Belajar dari Rizky Febian dan Mahalini, Ini 8 Syarat Mutlak Wali Nikah Menurut Islam

M. Reza Sulaiman

Selasa, 26 November 2024 | 12:50 WIB
Belajar dari Rizky Febian dan Mahalini, Ini 8 Syarat Mutlak Wali Nikah Menurut Islam
Mahalini dan Rizky Febian (Instagram/axioo)

Suara.com - Kontroversi tidak sahnya pernikahan Rizky Febian dan Mahalini memunculkan diskusi tentang siapa yang boleh menjadi Wali NIkah. Sebab berdasarkan keterangan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, wali nikah Mahalini disebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama.

“Di situ ada dokumen yang harus dilengkapi, karena dia tidak ada wali karena dia orang tuanya beda agama, nanti ada dokumen dipenuhi bahwa walinya itu adalah wali hakim,” ujar Suryana, dikutip Selasa (26//11/2024).

“Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam undang-undang itu? Itu ada di dalam Peraturan Menteri Agama mengenai wali hakim di nomor 30 tahun 2005 bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah Menteri Agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksanaannya oleh kepala KUA. Itu lah wali hakim,” lanjutnya.

Keberadaan wali dalam akad nikah adalah syarat mutlak dalam hukum Islam. Tanpa wali, akad nikah dianggap tidak sah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW:

La nikah illa biwali
Artinya: Tidak boleh nikah tanpa wali.

Wali bertugas memastikan pernikahan berlangsung sesuai dengan syariat Islam dan melindungi hak serta kepentingan mempelai perempuan. Namun, siapa saja yang dapat menjadi wali nikah, dan apa syarat-syaratnya? Berikut penjelasan lengkapnya melansir NU Online.

A. Jenis Wali Nikah Menurut Hukum Islam

Ulama membagi wali nikah ke dalam dua kategori utama:

1. Wali Qarib (Wali Dekat)

baca juga
  1. Ayah
  2. Jika ayah tidak ada, hak pindah ke kakek.

Wali ini memiliki kekuasaan mutlak terhadap anak perempuan yang akan dinikahkan.

2. Wali Ab’ad (Wali Jauh)

Jika wali qarib tidak ada, maka hak berpindah ke kerabat lain, yaitu:

  1. Saudara laki-laki kandung
  2. Saudara laki-laki seayah
  3. Anak saudara laki-laki kandung
  4. Anak saudara laki-laki seayah
  5. Paman kandung
  6. Paman seayah
  7. Anak paman kandung
  8. Anak paman seayah

B. Syarat-Syarat Menjadi Wali Nikah

Tidak semua orang dapat menjadi wali nikah. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Dewasa dan Berakal Sehat: Anak kecil atau orang gila tidak dapat menjadi wali.
  2. Laki-Laki: Dalam Islam, perempuan tidak bisa menjadi wali nikah.
  3. Beragama Islam: Orang yang tidak beragama Islam tidak sah menjadi wali bagi Muslim, sebagaimana disebutkan dalam QS. Ali Imran: 28:
    “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang mukmin...”*
  4. Merdeka: Tidak dalam keadaan diperbudak.
  5. Tidak Mahjur ‘Alaih (Di Bawah Pengampuan): Misalnya, karena masalah keuangan atau gangguan mental.
  6. Berpikir Sehat dan Bijaksana: Memahami kemaslahatan pernikahan.
  7. Adil: Tidak terlibat dosa besar, menjaga moral, dan memiliki reputasi baik.
  8. Tidak Sedang Ihram: Baik untuk haji maupun umrah.

C. Peraturan di Indonesia Mengenai Wali Nikah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Dinyatakan Tidak Sah

4 Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Dinyatakan Tidak Sah

Entertainment | Selasa, 26 November 2024 | 12:32 WIB

Dirawat di RS di Tengah Desakan Nikah Lagi, Mahalini Ungkap Kebaikan Ibunda Keisya Levronka

Dirawat di RS di Tengah Desakan Nikah Lagi, Mahalini Ungkap Kebaikan Ibunda Keisya Levronka

Entertainment | Selasa, 26 November 2024 | 12:43 WIB

Selain Masalah Wali Nikah, Saksi Nikah Mahalini Raharja Ternyata Beragama Hindu

Selain Masalah Wali Nikah, Saksi Nikah Mahalini Raharja Ternyata Beragama Hindu

Entertainment | Selasa, 26 November 2024 | 12:17 WIB

Terkini

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×