Jangan Sampai Salah! Begini Cara Hitung Nilai SKD dan SKB CPNS 2024

M. Reza Sulaiman | Suara.com

Kamis, 07 November 2024 | 14:08 WIB
Jangan Sampai Salah! Begini Cara Hitung Nilai SKD dan SKB CPNS 2024
Cara Perhitungan Perangkingan CPNS 2024, Wajib Tahu Agar Lulus (Freepik)

Suara.com - Setelah lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta CPNS 2024 akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Namun, sebelumnya, peserta perlu memahami berbagai aturan terkait proses seleksi, termasuk perhitungan perangkingan CPNS 2024.

Dalam ketentuan kelulusan SKD, peserta tidak hanya harus mencapai nilai ambang batas. Hanya sebagian peserta yang akan disaring untuk melanjutkan ke tahap SKB.

Ketentuan mengenai peringkat SKD CPNS yang menentukan kelanjutan ke tahap SKB tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Untuk informasi lebih lengkap, simak ulasannya berikut ini.

Skema Perangkingan SKD CPNS 2024

Berikut adalah skema peringkat SKD CPNS untuk bisa melanjutkan ke SKB:

  1. Hasil kelulusan SKD ditentukan berdasarkan peringkat tertinggi peserta yang memenuhi nilai ambang batas, dengan jumlah peserta yang lolos maksimal tiga kali jumlah kebutuhan jabatan. Misalnya, jika kebutuhan jabatan sebanyak 3, maka akan ada 9 peserta (3x3) yang lolos, dipilih berdasarkan peringkat skor tertinggi yang memenuhi nilai ambang batas.
  2. Jika ada pelamar dengan nilai SKD yang sama dan berada di batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka urutan penentuan hasil SKD dimulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), dilanjutkan dengan tes intelegensia umum (TIU), dan kemudian tes wawasan kebangsaan (TWK).
  3. Jika masih ada nilai yang sama di batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka pelamar tersebut dapat mengikuti SKB.

Cara Perhitungan Nilai Integrasi SKD dan SKB

Penentuan kelulusan akhir seleksi CPNS 2024 dilakukan dengan menggabungkan nilai SKD dan SKB, di mana SKD memiliki bobot 40% dan SKB 60%.

Sebelum mengintegrasikan nilai SKD dan SKB, total nilai SKD harus dihitung dengan rumus: skor yang diperoleh dibagi skor tertinggi, kemudian dikalikan dengan skala nilai maksimal dan hasilnya dikalikan 40%.

Selanjutnya, total SKB dihitung menggunakan sistem CAT. Bobot tertinggi untuk CAT adalah 50%, wawancara 30%, dan ujian tambahan 20%.

Rumus perhitungan nilai SKB CAT adalah skor SKB CAT dibagi nilai tertinggi SKB, dikalikan skala nilai maksimal, lalu hasilnya dikalikan 50%. Setelah itu, nilai SKD dan SKB digabungkan menggunakan rumus integrasi, yaitu SKD 40% + SKB 60%.

Demikianlah informasi terkait perhitungan perangkingan CPNS 2024. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lengkap! Panduan Cek Kelulusan SKD CPNS 2024 via sscasn.bkn.go.id

Lengkap! Panduan Cek Kelulusan SKD CPNS 2024 via sscasn.bkn.go.id

Lifestyle | Rabu, 06 November 2024 | 20:35 WIB

Kisi-kisi SKB CPNS 2024 untuk Perencana Ahli Pertama, Cek di Sini

Kisi-kisi SKB CPNS 2024 untuk Perencana Ahli Pertama, Cek di Sini

News | Rabu, 06 November 2024 | 15:06 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Catat Tanggal Pengumuman SKD CPNS 2024

Jangan Sampai Terlewat! Catat Tanggal Pengumuman SKD CPNS 2024

News | Rabu, 06 November 2024 | 10:29 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Rumah: Mengapa Fasilitas Komunitas Jadi Kriteria Utama Keluarga Urban Saat Ini?

Bukan Sekadar Rumah: Mengapa Fasilitas Komunitas Jadi Kriteria Utama Keluarga Urban Saat Ini?

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 19:09 WIB

Bukan Karena Pasangan atau Idola, Ini Motif Utama Orang Pilih Operasi Plastik

Bukan Karena Pasangan atau Idola, Ini Motif Utama Orang Pilih Operasi Plastik

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 19:04 WIB

5 Treatment Klinik Kecantikan untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia 40 Tahun

5 Treatment Klinik Kecantikan untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia 40 Tahun

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 18:50 WIB

Fenomena Pink Moon Bukan Bulan Berwarna Merah Muda, Simak Faktanya!

Fenomena Pink Moon Bukan Bulan Berwarna Merah Muda, Simak Faktanya!

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 18:10 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering agar Tetap Berkilau di Usia 35 Tahun

5 Conditioner untuk Rambut Kering agar Tetap Berkilau di Usia 35 Tahun

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 17:50 WIB

5 Bedak Tabur Emina Ampuh Kontrol Minyak Berlebih, Cocok untuk Kulit Berminyak

5 Bedak Tabur Emina Ampuh Kontrol Minyak Berlebih, Cocok untuk Kulit Berminyak

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 17:05 WIB

6 Lipstik Transferproof untuk Bibir Hitam yang Warnanya Elegan dan Anti Pudar

6 Lipstik Transferproof untuk Bibir Hitam yang Warnanya Elegan dan Anti Pudar

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 16:15 WIB

Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Biayanya

Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Biayanya

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 16:14 WIB

Wajib Coba! Express Carnival: Arcade Klasik Penuh Hadiah yang Bikin Nagih

Wajib Coba! Express Carnival: Arcade Klasik Penuh Hadiah yang Bikin Nagih

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 15:52 WIB

Siapa Suami Clara Shinta yang Lagi Viral? Pekerjaannya Gak Kaleng-Kaleng

Siapa Suami Clara Shinta yang Lagi Viral? Pekerjaannya Gak Kaleng-Kaleng

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 15:42 WIB