembaga antirasuah menahan dua tersangka dalam kasus ini. Salah satunya ialah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana.

KPK juga menahan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC, dan Tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (3/10/2024).

"Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 sampai dengan 22 Oktober 2024," tambah dia.

Penahanan terhadap tersangka Budi Sylvana dan Satrio Wibowo sudah diperpanjang per 17 Oktober 2024.

baca juga

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK: Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 Bisa Dijerat Hukuman Mati

KPK: Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 Bisa Dijerat Hukuman Mati

News | Jum'at, 04 Oktober 2024 | 12:33 WIB

Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, Dokter hingga Orang Berinisial ET Dicekal KPK ke Luar Negeri

Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, Dokter hingga Orang Berinisial ET Dicekal KPK ke Luar Negeri

News | Selasa, 25 Juni 2024 | 18:46 WIB

Mengintip Harta Kekayaan Kadis Kesehatan Sumut yang Ditahan Kasus Korupsi APD COVID-19

Mengintip Harta Kekayaan Kadis Kesehatan Sumut yang Ditahan Kasus Korupsi APD COVID-19

News | Kamis, 14 Maret 2024 | 02:06 WIB

Dugaan Korupsi APD Covid-19 Capai Rp 625 Miliar, KPK Periksa Mantan Pejabat Kemenkes

Dugaan Korupsi APD Covid-19 Capai Rp 625 Miliar, KPK Periksa Mantan Pejabat Kemenkes

News | Senin, 12 Februari 2024 | 12:34 WIB

Terkini

Jokowi Pamer KTA PSI, Andreas PDIP Berkelakar: Tunjukin Juga Dong Ijazahnya

Jokowi Pamer KTA PSI, Andreas PDIP Berkelakar: Tunjukin Juga Dong Ijazahnya

News | Senin, 28 September 2026 | 15:50 WIB

Sinopsis MR: Iyaku Joho Tantosha, Drama Jepang Dibintangi Mukai Osamu

Sinopsis MR: Iyaku Joho Tantosha, Drama Jepang Dibintangi Mukai Osamu

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 15:50 WIB

BRI Peduli Temani Langkah Mahesa, dari Jalan Kaki Terjebak Banjir Rob Kini Pakai Sepeda

BRI Peduli Temani Langkah Mahesa, dari Jalan Kaki Terjebak Banjir Rob Kini Pakai Sepeda

Jatim | Senin, 28 September 2026 | 15:49 WIB

Anaknya Dikaitkan Dugaan Bullying di Sekolah ICM, Dahnil Anzar: Sekarang Hoaks Banyak Sekali

Anaknya Dikaitkan Dugaan Bullying di Sekolah ICM, Dahnil Anzar: Sekarang Hoaks Banyak Sekali

News | Senin, 28 September 2026 | 15:48 WIB

1.000 Hari Pertama, Ketika Otak Anak Terus Bangun Koneksi: Apa yang Perlu Dilakukan Orangtua?

1.000 Hari Pertama, Ketika Otak Anak Terus Bangun Koneksi: Apa yang Perlu Dilakukan Orangtua?

Health | Senin, 28 September 2026 | 15:47 WIB

3 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tuberose, Beri Kesan Elegan dan Mewah

3 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tuberose, Beri Kesan Elegan dan Mewah

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 15:46 WIB

Geely Auto Indonesia Rangkul Ratusan Konsumen Lewat Gelaran Geely Owners

Geely Auto Indonesia Rangkul Ratusan Konsumen Lewat Gelaran Geely Owners

Otomotif | Senin, 28 September 2026 | 15:45 WIB

BRI Peduli Hadirkan Sepeda Bagi Mahesa yang Bersekolah di Pesisir Semarang: Makin Semangat Belajar

BRI Peduli Hadirkan Sepeda Bagi Mahesa yang Bersekolah di Pesisir Semarang: Makin Semangat Belajar

Jawa Tengah | Senin, 28 September 2026 | 15:44 WIB

Kurir Sabu 1,1 Kilogram Dibekuk Polres Malang, Ekstasi dan Cartridge Etomidate Ikut Disita

Kurir Sabu 1,1 Kilogram Dibekuk Polres Malang, Ekstasi dan Cartridge Etomidate Ikut Disita

Jatim | Senin, 28 September 2026 | 15:42 WIB

Review 'Lucky Strike': Saat Taktik Pura-Pura Mati Jadi Satu-Satunya Jalan Selamat dari Pasukan SS

Review 'Lucky Strike': Saat Taktik Pura-Pura Mati Jadi Satu-Satunya Jalan Selamat dari Pasukan SS

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 15:41 WIB

×