Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru

M. Reza Sulaiman

Minggu, 17 November 2024 | 06:57 WIB
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
Syarat Working Holiday Visa Australia (Freepik)

Suara.com - Working Holiday Visa (WHV) memungkinkan kamu jalan-jalan sambil mencari pengalaman kerja di Australia. Program ini dapat diikuti oleh pemuda-pemudi Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu. Selengkapnya, simak syarat Working Holiday Visa Australia berikut ini.

Working holiday visa Australia untuk Indonesia sendiri adalah hasil kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia sejak 2009 lalu. Di awal berlakunya kesepakatan ini, pemerintah kedua negara membuka kuota sebanyak 100 (seratus) orang. Akan tetapi, berdasarkan hasil kunjungan Presiden RI ke Australia pada Juli 2012 silam, jumlah kuota untuk Program Working and Holiday Visa bertambah menjadi 1000 (seribu) orang .

Apa Itu Working Holiday Visa Australia?

Working holiday visa Australia merupakan sebuah visa khusus dimana para pemegangnya dapat bekerja sekaligus liburan di negeri kanguru itu. Visa satu ini lebih dikenal dengan sebutan WHV. Tak hanya bekerja, pemegang visa WHV juga memiliki kesempatan untuk belajar maupun kursus selama 4 bulan di Australia.

Seperti yang diketahui, visa ini secara khusus ditujukan kepada anak muda yang baru lulus kuliah maupun mereka yanhlg sedang kuliah minimal 2 tahun. Visa ini hanya berlaku selama 12 bulan atau sama dengan 1 tahun. Masing-masing orang hanya memiliki kesempatan 1 kali untuk mendapatkan visa jenis ini.

Syarat Working Holiday Visa Australia

Sebenarnya terdapat 2 jenis working holiday visa Australia antara lain visa subclass 417 dan 462. Untuk negara Indonesia masuk ke dalam kategori subclass 462. Sebenarnya kedua jenis subclass ini sama saja, hanya saja yang membedakan yaitu batasan umurnya.

Adapun syarat working holiday visa Australia subclass 462 untuk Indonesia tidak terlalu banyak. Anda hanya perlu memenuhi kriteria berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun.
  2. Belum pernah memiliki WHV sebelumnya.
  3. Tidak mempunyai tanggungan baik anak, istri, atau suami.
  4. Memiliki dana minimal 5.000 AUD untuk mencukupi kebutuhan hidup selama tinggal di Australia.

Selain kriteria di atas, kamu juga harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan agar dapat mengajukan WHV. Berikut ini dokumen yang perlu disiapkan:

baca juga
  1. Paspor dengan masa berlaku minimal 2 tahun.
  2. Ijazah perguruan tinggi atau surat bukti telah menyelesaikan 2 tahun masa pendidikan di perguruan tinggi.
  3. Memiliki sertifikat IELTS dengan minimal skor 4,5.
  4. Surat rekomendasi bank maupun rekening koran untuk melihat saldo tabungan yang di lmiliki.
  5. E-KTP terbaru
  6. Foto ukuran 4x6 terbaru dengan background putih.
  7. Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI).
  8. Surat Keterangan Catat Kepolisian terbaru (SKCK).
  9. Kartu Keluarga (KK).
  10. Akte Kelahiran.

Itulah beberapa syarat Working Holiday Visa Australia yang dapat dipahami. Jika tertarik maka segera persiapkan syaratnya.

Estimasi Gaji WHV di Australia

Gaji untuk pemegang Working Holiday Visa (WHV) di Australia sangat bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan, lokasi, dan industri. Namun, ada standar minimum gaji yang ditetapkan pemerintah Australia. Berikut detailnya:

  1. Sektor Pertanian (fruit picking, harvesting): AUD 20–30 per jam, setara dengan Rp200.000–300.000 per jam. Ada juga sistem berbasis hasil panen (piece rate). Jika produktivitas tinggi, penghasilan bisa meningkat, tetapi pekerjaan ini cukup berat secara fisik.
  2. Hospitality (restoran, bar, kafe): AUD 25–35 per jam, atau sekitar Rp250.000–350.000 per jam. Shift malam atau akhir pekan biasanya mendapat tambahan bayaran.
  3. Konstruksi (construction): AUD 30–40 per jam, atau Rp300.000–400.000 per jam, tergantung lokasi dan tingkat keahlian.
  4. Retail (toko, supermarket): AUD 22–28 per jam, setara dengan Rp220.000–280.000 per jam.
  5. Childcare atau Au Pair: Biasanya berupa paket akomodasi + uang saku sekitar AUD 250–400 per minggu, setara dengan Rp2.500.000–4.000.000 per minggu.

Pemegang WHV dikenakan pajak 15% untuk penghasilan hingga AUD 45.000 per tahun (Rp450 juta). Pendapatan di atas angka ini dikenakan pajak lebih tinggi. Anda bisa mengklaim sebagian pajak tersebut saat meninggalkan Australia melalui proses tax return.

Keuntungan Mengambil Working Holiday Visa

  1. Pengalaman Budaya yang Tak Ternilai
    Working holiday visa membuka pintu untuk menyelami kehidupan lokal secara mendalam. Anda tidak sekadar menjadi turis, tetapi benar-benar hidup dan berinteraksi dengan masyarakat setempat. Pengalaman ini memberikan perspektif baru tentang budaya dan gaya hidup yang berbeda.
  2. Peluang Finansial yang Menjanjikan
    • Mendapatkan penghasilan dalam mata uang asing
    • Membiayai perjalanan dan akomodasi selama tinggal
    • Kesempatan menabung untuk perjalanan selanjutnya
  3. Pengembangan Karier yang Signifikan
    Working holiday visa dapat memperkuat CV Anda dengan:
    1. Pengalaman kerja internasional
    2. Kemampuan adaptasi lintas budaya
    3. Peningkatan kemampuan bahasa asing
    4. Jaringan profesional global
  4. Fleksibilitas Lokasi dan Pekerjaan
    Program ini menawarkan:
    • Kebebasan berpindah antar kota
    • Kesempatan mencoba berbagai jenis pekerjaan
    • Waktu yang cukup untuk menjelajahi tempat wisata

Tantangan yang Perlu Diantisipasi

  1. Aspek Finansial
    Beberapa tantangan finansial meliputi:
    • Modal awal yang cukup besar
    • Penghasilan yang tidak stabil
    • Biaya hidup yang mungkin tinggi di negara tujuan
  2. Persaingan di Pasar Kerja
    • Kompetisi dengan pencari kerja lokal
    • Keterbatasan sektor pekerjaan
    • Proses pencarian kerja yang mungkin memakan waktu
  3. Tantangan Pribadi
    • Adaptasi dengan lingkungan baru
    • Mengatasi kerinduan pada keluarga
    • Penyesuaian dengan budaya kerja berbeda

Working holiday visa menawarkan kesempatan unik untuk mengembangkan diri sambil menjelajahi dunia. Meski terdapat tantangan, dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik tentang plus-minusnya, program ini bisa menjadi pengalaman yang mengubah hidup.

Pertimbangkan dengan cermat kebutuhan dan tujuan pribadi Anda sebelum mengambil keputusan. Jika Anda siap untuk petualangan baru yang menggabungkan pekerjaan dan eksplorasi budaya, working holiday visa bisa menjadi pilihan yang tepat untuk Anda.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lowongan Kerja Kapal Pesiar, Gaji Dua Digit hingga Biaya Visa Ditanggung, Apa Perusahaannya?

Lowongan Kerja Kapal Pesiar, Gaji Dua Digit hingga Biaya Visa Ditanggung, Apa Perusahaannya?

Bisnis | Senin, 04 November 2024 | 14:50 WIB

Apa itu Working Visa Holiday? Bisa Liburan ke Luar Negeri Sambil Mengumpulkan Uang

Apa itu Working Visa Holiday? Bisa Liburan ke Luar Negeri Sambil Mengumpulkan Uang

News | Sabtu, 02 November 2024 | 13:38 WIB

Liburan Sambil Kerja di Australia? Ini Cara Daftar WHV 2025!

Liburan Sambil Kerja di Australia? Ini Cara Daftar WHV 2025!

Lifestyle | Sabtu, 02 November 2024 | 09:35 WIB

Terkini

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda

Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi

Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:23 WIB

Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026

Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:22 WIB

Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9

Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:16 WIB

KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!

KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:14 WIB

Timnas Indonesia di Ujung Tandung, John Herdman Akui Singapura Ujian Terberat di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia di Ujung Tandung, John Herdman Akui Singapura Ujian Terberat di Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Belanja Gentlewoman Pakai Kartu BRI Dapat Cashback Rp300 Ribu!

Belanja Gentlewoman Pakai Kartu BRI Dapat Cashback Rp300 Ribu!

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Kasus Dokter Viral Komentari Pasien BPJS Berujung Putus Kontrak dengan RS Pusri

Kasus Dokter Viral Komentari Pasien BPJS Berujung Putus Kontrak dengan RS Pusri

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:07 WIB

×