Berkaca dari Febby Rastanty, Siapa Saja yang Boleh Gelar Prosesi Pedang Pora?

Husna Rahmayunita

Minggu, 10 November 2024 | 18:35 WIB
Berkaca dari Febby Rastanty, Siapa Saja yang Boleh Gelar Prosesi Pedang Pora?
Febby Rastanty dan Drajat Djumantara gelar prosesi pedang por. [YouTube Febby Rastanty]

Suara.com - Salah satu proses pernikahan Febby Rastanty dengan Drajad Djumantara yang berhasil menarik perhatian banyak orang adalah diadakannya prosesi pedang pora. Sebab, seperti yang kita tahu, pedang pora bukanlah prosesi yang bisa dilakukan semua orang. Ada beberapa syarat dan biaya yang tidak sedikit bagi seseorang untuk melakukan Pedang Pora.

Siapa yang boleh gelar prosesi Pedang Pora?

Melansir dari laman Militer.id, prajurit militer yang bisa menyelenggarakan upacara pedang pora adalah para Perwira dari Akmil (Akademi Militer), Akpol (Akademi Kepolisian), AL (Akademi Angkatan Laut), IDP (Ikatan Dinas Pendek), Sepawamil (Sekolah Perwira Wajib Militer), hingga Semapa PK (Sekolah Perwira Prajurit Karier Tentara Indonesia). 

Prosesi pedang pora dalam pernikahan hanya boleh dilakukan satu kali seumur hidup. Artinya jika prajurit menjadi duda dan menikah lagi, ia tidak boleh menggelar Pedang Pora.

Potret Nagita Slavina dan Raffi Ahmad kondangan ke nikahan Febby Rastanty. [Instagram/@raffinagita1717]
Pernikahan Febby Rastanty dan Drajad Djumantara. [Instagram/@raffinagita1717]

Syarat prosesi Pedang Pora dalam pernikahan

Berikut adalah berbagai persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi untuk menjalani prosesi Pedang Pora.

1. Permohonan izin untuk menikah dan 10 lembar salinan lengkap dengan tanda tangan dari atasan di satuan masing-masing misalnya Komandan Batalyon (Danyon).

2. Surat pernyataan kesanggupan calon mempelai wanita beserta tanda tangan bermaterai.

3. Surat pernyataan persetujuan dari pihak orang tua atau wali calon istri yang bertandatangan.

baca juga

4. Surat keterangan menetap dari orangtua pihak calon istri dan suami.

5. Surat keterangan yang menyatakan bahwa calon pengantin belum menikah, dengan keterangan mengetahui oleh pemerintah desa dan KUA (Kantor Urusan Agama).

6. Surat bentuk sampul D, dapat diurus di Kodim (Komando Distrik Militer) dan Koramil (Komando Rayon Militer) domisili calon istri dengan ditujukan pada Komandan Kodim, Pasi Intel (Perwira Seksi Intelijen), PasiTer (Perwira Seksi Teritorial dan Danramil (Komandan Rayon militer).

7. Dokumen N 1 yang berisi keterangan akan menikah, bertanda tangan orangtua dan calon pengantin wanita.

8. Dokumen N 2 yang berisi asal usul calon pengantin wanita dan orangtuanya.

9. Dokumen N 4, yang berisi surat keterangan tentang calon pengantin wanita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Jadi Ibu Bhayangkari, Nasib Karier Febby Rastanty di Dunia Hiburan Dipertanyakan

Resmi Jadi Ibu Bhayangkari, Nasib Karier Febby Rastanty di Dunia Hiburan Dipertanyakan

Entertainment | Minggu, 10 November 2024 | 13:45 WIB

Resmi Menikah, 5 Fakta Perjalanan Cinta Febby Rastanty dan Drajat Djumantara

Resmi Menikah, 5 Fakta Perjalanan Cinta Febby Rastanty dan Drajat Djumantara

Entertainment | Minggu, 10 November 2024 | 13:15 WIB

Bikin Ngiler, Intip Hidangan Pesta Pernikahan Febby Rastanty dan Drajad Djumantara

Bikin Ngiler, Intip Hidangan Pesta Pernikahan Febby Rastanty dan Drajad Djumantara

Entertainment | Minggu, 10 November 2024 | 13:00 WIB

Terkini

PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League

PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League

Jawa Tengah | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:03 WIB

Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital

Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:01 WIB

Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati

Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati

Foto | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:00 WIB

Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku

Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku

Jawa Tengah | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:55 WIB

Penjualan Semen SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Naik 5,6% di Tengah Persaingan Ketat

Penjualan Semen SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Naik 5,6% di Tengah Persaingan Ketat

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:52 WIB

Anggaran Militer Melejit Rp187 T, Kabinet Bayangan: Mau Perang dengan Korbankan Demokrasi?

Anggaran Militer Melejit Rp187 T, Kabinet Bayangan: Mau Perang dengan Korbankan Demokrasi?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:50 WIB

Siap-Siap! Jatim Usulkan 2.100 Kursi CPNS 2026, Ini Bocoran Jadwalnya

Siap-Siap! Jatim Usulkan 2.100 Kursi CPNS 2026, Ini Bocoran Jadwalnya

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:39 WIB

IHSG dan Rupiah Melemah Usai Perry Warjiyo Mundur, Gubernur BI Buka Suara

IHSG dan Rupiah Melemah Usai Perry Warjiyo Mundur, Gubernur BI Buka Suara

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:37 WIB

Minat Investor Asing Akuisisi Bank Indonesia Masih Tinggi, Proses Merger BPR/BPRS Terus Bertambah

Minat Investor Asing Akuisisi Bank Indonesia Masih Tinggi, Proses Merger BPR/BPRS Terus Bertambah

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:35 WIB

Menolak Punah: Komunitas Menjadi Benteng Utama Karya Musik dan Buku Indie

Menolak Punah: Komunitas Menjadi Benteng Utama Karya Musik dan Buku Indie

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:35 WIB

×