Berkaca dari Febby Rastanty, Siapa Saja yang Boleh Gelar Prosesi Pedang Pora?

Husna Rahmayunita Suara.Com
Minggu, 10 November 2024 | 18:35 WIB
Berkaca dari Febby Rastanty, Siapa Saja yang Boleh Gelar Prosesi Pedang Pora?
Febby Rastanty dan Drajat Djumantara gelar prosesi pedang por. [YouTube Febby Rastanty]

10. Surat pernyataan calon suami dan calon istri.

11. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari calon pengantin wanita dan orangtuanya.

12. Ijazah calon pengantin wanita.

13. Akta kelahiran calon suami dan calon istri.

14. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) calon pengantin wanita dan orang tua.

15. Pas foto calon pengantin pria berukuran 6×9 menggunakan PDH (Pakaian Dinas Harian) dan Persit tanpa lencana dengan latar biru sebanyak 12 lembar

16. Pas foto calon pengantin wanita berukuran 4×6 dengan pakaian Persit sejumlah lima lembar.

Berapa biaya prosesi Pedang Pora dalam pernikahan?

Tidak ada biaya pasti untuk menggelar proses Pedang Pora dalam pernikahan. Salah satu yang menjadi faktor biaya Pedang Pora adalah pangkat dari prajurit yang akan menikah.

Baca Juga: Bernuansa Pink dan Putih, Intip Deretan Foto Pernikahan Febby Rastanty dan Drajad Djumantara

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI