Berkaca dari Febby Rastanty, Siapa Saja yang Boleh Gelar Prosesi Pedang Pora?

Husna Rahmayunita

Minggu, 10 November 2024 | 18:35 WIB
Berkaca dari Febby Rastanty, Siapa Saja yang Boleh Gelar Prosesi Pedang Pora?
Febby Rastanty dan Drajat Djumantara gelar prosesi pedang por. [YouTube Febby Rastanty]

Suara.com - Salah satu proses pernikahan Febby Rastanty dengan Drajad Djumantara yang berhasil menarik perhatian banyak orang adalah diadakannya prosesi pedang pora. Sebab, seperti yang kita tahu, pedang pora bukanlah prosesi yang bisa dilakukan semua orang. Ada beberapa syarat dan biaya yang tidak sedikit bagi seseorang untuk melakukan Pedang Pora.

Siapa yang boleh gelar prosesi Pedang Pora?

Melansir dari laman Militer.id, prajurit militer yang bisa menyelenggarakan upacara pedang pora adalah para Perwira dari Akmil (Akademi Militer), Akpol (Akademi Kepolisian), AL (Akademi Angkatan Laut), IDP (Ikatan Dinas Pendek), Sepawamil (Sekolah Perwira Wajib Militer), hingga Semapa PK (Sekolah Perwira Prajurit Karier Tentara Indonesia). 

Prosesi pedang pora dalam pernikahan hanya boleh dilakukan satu kali seumur hidup. Artinya jika prajurit menjadi duda dan menikah lagi, ia tidak boleh menggelar Pedang Pora.

Potret Nagita Slavina dan Raffi Ahmad kondangan ke nikahan Febby Rastanty. [Instagram/@raffinagita1717]
Pernikahan Febby Rastanty dan Drajad Djumantara. [Instagram/@raffinagita1717]

Syarat prosesi Pedang Pora dalam pernikahan

Berikut adalah berbagai persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi untuk menjalani prosesi Pedang Pora.

1. Permohonan izin untuk menikah dan 10 lembar salinan lengkap dengan tanda tangan dari atasan di satuan masing-masing misalnya Komandan Batalyon (Danyon).

2. Surat pernyataan kesanggupan calon mempelai wanita beserta tanda tangan bermaterai.

3. Surat pernyataan persetujuan dari pihak orang tua atau wali calon istri yang bertandatangan.

baca juga

4. Surat keterangan menetap dari orangtua pihak calon istri dan suami.

5. Surat keterangan yang menyatakan bahwa calon pengantin belum menikah, dengan keterangan mengetahui oleh pemerintah desa dan KUA (Kantor Urusan Agama).

6. Surat bentuk sampul D, dapat diurus di Kodim (Komando Distrik Militer) dan Koramil (Komando Rayon Militer) domisili calon istri dengan ditujukan pada Komandan Kodim, Pasi Intel (Perwira Seksi Intelijen), PasiTer (Perwira Seksi Teritorial dan Danramil (Komandan Rayon militer).

7. Dokumen N 1 yang berisi keterangan akan menikah, bertanda tangan orangtua dan calon pengantin wanita.

8. Dokumen N 2 yang berisi asal usul calon pengantin wanita dan orangtuanya.

9. Dokumen N 4, yang berisi surat keterangan tentang calon pengantin wanita.

10. Surat pernyataan calon suami dan calon istri.

11. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari calon pengantin wanita dan orangtuanya.

12. Ijazah calon pengantin wanita.

13. Akta kelahiran calon suami dan calon istri.

14. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) calon pengantin wanita dan orang tua.

15. Pas foto calon pengantin pria berukuran 6×9 menggunakan PDH (Pakaian Dinas Harian) dan Persit tanpa lencana dengan latar biru sebanyak 12 lembar

16. Pas foto calon pengantin wanita berukuran 4×6 dengan pakaian Persit sejumlah lima lembar.

Berapa biaya prosesi Pedang Pora dalam pernikahan?

Tidak ada biaya pasti untuk menggelar proses Pedang Pora dalam pernikahan. Salah satu yang menjadi faktor biaya Pedang Pora adalah pangkat dari prajurit yang akan menikah.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Jadi Ibu Bhayangkari, Nasib Karier Febby Rastanty di Dunia Hiburan Dipertanyakan

Resmi Jadi Ibu Bhayangkari, Nasib Karier Febby Rastanty di Dunia Hiburan Dipertanyakan

Entertainment | Minggu, 10 November 2024 | 13:45 WIB

Resmi Menikah, 5 Fakta Perjalanan Cinta Febby Rastanty dan Drajat Djumantara

Resmi Menikah, 5 Fakta Perjalanan Cinta Febby Rastanty dan Drajat Djumantara

Entertainment | Minggu, 10 November 2024 | 13:15 WIB

Bikin Ngiler, Intip Hidangan Pesta Pernikahan Febby Rastanty dan Drajad Djumantara

Bikin Ngiler, Intip Hidangan Pesta Pernikahan Febby Rastanty dan Drajad Djumantara

Entertainment | Minggu, 10 November 2024 | 13:00 WIB

Terkini

Belanja Auto Dicap Boros? Perempuan dan Dilema Nikmati Hasil Kerja Sendiri

Belanja Auto Dicap Boros? Perempuan dan Dilema Nikmati Hasil Kerja Sendiri

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:00 WIB

Mitsubishi Xforce Apakah Pakai Sunroof? Ini Perbandingannya dengan Versi Lawas

Mitsubishi Xforce Apakah Pakai Sunroof? Ini Perbandingannya dengan Versi Lawas

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:00 WIB

Jelang Lawan Vietnam, Media Tetangga Sindir Timnas Indonesia dengan Bendera Belanda dan Australia

Jelang Lawan Vietnam, Media Tetangga Sindir Timnas Indonesia dengan Bendera Belanda dan Australia

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:59 WIB

Tawarkan Bunga Ringan, Penyaluran KUR Perumahan dan FLPP BRI Dominasi Kuota Nasional

Tawarkan Bunga Ringan, Penyaluran KUR Perumahan dan FLPP BRI Dominasi Kuota Nasional

Bri | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:58 WIB

Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin

Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin

Jogja | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:57 WIB

Klaim Dikriminalisasi Febrie Adriansyah Dipertanyakan, Jangan Semua Tersangka Mengaku Jadi Korban

Klaim Dikriminalisasi Febrie Adriansyah Dipertanyakan, Jangan Semua Tersangka Mengaku Jadi Korban

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:57 WIB

Akhirnya PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris

Akhirnya PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:55 WIB

Anggota DPRD DKI Bongkar Dugaan Praktik Culas Trayek Mikrotrans: Saya Pernah Ditawari Rp4 Miliar

Anggota DPRD DKI Bongkar Dugaan Praktik Culas Trayek Mikrotrans: Saya Pernah Ditawari Rp4 Miliar

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:55 WIB

Totalitas Tanpa Batas! Para Pemain Bapakmu Kiper Wajib Latihan Bola Sebelum Kontrak

Totalitas Tanpa Batas! Para Pemain Bapakmu Kiper Wajib Latihan Bola Sebelum Kontrak

Entertainment | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:54 WIB

7 HP RAM 8/256 GB Harga Rp2 Jutaan, Speknya Bikin Kaget!

7 HP RAM 8/256 GB Harga Rp2 Jutaan, Speknya Bikin Kaget!

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:50 WIB

×