Hukum Pernikahan yang Dihasilkan dari Perselingkuhan menurut Islam, Apakah Sah?

Nur Khotimah

Selasa, 26 November 2024 | 12:25 WIB
Hukum Pernikahan yang Dihasilkan dari Perselingkuhan menurut Islam, Apakah Sah?
Ilustrasi menikah. [Pexels.com/Daria Obymaha]

Suara.com - Perselingkuhan menjadi salah satu permasalahan serius yang seringkali mengguncang rumah tangga. Tidak hanya merusak hubungan suami istri, perselingkuhan juga menimbulkan pertanyaan mengenai status pernikahan yang dibangun di atas dasar perselingkuhan.

Dalam pandangan Islam, apakah pernikahan yang dihasilkan dari perselingkuhan dianggap sah? Bagaimana hukumnya? Lantas apa yang harus dilakukan ketika terlanjur selingkuh? Simak penjelasan berikut ini.

Hukum Pernikahan dari Hasil Perselingkuhan menurut Islam

Ilustrasi pernikahan [pexels.com]
Ilustrasi pernikahan [pexels.com]

Dikutip dari NU Online, upaya-upaya apa pun yang merusak keutuhan rumah tangga orang lain dalam pandangan Islam hukumnya adalah haram. Tindakan merusak hubungan rumah tangga orang lain termasuk kategori dosa besar.

Hal ini sesuai hadits yang diriwayatkan oleh an-Nasai. "Barang siapa merusak hubungan seorang istri dengan suaminya maka ia bukan termasuk dari golongan kami"

Laki-laki yang berhubungan dengan wanita dengan status masih bersuami dikategorikan termasuk hubungan terlarang. Laki-laki itu juga dianggap sebagai perusak rumah tangga begitu juga sebaliknya.

Jika pada akhirnya keduanya bercerai, kemudian si perempuan menikah dengan laki-laki selingkuhannya, hubungan terlarang itu berdampak bagi status hukum pernikahan mereka.

Pandangan dari Madzhab Maliki

Pendapat sangat keras soal hukum pernikahan orang yang merusak rumah tangga orang lain disampaikan oleh Madzhab Maliki. Jika ada seseorang laki-laki merusak hubungan wanita dengan suaminya, kemudian suaminya menceraikan perempuan tersebut.

Kemudian laki-laki yang merusak hubungan tersebut setelah selesai masa iddah, menikahi sang wanita. Maka pernikahan keduanya itu harus dibatalkan walau setelah terjadi akad nikah.

Hal tersebut batal karena terdapat kerusakan dalam akad. Dari pandangan ini, konsekuensinya adalah pihak perempuan yang telah diceraikan suaminya haram dinikahi oleh laki-laki yang menyebabkan perceraian tersebut selama-lamanya.

baca juga

Namun ada juga pandangan lain dari Madzhab Maliki yang menyatakan bahwa seperti itu tidak selamanya haram dinikahi. Hal tersebut dianggap tidak bertentangan dengan pandangan yang menyatakan harus dibatalkan baik sebelum akad maupun setelahnya.

Pandangan Madzhab Hanafi dan Syafi'i

Selain itu ada pandangan menurut Madzhab Hanafi dan Syafii. Menurut pandangan ini, perusakan hubungan istri dengan suaminya tidak mengharamkan pihak yang merusak untuk menikahinya. Meski begitu, pihak yang merusak itu termasuk orang paling fasik karena tindakannya maksiat paling mungkar dan dosa paling keji di sisi Allah SWT.

Terlepas dari perbedaan pandangan para ulama soal hukum pernikahan orang yang merusak rumah tangga orang lain, yang jelas tindakan itu termasuk kategori dosa besar sehingga sudah seharusnya dihindari.

Apa yang Harus Dilakukan kalau Terlanjur Selingkuh?

Ilustrasi perselingkuhan. (shutterstock)
Ilustrasi perselingkuhan. (shutterstock)

Dalam sebuah ceramah, Buya Yahya mengungkap solusi jika seseorang sudah terlanjur selingkuh. Jalan satu-satunya adalah bertobat.

"Yang Anda lakukan itu (selingkuh) salah dan Anda harus taubat karena mengganggu istri orang," ucap Buya Yahya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Segini Biaya Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian: Kini Dinyatakan Tidak Sah, Harus Nikah Ulang

Segini Biaya Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian: Kini Dinyatakan Tidak Sah, Harus Nikah Ulang

Lifestyle | Selasa, 26 November 2024 | 12:09 WIB

Misteri Sosok Penghulu yang Diduga Lalai Cek Wali Nikah Mahalini, KUA Buka Suara

Misteri Sosok Penghulu yang Diduga Lalai Cek Wali Nikah Mahalini, KUA Buka Suara

Entertainment | Selasa, 26 November 2024 | 11:38 WIB

Kini Dianggap Tidak Sah, Sebenarnya Siapa Sosok yang Tepat Jadi Wali Nikah di Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini?

Kini Dianggap Tidak Sah, Sebenarnya Siapa Sosok yang Tepat Jadi Wali Nikah di Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini?

Entertainment | Selasa, 26 November 2024 | 11:09 WIB

Terkini

Wujudkan Mobil Impian, BRI KKB Expo 2026 Tebar Promo Suku Bunga Mulai 1,81 Persen

Wujudkan Mobil Impian, BRI KKB Expo 2026 Tebar Promo Suku Bunga Mulai 1,81 Persen

Jogja | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:33 WIB

Kronologi Ricuh Hari Damai Aceh di Masjid Baiturrahman, Situasi Panas Saat Ada Teriakan 'Merdeka'

Kronologi Ricuh Hari Damai Aceh di Masjid Baiturrahman, Situasi Panas Saat Ada Teriakan 'Merdeka'

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:33 WIB

Cuma Selangkah ke Stasiun Manggarai, PT KAI Siapkan 1.232 Apartemen Murah

Cuma Selangkah ke Stasiun Manggarai, PT KAI Siapkan 1.232 Apartemen Murah

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:27 WIB

BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang, Tawarkan Promo Pembiayaan Kendaraan dan Mobil Listrik

BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang, Tawarkan Promo Pembiayaan Kendaraan dan Mobil Listrik

Jawa Tengah | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:25 WIB

131 Cabang Serentak Gelar BRI KKB Expo 2026, Yuk Wujudkan Mobil Impian

131 Cabang Serentak Gelar BRI KKB Expo 2026, Yuk Wujudkan Mobil Impian

Jabar | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:19 WIB

Homeless Media, Instrumen Penting Bantu Suarakan Isu Lingkungan Dekat Masyarakat

Homeless Media, Instrumen Penting Bantu Suarakan Isu Lingkungan Dekat Masyarakat

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:16 WIB

Rumah Eks Menkominfo Johnny G Plate Ambruk, Korban Tewas Gempa NTT 47 Orang

Rumah Eks Menkominfo Johnny G Plate Ambruk, Korban Tewas Gempa NTT 47 Orang

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:12 WIB

BRI KKB Expo 2026 Sambangi 131 Cabang, Mobil Impian Siap Dibawa Pulang

BRI KKB Expo 2026 Sambangi 131 Cabang, Mobil Impian Siap Dibawa Pulang

Jakarta | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:11 WIB

Berburu Mobil Impian di BRI KKB Expo 2026, Digelar di 131 Cabang

Berburu Mobil Impian di BRI KKB Expo 2026, Digelar di 131 Cabang

Lampung | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:06 WIB

Arsip Angin dan Janji yang Tertunda

Arsip Angin dan Janji yang Tertunda

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:05 WIB

×