Libur Natal dan Cuti Bersama Berapa Hari? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri Ini

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 08 Desember 2024 | 21:02 WIB
Libur Natal dan Cuti Bersama Berapa Hari? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri Ini
Libur Natal dan Cuti Bersama Berapa Hari? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri Ini (Unsplash)

Suara.com - Agenda liburan sudah mulai semakin dekat, dan berbagai rencana tentu sudah dibuat. Namun untuk memastikan liburan akhir tahun berjalan dengan optimal, tentu Anda harus tahu libur Natal dan cuti bersama berapa hari.

Libur Natal dan cuti bersama sendiri sebenarnya sudah ditetapkan sejak lama, dan tercantum dalam SKB 3 Menteri. Seperti tahun-tahun sebelumnya, hari raya Natal akan tiba pada tanggal 25 Desember 2024, dan menjadi hari libur nasional terakhir yang ada di tahun kabisat ini.

Libur Natal dan Cuti Bersama Berapa Hari?

Mengacu pada apa yang diumumkan pada SKB 3 Menteri terkait, maka hari raya Natal pada 25 Desember 2024 akan menjadi libur nasional dan tanggal merah. Tidak hanya itu saja, masyarakat juga diberikan cuti bersama sebanyak satu hari pada tanggal 26 Desember 2024 mendatang.

Jadi secara total, libur hari raya Natal dan ditambah dengan cuti bersama berjumlah total 2 hari, pada hari Rabu, 25 Desember 2024 dan hari Kamis, 26 Desember 2024 mendatang. Dengan begini Anda dapat menyesuaikan agenda liburan Anda agar mendapatkan waktu liburan yang lebih maksimal.

Mau Liburan Panjang? Ambil Cuti di Tanggal Ini!

Meski cuti bersama yang diberikan hanya satu hari, namun Anda sebenarnya dapat menikmati waktu liburan lebih lama untuk momen liburan akhir tahun tersebut. Anda yang masih memiliki jatah cuti tahunan dapat menggunakannya pada beberapa tanggal strategis berikut ini.

  • 23 Desember 2024
  • 24 Desember 2024
  • 27 Desember 2024
  • 30 Desember 2024
  • 31 Desember 2024

Dengan mengambil cuti di tanggal tersebut, liburan yang Anda dapatkan total mendekati dua pekan sehingga setiap agenda yang Anda miliki benar-benar dapat dimaksimalkan untuk kegiatan yang seru dan memberikan penyegaran otak dan hati.

Tentu saja, cuti yang direkomendasikan tersebut tetap harus dipertimbangkan kembali, mengingat jumlah pegawai yang akan mengajukan cuti di tanggal tersebut juga akan cukup banyak. Hal ini lantaran tidak adanya libur nasional lain di akhir tahun selain libur hari raya Natal dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.

Jadi tetap rencanakan liburan dengan baik dan maksimalkan setiap agenda dengan melihat situasi dan kondisi terkini.

Itu tadi sedikit penjelasan tentang libur natal dan cuti bersama berapa hari yang dapat disampaikan dalam artikel ini. Semoga bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya semoga semua agenda berjalan lancar!

baca juga

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

60 Gambar Ucapan Tahun Baru 2025 Gratis dan Keren untuk Medsos!

60 Gambar Ucapan Tahun Baru 2025 Gratis dan Keren untuk Medsos!

Lifestyle | Minggu, 08 Desember 2024 | 20:58 WIB

25 Ide Kado Natal Anti-Mainstream, Dijamin Berkesan!

25 Ide Kado Natal Anti-Mainstream, Dijamin Berkesan!

Lifestyle | Minggu, 08 Desember 2024 | 20:53 WIB

Jadwal Misa Natal 2024: Jam Berapa Misa Malam Natal Dimulai?

Jadwal Misa Natal 2024: Jam Berapa Misa Malam Natal Dimulai?

Lifestyle | Minggu, 08 Desember 2024 | 18:35 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×