4 Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Dinyatakan Tidak Sah

Sumarni

Selasa, 26 November 2024 | 12:32 WIB
4 Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Dinyatakan Tidak Sah
Rizky Febian dan Mahalini resmi menjadi suami istri. [Instagram]

Suara.com - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan tidak sah secara oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyusul gugatan isbat nikah yang diajukan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana, mengungkapkan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak memenuhi salah satu rukun nikah, yaitu wali yang menikahkan bukan wali yang sah.

Dalam hukum Islam, wali nikah harus memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan mempelai perempuan atau memenuhi syarat sebagai wali hakim sesuai aturan yang berlaku.

Untuk lebih lengkapnya, berikut deretan fakta pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang dinyatakan tidak sah.

1. Status Mahalini sebagai Mualaf

 Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini (instagram/@rizkyfbian)
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini (instagram/@rizkyfbian)

Mahalini memutuskan untuk memeluk agama Islam hanya dua hari sebelum pernikahan. Sebagai informasi, Rizky Febian resmi menikahi Mahalini pada 10 Mei 2024.

Menurut hukum Islam, wali nikah yang sah haruslah wali nasab, yaitu kerabat dekat yang beragama Islam. Karena ayah kandungnya bukan seorang Muslim, dia tidak dapat menjadi wali nikah, sehingga peran tersebut dialihkan kepada wali hakim.

2. Proses Pengangkatan Wali Hakim Tidak Sah

Potret Rizky Febian dan Mahalini (Instagram/rizkyfbian)
Potret Rizky Febian dan Mahalini (Instagram/rizkyfbian)

Majelis hakim menyatakan bahwa prosedur pengangkatan wali hakim dalam pernikahan Mahalini dan Rizky Febian tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.

baca juga

Dalam Undang-Undang Perkawinan, wali hakim hanya dapat digunakan jika wali nasab tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya. Dalam kasus ini, pengangkatan wali hakim dianggap tidak sesuai dengan undang-undang.

3. Anjuran untuk Menikah Ulang

Potret pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. [Bridestory, AXIOO]
Potret pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. [Bridestory, AXIOO]

Pengadilan menganjurkan agar Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan pernikahan ulang sesuai prosedur hukum yang berlaku agar pernikahan mereka diakui secara negara.

H. Suryana menyatakan bahwa keputusan mengenai waktu pelaksanaan pernikahan ulang sepenuhnya diserahkan kepada Rizky dan Mahalini.

4. Pernikahan Tetap Dianggap Sah

Potret pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. [Bridestory, AXIOO]
Potret pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. [Bridestory, AXIOO]

Meski demikian, H. Suryana menegaskan bahwa pernikahan mereka tetap dianggap sah karena ketidaktahuan mengenai aturan hukum yang berlaku.

Juga ditekankan bahwa Rizky Febian tidak dapat dianggap bersalah dalam kasus ini. Pasalnya, anak sulung Sule itu hanya mengikuti prosedur yang telah diatur oleh pihak keluarga tanpa mengetahui adanya ketidaksesuaian dengan hukum.

Keputusan pengadilan ini menyoroti pentingnya memahami hukum pernikahan, terutama bagi pasangan lintas keyakinan. Proses pernikahan yang tidak sesuai aturan dapat berdampak besar pada status hukum pasangan tersebut.

Rizky Febian dan Mahalini akhirnya harus dihadapkan pada pilihan untuk memperbaiki prosedur pernikahan mereka agar dapat diakui secara sah oleh negara dan agama.

Kontributor : Chusnul Chotimah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Masalah Wali Nikah, Saksi Nikah Mahalini Raharja Ternyata Beragama Hindu

Selain Masalah Wali Nikah, Saksi Nikah Mahalini Raharja Ternyata Beragama Hindu

Entertainment | Selasa, 26 November 2024 | 12:17 WIB

Misteri Sosok Penghulu yang Diduga Lalai Cek Wali Nikah Mahalini, KUA Buka Suara

Misteri Sosok Penghulu yang Diduga Lalai Cek Wali Nikah Mahalini, KUA Buka Suara

Entertainment | Selasa, 26 November 2024 | 11:38 WIB

Kini Dianggap Tidak Sah, Sebenarnya Siapa Sosok yang Tepat Jadi Wali Nikah di Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini?

Kini Dianggap Tidak Sah, Sebenarnya Siapa Sosok yang Tepat Jadi Wali Nikah di Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini?

Entertainment | Selasa, 26 November 2024 | 11:09 WIB

Mahalini dan Rizky Febian Harus Nikah Ulang, Sosok Biang Kerok Jadi Perbincangan

Mahalini dan Rizky Febian Harus Nikah Ulang, Sosok Biang Kerok Jadi Perbincangan

Entertainment | Selasa, 26 November 2024 | 10:06 WIB

Pernikahan Dinyatakan Tidak Sah, Rizky Febian dan Mahalini Kompak Salahkan Pihak Wedding Organizer

Pernikahan Dinyatakan Tidak Sah, Rizky Febian dan Mahalini Kompak Salahkan Pihak Wedding Organizer

Entertainment | Selasa, 26 November 2024 | 09:41 WIB

Penjelasan Pengadilan Agama Usai Tetapkan Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Tidak Sah, Anak Sule Diminta Akad Ulang

Penjelasan Pengadilan Agama Usai Tetapkan Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Tidak Sah, Anak Sule Diminta Akad Ulang

Entertainment | Selasa, 26 November 2024 | 09:26 WIB

Terkini

11 Pengasuh Day Care Little Aresha Divonis Maksimal 3 Tahun, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

11 Pengasuh Day Care Little Aresha Divonis Maksimal 3 Tahun, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 06:20 WIB

Mahasiswa Sebut Rezim Prabowo-Gibran sebagai Bencana Nasional

Mahasiswa Sebut Rezim Prabowo-Gibran sebagai Bencana Nasional

Sulsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Buka Suara Soal Pemeriksaan KPK, Wabup Bogor Jaro Ade: Kita Harus Taat Hukum

Buka Suara Soal Pemeriksaan KPK, Wabup Bogor Jaro Ade: Kita Harus Taat Hukum

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 05:05 WIB

Dihadiri Para Menteri dan Ketua MPR, EIGER Nature Resmi Diluncurkan di Kabupaten Bogor

Dihadiri Para Menteri dan Ketua MPR, EIGER Nature Resmi Diluncurkan di Kabupaten Bogor

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 03:10 WIB

Dari Cisarua ke Dramaga, Dugaan Keracunan MBG di Bogor Belum Temukan Titik Terang

Dari Cisarua ke Dramaga, Dugaan Keracunan MBG di Bogor Belum Temukan Titik Terang

Bogor | Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:10 WIB

Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY

Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:18 WIB

20 Tahun Mengabdi, Irsan Jadi Calon Tunggal Ketua BPC Gapensi Kabupaten Bogor

20 Tahun Mengabdi, Irsan Jadi Calon Tunggal Ketua BPC Gapensi Kabupaten Bogor

Bogor | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:05 WIB

Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu

Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu

Banten | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:00 WIB

Persib Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Igor Tolic: Grup Belum Usai

Persib Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Igor Tolic: Grup Belum Usai

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:35 WIB

Umuh Muchtar Buka Suara Usai Pelaku Pembacokan Bobotoh Ditangkap: Mohon Bobotoh Jangan Dendam

Umuh Muchtar Buka Suara Usai Pelaku Pembacokan Bobotoh Ditangkap: Mohon Bobotoh Jangan Dendam

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:21 WIB

×