10. Surat pernyataan calon suami dan calon istri.
11. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari calon pengantin wanita dan orangtuanya.
12. Ijazah calon pengantin wanita.
13. Akta kelahiran calon suami dan calon istri.
14. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) calon pengantin wanita dan orang tua.
15. Pas foto calon pengantin pria berukuran 6×9 menggunakan PDH (Pakaian Dinas Harian) dan Persit tanpa lencana dengan latar biru sebanyak 12 lembar
16. Pas foto calon pengantin wanita berukuran 4×6 dengan pakaian Persit sejumlah lima lembar.
Berapa biaya prosesi Pedang Pora dalam pernikahan?
Tidak ada biaya pasti untuk menggelar proses Pedang Pora dalam pernikahan. Salah satu yang menjadi faktor biaya Pedang Pora adalah pangkat dari prajurit yang akan menikah.
Baca Juga: Bernuansa Pink dan Putih, Intip Deretan Foto Pernikahan Febby Rastanty dan Drajad Djumantara
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri