Hasil Lelang Barang Branded Rafael Alun Dikemanakan?

Nur Khotimah | Suara.com

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:15 WIB
Hasil Lelang Barang Branded Rafael Alun Dikemanakan?
Rafael Alun. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pernahkah kamu bertanya-tanya ke mana perginya uang hasil lelang barang-barang branded sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia 2024, KPK melelang berbagai aset hasil sitaan yang sebelumnya milik Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Dirjen Pajak.

Postingan akun TikTok Andovi da Lopez @/andovishow beberapa waktu yang lalu memperlihatkan barang-barang apa saja yang dilelang oleh KPK hasil sitaan milik Rafael Alun Trisambodo. Barang-barang mewah ini terdiri dari beberapa mobil mewah, motor Harley Davidson, serta berbagai tas branded.

"Punya Rafael Trisambodo. Lihat tuh semua hasil korupsi. Lihat nih tas-tas mahal yang gue enggak paham ini apa," ujar Andovi da Lopez pada video yang dibagikannya tersebut sembari menunjukkan satu per satu barang-barang branded berupa tas mewah yang diduga milik istri Rafael Alun.

Beberapa tas branded tersebut antara lain tas Hermes Birkin abu-abu ostrich dengan keterangan nilai wajar senilai Rp241.535.000, slingbag Hermes krem dengan nilai wajar Rp84.060.000, tas Hermes mocca lengkap dengan handle berlapis kain dengan nilai wajar Rp94.770.000, serta Hermes biru elektrik dengan nilai wajar Rp92.610.000.

Video yang dibagikan Andovi da Lopez ini tentu saja menyita atensi publik, terlihat dari ramainya kolom komentar dengan berbagai tanggapan netizen.

"Duit rakyat itu," ujar seorang netizen. "Dikit amat yang ditarik, padahal hartanya triliunan," komentar netizen yang lain. "Hasil lelangnya dikemanain?" tanya netizen lainnya.

Peraturan Terkait Pelelangan Barang Sitaan oleh KPK

Barang branded Rafael Alun yang dilelang [TikTok]
Barang branded Rafael Alun yang dilelang [TikTok]

Pertanyaan salah satu netizen di atas tentunya memantik rasa penasaran tentang ke mana uang hasil lelang barang sitaan tersebut. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa pelelangan barang rampasan hasil korupsi ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik atau Penuntut Umum KPK nantinya akan mengajukan permohonan lelang kepada kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan terlebih dahulu menetapkan nilai limit lelang. Permohonan ini dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Usai dinyatakan lengkap dan diterima, KPKNL akan menetapkan jadwal lelang. KPK wajib mengumumkan lelang ini kepada publik melalui media massa atau selebaran, saat ini lewat sistem e-auction yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Rencana lelang ini ditayangkan pada website resmi lelang www.lelang.go.id. Proses lelang barang sitaan ini dipimpin oleh Pejabat Lelang yang berwenang berdasarkan jadwal lelang yang telah ditetapkan.

Mengutip dari laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia djkn.kemenkeu.go.id, setelah barang lelang laku terjual dan KPKNL telah menerima pelunasan uang lelang, KPKNL wajib menyerahkannya kepada KPK paling lama tiga hari kerja. KPK wajib menyimpan uang hasil lelang tersebut pada rekening penampungan KPK.

Maksud dan tujuan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang dan Benda Sitaan KPK tersebut antara lain:

  1. Untuk mendukung upaya pengembalian dan pemulihan kerugian negara
  2. Untuk mengurangi potensi kerugian akibat risiko penurunan nilai ekonomis benda sitaan
  3. Untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait dengan penjualan lelang benda sitaan dalam tahap penyidikan, penuntutan, dan bahkan pada tahap di mana perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

Kontributor : Rizky Melinda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Pacar Muncul di Sidang Pencabulan, Mario Dandy Tutupi Muka Pakai Masker dan Hoodie, Malu?

Mantan Pacar Muncul di Sidang Pencabulan, Mario Dandy Tutupi Muka Pakai Masker dan Hoodie, Malu?

News | Rabu, 11 Desember 2024 | 15:59 WIB

Rugikan Negara Rp1,27 T, KPK Cegah 4 Orang Terkait Skandal Kapal ASDP

Rugikan Negara Rp1,27 T, KPK Cegah 4 Orang Terkait Skandal Kapal ASDP

News | Rabu, 11 Desember 2024 | 13:24 WIB

Kejanggalan Fortuner Pejabat Nakal di LHKPN: Ketika Pajak Tahunan Lebih Mahal dari Harga Beli Mobil

Kejanggalan Fortuner Pejabat Nakal di LHKPN: Ketika Pajak Tahunan Lebih Mahal dari Harga Beli Mobil

Otomotif | Rabu, 11 Desember 2024 | 11:50 WIB

Terkini

Lebaran di Jakarta Anti-Boring! Ini 5 Tempat Wisata Favorit di Ibu Kota

Lebaran di Jakarta Anti-Boring! Ini 5 Tempat Wisata Favorit di Ibu Kota

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:05 WIB

Adab Bertamu saat Lebaran: Tetap Sopan dan Berkesan Tanpa Merepotkan Tuan Rumah

Adab Bertamu saat Lebaran: Tetap Sopan dan Berkesan Tanpa Merepotkan Tuan Rumah

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:30 WIB

Daftar Promo Makanan Saat Lebaran 2026: Pizza, Ramen, dan Menu Favorit Lainnya

Daftar Promo Makanan Saat Lebaran 2026: Pizza, Ramen, dan Menu Favorit Lainnya

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:25 WIB

Bolehkah Orang Tua Menggunakan THR Lebaran Anak? Begini Hukumnya dalam Islam

Bolehkah Orang Tua Menggunakan THR Lebaran Anak? Begini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:15 WIB

11 Kata-Kata Gagal Mudik karena Kerja yang Lucu, Anti Baper buat Pelepas Rindu

11 Kata-Kata Gagal Mudik karena Kerja yang Lucu, Anti Baper buat Pelepas Rindu

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:00 WIB

Dari Aksi Nyata ke Apresiasi: Program Perlindungan Perempuan Ini Raih Pengakuan Nasional

Dari Aksi Nyata ke Apresiasi: Program Perlindungan Perempuan Ini Raih Pengakuan Nasional

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:24 WIB

Cara Menghilangkan Noda Kuah Opor di Baju Lebaran Putih, Cepat dan Praktis Pakai Bahan Dapur

Cara Menghilangkan Noda Kuah Opor di Baju Lebaran Putih, Cepat dan Praktis Pakai Bahan Dapur

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:23 WIB

Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dari Pihak Ibu dalam Islam?

Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dari Pihak Ibu dalam Islam?

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:15 WIB

5 Tips Make Up Tahan Lama Seharian meski Keliling Silaturahmi di Cuaca Panas

5 Tips Make Up Tahan Lama Seharian meski Keliling Silaturahmi di Cuaca Panas

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:28 WIB

Anti-Mual di Jalan! 6 Makanan yang Wajib Dihindari agar Bebas Mabuk Perjalanan

Anti-Mual di Jalan! 6 Makanan yang Wajib Dihindari agar Bebas Mabuk Perjalanan

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:24 WIB