Belajar dari Rizky Febian dan Mahalini, Ini 8 Syarat Mutlak Wali Nikah Menurut Islam

M. Reza Sulaiman

Selasa, 26 November 2024 | 12:50 WIB
Belajar dari Rizky Febian dan Mahalini, Ini 8 Syarat Mutlak Wali Nikah Menurut Islam
Mahalini dan Rizky Febian (Instagram/axioo)

Suara.com - Kontroversi tidak sahnya pernikahan Rizky Febian dan Mahalini memunculkan diskusi tentang siapa yang boleh menjadi Wali NIkah. Sebab berdasarkan keterangan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, wali nikah Mahalini disebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama.

“Di situ ada dokumen yang harus dilengkapi, karena dia tidak ada wali karena dia orang tuanya beda agama, nanti ada dokumen dipenuhi bahwa walinya itu adalah wali hakim,” ujar Suryana, dikutip Selasa (26//11/2024).

“Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam undang-undang itu? Itu ada di dalam Peraturan Menteri Agama mengenai wali hakim di nomor 30 tahun 2005 bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah Menteri Agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksanaannya oleh kepala KUA. Itu lah wali hakim,” lanjutnya.

Keberadaan wali dalam akad nikah adalah syarat mutlak dalam hukum Islam. Tanpa wali, akad nikah dianggap tidak sah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW:

La nikah illa biwali
Artinya: Tidak boleh nikah tanpa wali.

Wali bertugas memastikan pernikahan berlangsung sesuai dengan syariat Islam dan melindungi hak serta kepentingan mempelai perempuan. Namun, siapa saja yang dapat menjadi wali nikah, dan apa syarat-syaratnya? Berikut penjelasan lengkapnya melansir NU Online.

A. Jenis Wali Nikah Menurut Hukum Islam

Ulama membagi wali nikah ke dalam dua kategori utama:

1. Wali Qarib (Wali Dekat)

baca juga
  1. Ayah
  2. Jika ayah tidak ada, hak pindah ke kakek.

Wali ini memiliki kekuasaan mutlak terhadap anak perempuan yang akan dinikahkan.

2. Wali Ab’ad (Wali Jauh)

Jika wali qarib tidak ada, maka hak berpindah ke kerabat lain, yaitu:

  1. Saudara laki-laki kandung
  2. Saudara laki-laki seayah
  3. Anak saudara laki-laki kandung
  4. Anak saudara laki-laki seayah
  5. Paman kandung
  6. Paman seayah
  7. Anak paman kandung
  8. Anak paman seayah

B. Syarat-Syarat Menjadi Wali Nikah

Tidak semua orang dapat menjadi wali nikah. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Dewasa dan Berakal Sehat: Anak kecil atau orang gila tidak dapat menjadi wali.
  2. Laki-Laki: Dalam Islam, perempuan tidak bisa menjadi wali nikah.
  3. Beragama Islam: Orang yang tidak beragama Islam tidak sah menjadi wali bagi Muslim, sebagaimana disebutkan dalam QS. Ali Imran: 28:
    “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang mukmin...”*
  4. Merdeka: Tidak dalam keadaan diperbudak.
  5. Tidak Mahjur ‘Alaih (Di Bawah Pengampuan): Misalnya, karena masalah keuangan atau gangguan mental.
  6. Berpikir Sehat dan Bijaksana: Memahami kemaslahatan pernikahan.
  7. Adil: Tidak terlibat dosa besar, menjaga moral, dan memiliki reputasi baik.
  8. Tidak Sedang Ihram: Baik untuk haji maupun umrah.

C. Peraturan di Indonesia Mengenai Wali Nikah

Di Indonesia, syarat menjadi wali nikah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007, yang mensyaratkan wali minimal berusia 19 tahun. Namun, hal ini berbeda dengan pandangan mayoritas ulama yang menetapkan seseorang sudah bisa menjadi wali jika telah baligh, yaitu:

  • Menurut Mazhab Syafi'i: Usia 15 tahun (Hijriyah).
  • Menurut Mazhab Maliki dan Hanafi: Usia 18 tahun (Hijriyah).

Sebagai tambahan, tanda baligh juga dapat dilihat dari ihtilam (mimpi basah) atau inzal (keluarnya sperma).

D. Perbedaan Pendapat dan Solusi Praktis

Dalam putusan Bahtsul Masail Bu Nyai Nusantara dan Muslimat NU se-Jawa Timur, disarankan agar penghulu mengutamakan syarat baligh dibandingkan aturan usia 19 tahun. Pandangan ini berdasarkan kemaslahatan, selama calon wali memenuhi kriteria:

  1. Sudah baligh
  2. Memiliki kemampuan memahami pernikahan
  3. Berakal sehat

Wali nikah memiliki peran krusial dalam memastikan sahnya sebuah pernikahan. Pemahaman tentang syarat-syarat wali nikah, baik dari perspektif syariat Islam maupun peraturan hukum di Indonesia, penting untuk diterapkan. Dengan mengetahui aturan ini, diharapkan akad nikah dapat berlangsung sesuai dengan nilai-nilai agama dan hukum yang berlaku.

Pastikan wali nikah yang dipilih memenuhi semua syarat agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari. Bagi yang memiliki pertanyaan atau keraguan, berkonsultasilah dengan tokoh agama atau Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat.

E. Kontroversi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini menuai perhatian publik setelah Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menolak permohonan isbat nikah mereka. Hakim menyatakan bahwa pernikahan pasangan ini tidak sah secara hukum karena salah satu rukun nikah, yaitu wali nikah, tidak terpenuhi.

Menurut Humas PA Jaksel, Suryana, wali yang menikahkan keduanya bukanlah wali nasab maupun wali hakim yang sesuai aturan. Hal ini membuat pernikahan mereka dinilai cacat hukum.

Mahalini menyalahkan pihak Wedding Organizer (WO) yang menurutnya tidak matang dalam mempersiapkan urusan administrasi, termasuk buku nikah. "WO baru memberi tahu ada kesalahan setelah pernikahan dan resepsi selesai," ungkap Mahalini.

Namun, warganet juga menyoroti peran keluarga dan Kantor Urusan Agama (KUA). Beberapa menilai keluarga tergesa-gesa menunjuk wali nikah yang tidak sesuai, sementara KUA dinilai lalai memeriksa kelengkapan dokumen sebelum ijab kabul.

Di tengah kontroversi ini, banyak yang berpendapat bahwa semua pihak, termasuk mempelai, memiliki andil atas cacat hukum pernikahan tersebut. Kini, Rizky dan Mahalini dihadapkan pada langkah hukum untuk memperbaiki status pernikahan mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Dinyatakan Tidak Sah

4 Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Dinyatakan Tidak Sah

Entertainment | Selasa, 26 November 2024 | 12:32 WIB

Dirawat di RS di Tengah Desakan Nikah Lagi, Mahalini Ungkap Kebaikan Ibunda Keisya Levronka

Dirawat di RS di Tengah Desakan Nikah Lagi, Mahalini Ungkap Kebaikan Ibunda Keisya Levronka

Entertainment | Selasa, 26 November 2024 | 12:43 WIB

Selain Masalah Wali Nikah, Saksi Nikah Mahalini Raharja Ternyata Beragama Hindu

Selain Masalah Wali Nikah, Saksi Nikah Mahalini Raharja Ternyata Beragama Hindu

Entertainment | Selasa, 26 November 2024 | 12:17 WIB

Terkini

5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan

5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:06 WIB

5 Weton Paling Ditakuti Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa

5 Weton Paling Ditakuti Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:03 WIB

8 Hal yang Harus Dipersiapkan saat Pemadaman Listrik Bergilir

8 Hal yang Harus Dipersiapkan saat Pemadaman Listrik Bergilir

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:54 WIB

Hari Susu Sedunia 2026: Kebiasaan Kecil Minum Susu yang Bisa Berdampak Besar bagi Kesehatan

Hari Susu Sedunia 2026: Kebiasaan Kecil Minum Susu yang Bisa Berdampak Besar bagi Kesehatan

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:33 WIB

Keliling Jakarta Tanpa Takut Sinar UV, Menemukan Cerita di Setiap Sudut Kota

Keliling Jakarta Tanpa Takut Sinar UV, Menemukan Cerita di Setiap Sudut Kota

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:25 WIB

Silsilah Keluarga Roy Suryo, Keturunan Keraton Mana?

Silsilah Keluarga Roy Suryo, Keturunan Keraton Mana?

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:15 WIB

Bukan Sekadar Game, eSports Jadi Pintu Masuk Literasi Finansial dan Transformasi Digital

Bukan Sekadar Game, eSports Jadi Pintu Masuk Literasi Finansial dan Transformasi Digital

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:05 WIB

5 Moisturizer Anak untuk Mencerahkan Kulit Wajah yang Kusam dan Sensitif

5 Moisturizer Anak untuk Mencerahkan Kulit Wajah yang Kusam dan Sensitif

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:45 WIB

5 Rekomendasi Sabun Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat

5 Rekomendasi Sabun Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:15 WIB

3 Shio yang Beruntung Selama 22-28 Juni 2026, Rezeki Datang Bertubi-tubi

3 Shio yang Beruntung Selama 22-28 Juni 2026, Rezeki Datang Bertubi-tubi

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05 WIB