Pandangan Madzhab Hanafi dan Syafi'i
Selain itu ada pandangan menurut Madzhab Hanafi dan Syafii. Menurut pandangan ini, perusakan hubungan istri dengan suaminya tidak mengharamkan pihak yang merusak untuk menikahinya. Meski begitu, pihak yang merusak itu termasuk orang paling fasik karena tindakannya maksiat paling mungkar dan dosa paling keji di sisi Allah SWT.
Terlepas dari perbedaan pandangan para ulama soal hukum pernikahan orang yang merusak rumah tangga orang lain, yang jelas tindakan itu termasuk kategori dosa besar sehingga sudah seharusnya dihindari.
Apa yang Harus Dilakukan kalau Terlanjur Selingkuh?

Dalam sebuah ceramah, Buya Yahya mengungkap solusi jika seseorang sudah terlanjur selingkuh. Jalan satu-satunya adalah bertobat.
"Yang Anda lakukan itu (selingkuh) salah dan Anda harus taubat karena mengganggu istri orang," ucap Buya Yahya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV.
Menurut Buya Yahya, perselingkuhan bisa saja terjadi karena sang wanita tadinya tidak terlalu muak dengan suaminya. Namun ketika muncul sosok yang baru, maka suaminya itu membuat muak.
"Karena Anda hadir, perasaan muak itu semakin menjadi-jadi karena godaan setan. Bisa jadi wanita itu dengan suaminya tidak muak-muak banget, cuma gara-gara sudah kenal Anda jadi semakin muak," ucap Buya Yahya.
Oleh karena itu, Buya Yahya menyarankan agar lekas bertobat dan tidak menghubungi wanita itu lagi.
"Anda ingin menolong dia supaya tidak terjebak kehinaan? Cara menolongnya adalah dengan Anda tidak hubungi dia lagi," saran Buya Yahya.
Baca Juga: 7 Potret Couple Putri Zulhas dan Zumi Zola, Prewedding?
"Anda istighfar lalu ingatkan wanita itu bahwa kemarin salah. Jangan lakukan lagi baik dengan saya atau siapapun, kembalilah pada suamimu. Selesai," lanjut Buya Yahya.