Raffi Ahmad Dibilang Dangkal Usai Kampanye Cagub Jateng, Publik: Kaya Nggak Jamin

Husna Rahmayunita, Fita Nofiana

Rabu, 06 November 2024 | 13:07 WIB
Raffi Ahmad Dibilang Dangkal Usai Kampanye Cagub Jateng, Publik: Kaya Nggak Jamin
Raffi Ahmad jadi Utusan Khusus Presiden (Instagram/raffinagita1717)

Suara.com - Raffi Ahmad kembali disorot usai secara ternag-terangan kampanyekan pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubenur Jawa Tegah Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Hal ini tampak dlam unggahan akun X @S4N_W1B1, Rabu (6/11/2024). Raffi Ahmad dianggap sebagai orang besar namun tak diimbangi dengan pengetahuian mumpuni.

Suami Nagita Slavina itu enteng kampanye paslon di Pilkada meski dirinya kini menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih.

"Assalamualaikum, saya Raffi Ahmad saya mengenal sosok Pak Ahmad Luthfi sebagai sosok bijaksana, pemimpin hebat. Dan untuk kontestasi pemilihan Calon Gubernur Jawa Tengah saya doakan Pak Ahmad Luthfi bisa memberikan yang terbaik dan diridoi Allah, jalan dimudahkan dan didukung masyarakat Jawa Tengah," ujar Raffi Ahmad.

"Saya Raffi Ahmad, support Aahmad Luthfi. Menang!" imbuhnya.

Video Raffi Ahmad yang endorse Ahmad Luthfi sontak mengundang berbagai respons dari warganet.

"Raffi kaya tapi ada tololnya juga. Dia lupa menjabat di pemerintahan," komentar warganet.

"Ini pejabat apa ini, banyak uang tidak menjamin kepintaran," tulis warganet di kolom komentar.

"Bukankah ini pejabat negara dengam titel DR (HC), koq gak paham aturan. Gimana nih @bawaslu_RI?" timpal lainnya.

baca juga

Diketahui, Raffi Ahmad menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden di mana jabatannya setara menteri masuk dalam klasifikasi pejabat negara menurut Pasal 56 UU ASN.

Soal pihak yang tak boleh ikut berkampanye sendiri telah ditentukan dalam Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Pada pasal tersebut, berikut pihak yang dilarang untuk mengikuti atau terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024:

- Pejabat Badan Usaha milik Negara/Badan Usaha milik Daerah;

- Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan

- Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

Pada ketentuan Pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kepala daerah dan pejabat negara lainnya bisa ikut berkampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai aturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan:

- Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Menjalani cuti di luar tanggungan negara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kondisi Mengenaskan HP Raffi Ahmad Disorot Saat Makan Bareng Pejabat Lain: Respect!

Kondisi Mengenaskan HP Raffi Ahmad Disorot Saat Makan Bareng Pejabat Lain: Respect!

Entertainment | Rabu, 06 November 2024 | 11:53 WIB

Masuk Lingkaran Istana, Keluarga Sultan Andara jadi Sorotan Karena Rangkap Jabatan

Masuk Lingkaran Istana, Keluarga Sultan Andara jadi Sorotan Karena Rangkap Jabatan

Bisnis | Rabu, 06 November 2024 | 10:54 WIB

Geger! Gelar Doktor Raffi Ahmad dari Profesor Palsu, Jurnalis Asing: Cuma Pria Tua Biasa

Geger! Gelar Doktor Raffi Ahmad dari Profesor Palsu, Jurnalis Asing: Cuma Pria Tua Biasa

Tekno | Rabu, 06 November 2024 | 10:24 WIB

Terkini

4 Shio Beruntung 16 Oktober 2026, Kelinci hingga Anjing Rasakan Perubahan Positif

4 Shio Beruntung 16 Oktober 2026, Kelinci hingga Anjing Rasakan Perubahan Positif

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 06:27 WIB

Stok Makanan di Supermarket Terancam Kosong Tahun Depan, Apa yang Sedang Terjadi Terjadi?

Stok Makanan di Supermarket Terancam Kosong Tahun Depan, Apa yang Sedang Terjadi Terjadi?

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 06:15 WIB

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

×