Ulama-ulama mendasarkan hukum tersebut dari hadist Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Kala itu, Rasulullah tengah bertemu sosok Abu Razin Al 'Uqaili. Abu Razin hendak memohon jawaban Rasulullah terkait kondisi yang ia alami.
Orang tua Abu Razin sudah tua dan tak mampu membiayai haji. Rasulullah sontak menyarankan Abu Razin untuk membiayai orang tuanya haji.
"Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak mampu haji, umrah, dan perjalanan." Beliau menjawab, "Hajikanlah ayahmu dan umrahkanlah." (HR Ibnu Majah, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan lain-lain).
Pahala yang didapatkan oleh seseorang yang membantu orang lain umrah setara dengan orang yang berangkat umrah, sebagaimana hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:
"Seorang laki-laki menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam lalu bertanya kepada beliau, 'Sesungguhnya saudara perempuanku bernadzar untuk berhaji, tetapi ia meninggal dunia.' Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam berkata, 'Andaikata ia mempunyai utang, bukankah engkau akan membayarnya?' 'Iya,' jawabnya. Beliau kemudian bersabda, 'Maka bayarlah utang haji itu kepada Allah, sebab Allah lebih berhak untuk dibayar'." (HR Bukhari).
Kontributor : Armand Ilham