Belajar dari Rizky Febian dan Mahalini, Ini 8 Syarat Mutlak Wali Nikah Menurut Islam

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 26 November 2024 | 12:50 WIB
Belajar dari Rizky Febian dan Mahalini, Ini 8 Syarat Mutlak Wali Nikah Menurut Islam
Mahalini dan Rizky Febian (Instagram/axioo)

Suara.com - Kontroversi tidak sahnya pernikahan Rizky Febian dan Mahalini memunculkan diskusi tentang siapa yang boleh menjadi Wali NIkah. Sebab berdasarkan keterangan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, wali nikah Mahalini disebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama.

“Di situ ada dokumen yang harus dilengkapi, karena dia tidak ada wali karena dia orang tuanya beda agama, nanti ada dokumen dipenuhi bahwa walinya itu adalah wali hakim,” ujar Suryana, dikutip Selasa (26//11/2024).

“Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam undang-undang itu? Itu ada di dalam Peraturan Menteri Agama mengenai wali hakim di nomor 30 tahun 2005 bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah Menteri Agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksanaannya oleh kepala KUA. Itu lah wali hakim,” lanjutnya.

Keberadaan wali dalam akad nikah adalah syarat mutlak dalam hukum Islam. Tanpa wali, akad nikah dianggap tidak sah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW:

La nikah illa biwali
Artinya: Tidak boleh nikah tanpa wali.

Wali bertugas memastikan pernikahan berlangsung sesuai dengan syariat Islam dan melindungi hak serta kepentingan mempelai perempuan. Namun, siapa saja yang dapat menjadi wali nikah, dan apa syarat-syaratnya? Berikut penjelasan lengkapnya melansir NU Online.

A. Jenis Wali Nikah Menurut Hukum Islam

Ulama membagi wali nikah ke dalam dua kategori utama:

1. Wali Qarib (Wali Dekat)

Baca Juga: Misteri Sosok Penghulu yang Diduga Lalai Cek Wali Nikah Mahalini, KUA Buka Suara

  1. Ayah
  2. Jika ayah tidak ada, hak pindah ke kakek.

Wali ini memiliki kekuasaan mutlak terhadap anak perempuan yang akan dinikahkan.

2. Wali Ab’ad (Wali Jauh)

Jika wali qarib tidak ada, maka hak berpindah ke kerabat lain, yaitu:

  1. Saudara laki-laki kandung
  2. Saudara laki-laki seayah
  3. Anak saudara laki-laki kandung
  4. Anak saudara laki-laki seayah
  5. Paman kandung
  6. Paman seayah
  7. Anak paman kandung
  8. Anak paman seayah

B. Syarat-Syarat Menjadi Wali Nikah

Tidak semua orang dapat menjadi wali nikah. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Dewasa dan Berakal Sehat: Anak kecil atau orang gila tidak dapat menjadi wali.
  2. Laki-Laki: Dalam Islam, perempuan tidak bisa menjadi wali nikah.
  3. Beragama Islam: Orang yang tidak beragama Islam tidak sah menjadi wali bagi Muslim, sebagaimana disebutkan dalam QS. Ali Imran: 28:
    “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang mukmin...”*
  4. Merdeka: Tidak dalam keadaan diperbudak.
  5. Tidak Mahjur ‘Alaih (Di Bawah Pengampuan): Misalnya, karena masalah keuangan atau gangguan mental.
  6. Berpikir Sehat dan Bijaksana: Memahami kemaslahatan pernikahan.
  7. Adil: Tidak terlibat dosa besar, menjaga moral, dan memiliki reputasi baik.
  8. Tidak Sedang Ihram: Baik untuk haji maupun umrah.

C. Peraturan di Indonesia Mengenai Wali Nikah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI