Hukum Pernikahan yang Dihasilkan dari Perselingkuhan menurut Islam, Apakah Sah?

Nur Khotimah | Suara.com

Selasa, 26 November 2024 | 12:25 WIB
Hukum Pernikahan yang Dihasilkan dari Perselingkuhan menurut Islam, Apakah Sah?
Ilustrasi menikah. [Pexels.com/Daria Obymaha]

Suara.com - Perselingkuhan menjadi salah satu permasalahan serius yang seringkali mengguncang rumah tangga. Tidak hanya merusak hubungan suami istri, perselingkuhan juga menimbulkan pertanyaan mengenai status pernikahan yang dibangun di atas dasar perselingkuhan.

Dalam pandangan Islam, apakah pernikahan yang dihasilkan dari perselingkuhan dianggap sah? Bagaimana hukumnya? Lantas apa yang harus dilakukan ketika terlanjur selingkuh? Simak penjelasan berikut ini.

Hukum Pernikahan dari Hasil Perselingkuhan menurut Islam

Ilustrasi pernikahan [pexels.com]
Ilustrasi pernikahan [pexels.com]

Dikutip dari NU Online, upaya-upaya apa pun yang merusak keutuhan rumah tangga orang lain dalam pandangan Islam hukumnya adalah haram. Tindakan merusak hubungan rumah tangga orang lain termasuk kategori dosa besar.

Hal ini sesuai hadits yang diriwayatkan oleh an-Nasai. "Barang siapa merusak hubungan seorang istri dengan suaminya maka ia bukan termasuk dari golongan kami"

Laki-laki yang berhubungan dengan wanita dengan status masih bersuami dikategorikan termasuk hubungan terlarang. Laki-laki itu juga dianggap sebagai perusak rumah tangga begitu juga sebaliknya.

Jika pada akhirnya keduanya bercerai, kemudian si perempuan menikah dengan laki-laki selingkuhannya, hubungan terlarang itu berdampak bagi status hukum pernikahan mereka.

Pandangan dari Madzhab Maliki

Pendapat sangat keras soal hukum pernikahan orang yang merusak rumah tangga orang lain disampaikan oleh Madzhab Maliki. Jika ada seseorang laki-laki merusak hubungan wanita dengan suaminya, kemudian suaminya menceraikan perempuan tersebut.

Kemudian laki-laki yang merusak hubungan tersebut setelah selesai masa iddah, menikahi sang wanita. Maka pernikahan keduanya itu harus dibatalkan walau setelah terjadi akad nikah.

Hal tersebut batal karena terdapat kerusakan dalam akad. Dari pandangan ini, konsekuensinya adalah pihak perempuan yang telah diceraikan suaminya haram dinikahi oleh laki-laki yang menyebabkan perceraian tersebut selama-lamanya.

Namun ada juga pandangan lain dari Madzhab Maliki yang menyatakan bahwa seperti itu tidak selamanya haram dinikahi. Hal tersebut dianggap tidak bertentangan dengan pandangan yang menyatakan harus dibatalkan baik sebelum akad maupun setelahnya.

Pandangan Madzhab Hanafi dan Syafi'i

Selain itu ada pandangan menurut Madzhab Hanafi dan Syafii. Menurut pandangan ini, perusakan hubungan istri dengan suaminya tidak mengharamkan pihak yang merusak untuk menikahinya. Meski begitu, pihak yang merusak itu termasuk orang paling fasik karena tindakannya maksiat paling mungkar dan dosa paling keji di sisi Allah SWT.

Terlepas dari perbedaan pandangan para ulama soal hukum pernikahan orang yang merusak rumah tangga orang lain, yang jelas tindakan itu termasuk kategori dosa besar sehingga sudah seharusnya dihindari.

Apa yang Harus Dilakukan kalau Terlanjur Selingkuh?

Ilustrasi perselingkuhan. (shutterstock)
Ilustrasi perselingkuhan. (shutterstock)

Dalam sebuah ceramah, Buya Yahya mengungkap solusi jika seseorang sudah terlanjur selingkuh. Jalan satu-satunya adalah bertobat.

"Yang Anda lakukan itu (selingkuh) salah dan Anda harus taubat karena mengganggu istri orang," ucap Buya Yahya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Segini Biaya Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian: Kini Dinyatakan Tidak Sah, Harus Nikah Ulang

Segini Biaya Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian: Kini Dinyatakan Tidak Sah, Harus Nikah Ulang

Lifestyle | Selasa, 26 November 2024 | 12:09 WIB

Misteri Sosok Penghulu yang Diduga Lalai Cek Wali Nikah Mahalini, KUA Buka Suara

Misteri Sosok Penghulu yang Diduga Lalai Cek Wali Nikah Mahalini, KUA Buka Suara

Entertainment | Selasa, 26 November 2024 | 11:38 WIB

Kini Dianggap Tidak Sah, Sebenarnya Siapa Sosok yang Tepat Jadi Wali Nikah di Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini?

Kini Dianggap Tidak Sah, Sebenarnya Siapa Sosok yang Tepat Jadi Wali Nikah di Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini?

Entertainment | Selasa, 26 November 2024 | 11:09 WIB

Terkini

10 Potret Praka Farizal Rhomadhon yang Tewas karena Serangan Israel di Lebanon

10 Potret Praka Farizal Rhomadhon yang Tewas karena Serangan Israel di Lebanon

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:24 WIB

4 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka untuk Kaki Lebar, Nyaman dan Bebas Lecet

4 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka untuk Kaki Lebar, Nyaman dan Bebas Lecet

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:20 WIB

Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya

Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:08 WIB

7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky

7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:45 WIB

6 Sepatu Lokal Anti Pegal Buat yang Sering Jalan Kaki, Tak Kalah Empuk dari Brand Luar

6 Sepatu Lokal Anti Pegal Buat yang Sering Jalan Kaki, Tak Kalah Empuk dari Brand Luar

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:26 WIB

Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Aturan Resminya

Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Aturan Resminya

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:20 WIB

5 Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas

5 Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 06:56 WIB

5 Shio yang Menarik Rezeki dan Kesuksesan di Akhir Maret 2026

5 Shio yang Menarik Rezeki dan Kesuksesan di Akhir Maret 2026

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 06:40 WIB

Terpopuler: Daftar Kapal yang Diizinkan Lewat Selat Hormuz, Bedak Tabur Viva untuk Kontrol Minyak

Terpopuler: Daftar Kapal yang Diizinkan Lewat Selat Hormuz, Bedak Tabur Viva untuk Kontrol Minyak

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 06:40 WIB

7 Tone Up Sunscreen Terbaik untuk Hilangkan Flek Hitam dan Cerahkan Wajah

7 Tone Up Sunscreen Terbaik untuk Hilangkan Flek Hitam dan Cerahkan Wajah

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 06:39 WIB