"Tidak boleh akad jual beli emas secara online, karena dalam Islam ada syarat serah terima barang itu secara langsung. Sebagaimana dikatakan dalam sabda Rasulullah SAW, 'Emas dengan emas, perak dengan perak. Kadarnya harus sama dan dari tangan ke tangan. Wallahu a'lam bishawab," tandas Teuku Wisnu.
Teuku Wisnu juga menyelipkan hadist yang dikutip sebagai dasar poin ketiga. Hadist tersebut berbunyi: "Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya'ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya'ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam. Maka jumlah (tkarang atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tinai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarternya sesukamu. Namun harus dilakukan secara kontan (tunai)." (HR. Muslim no. 1587).
Jadi itulah tiga poin penting yang perlu diperhatikan dalam jual beli emas berdasarkan keterangan dari Teuku Wisnu. Semoga bermanfaat!