Berkaca dari Febby Rastanty, Siapa Saja yang Boleh Gelar Prosesi Pedang Pora?

Husna Rahmayunita Suara.Com
Minggu, 10 November 2024 | 18:35 WIB
Berkaca dari Febby Rastanty, Siapa Saja yang Boleh Gelar Prosesi Pedang Pora?
Febby Rastanty dan Drajat Djumantara gelar prosesi pedang por. [YouTube Febby Rastanty]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Surat keterangan yang menyatakan bahwa calon pengantin belum menikah, dengan keterangan mengetahui oleh pemerintah desa dan KUA (Kantor Urusan Agama).

6. Surat bentuk sampul D, dapat diurus di Kodim (Komando Distrik Militer) dan Koramil (Komando Rayon Militer) domisili calon istri dengan ditujukan pada Komandan Kodim, Pasi Intel (Perwira Seksi Intelijen), PasiTer (Perwira Seksi Teritorial dan Danramil (Komandan Rayon militer).

7. Dokumen N 1 yang berisi keterangan akan menikah, bertanda tangan orangtua dan calon pengantin wanita.

8. Dokumen N 2 yang berisi asal usul calon pengantin wanita dan orangtuanya.

9. Dokumen N 4, yang berisi surat keterangan tentang calon pengantin wanita.

10. Surat pernyataan calon suami dan calon istri.

11. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari calon pengantin wanita dan orangtuanya.

12. Ijazah calon pengantin wanita.

13. Akta kelahiran calon suami dan calon istri.

Baca Juga: Bernuansa Pink dan Putih, Intip Deretan Foto Pernikahan Febby Rastanty dan Drajad Djumantara

14. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) calon pengantin wanita dan orang tua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI