Polemik Bule 'Kuasai' Bali, Bolehkah WNA Punya Tanah di Indonesia?

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:36 WIB
Polemik Bule 'Kuasai' Bali, Bolehkah WNA Punya Tanah di Indonesia?
Pulau Bali (Google)

Suara.com - Berbagai keluhan masyarakat lokal Bali tentang harga tanah semakin menyeruak. Baru-baru ini, media sosial digemparkan dengan pengakuan beberapa warga lokal yang mengaku sudah bertahun-tahun menabung namun tak kunjung mempunyai rumah.

Terlebih lagi, banyak agen Warga Negara Asing (WNA) yang kerap menawarkan harga tanah dan bangunan di Bali dengan harga tinggi.

Hal ini membuat banyak warganet protes dengan para bule yang menjadi agen tersebut. Kisruh soal banyaknya WNA yang bermukim di Bali dan membuat harga tanah serta bangunan melonjak.

Polemik ini menjadi fakta miris bagi perkembangan sektor wisata maupun regulasi pembangunan properti seperti rumah, villa, bahkan tempat wisata yang ada di Bali.

Lalu, apakah sebenarnya WNA bisa memiliki tanah di Indonesia? Bagaimana regulasi yang diberlakukan oleh pemerintah? Simak inilah selengkapnya.

Kepemilikan tanah di Indonesia bagi WNA

Pada dasarnya, kepemilikan tanah bagi para WNA di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA.

Menyandur dari situs resmi djkn.kemenkeu.go.id, ada beberapa pasal yang menguatkan bahwa WNA tidak boleh memiliki tanah di Indonesia sebagaimana dalam Pasal 26 ayat (2) UUPA yang berisi :

Setiap jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warganegara yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum, kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ayat (2), adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.”

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang memiliki kewarganegaraan asing dan secara langsung maupun tidak langsung mendapatkan hak milik dinyatakan batal dan kepemilikan tersebut jatuh terhadap negara serta resmi dikelola oleh negara.

Namun, para WNA bisa mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) jika ingin bermukim di Indonesia sesuai dengan ketentuan dan HGU jika ingin membangun usaha di Indonesia. Penjelasan tentang HGU yang dikaitkan dengan maraknya WNA yang membangun bisnis di Indonesia sudah jelas diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UUPA yang berisi :

Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.”

Adapun perbedaan dari HGB yang diberlakukan untuk WNA dengan WNI dengan menekankan bahwa HGB hanya bisa berlaku untuk badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Dalam kata lain, setiap WNA yang ingin membangun usaha di Indonesia harus memastikan bahwa badan usaha yang dibangun sudah sesuai menurut hukum di Indonesia dan bertempat di Indonesia sesuai dengan UU yang berlaku.

Bagi para WNA yang hanya ingin bermukim di Indonesia tanpa membangun usaha, mereka berhak menggunakan hak mereka sebagai warga asing sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP 18/2021) yang berisi  :

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Egy Maulana Vikri Tak Ambil Pusing soal Top Skorer, Akui Punya Target Lain?

Egy Maulana Vikri Tak Ambil Pusing soal Top Skorer, Akui Punya Target Lain?

Your Say | Rabu, 18 Desember 2024 | 14:05 WIB

Imigrasi Bagi-bagi 471 Golden Visa Kepada WNA, Nilai Investasi Tembus Rp 9 Triliun

Imigrasi Bagi-bagi 471 Golden Visa Kepada WNA, Nilai Investasi Tembus Rp 9 Triliun

News | Selasa, 17 Desember 2024 | 18:31 WIB

Warga Negara China Tewas Mendadak di Kamar Apartemen Mewah Menteng, Diduga Kena Covid-19

Warga Negara China Tewas Mendadak di Kamar Apartemen Mewah Menteng, Diduga Kena Covid-19

News | Selasa, 17 Desember 2024 | 14:55 WIB

Santai Hadiahkan Vila untuk Ulang Tahun Arsy, Seberapa Kaya Anang Hermansyah menurut Data LHKPN?

Santai Hadiahkan Vila untuk Ulang Tahun Arsy, Seberapa Kaya Anang Hermansyah menurut Data LHKPN?

Lifestyle | Selasa, 17 Desember 2024 | 11:00 WIB

Prabowo-Albanese Sepakat, Lima Anggota Bali Nine Pulang ke Australia

Prabowo-Albanese Sepakat, Lima Anggota Bali Nine Pulang ke Australia

News | Senin, 16 Desember 2024 | 19:28 WIB

The Apurva Kempinski Bali Hadirkan Pameran Eksklusif Diego Berel, Gambarkan Ketangguhan Hadapi Tantangan

The Apurva Kempinski Bali Hadirkan Pameran Eksklusif Diego Berel, Gambarkan Ketangguhan Hadapi Tantangan

Lifestyle | Senin, 16 Desember 2024 | 18:01 WIB

Terkini

6 Shio Paling Hoki pada 3 April 2026, Siapa Saja yang Beruntung Besok?

6 Shio Paling Hoki pada 3 April 2026, Siapa Saja yang Beruntung Besok?

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 20:34 WIB

3 Bedak Tabur Wardah untuk Kulit Sawo Matang agar Makeup Tidak Abu-Abu

3 Bedak Tabur Wardah untuk Kulit Sawo Matang agar Makeup Tidak Abu-Abu

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 20:17 WIB

Diklaim Ramah Lingkungan, Ekowisata Justru Berisiko Gagal Redam Emisi Karbon Global: Mengapa?

Diklaim Ramah Lingkungan, Ekowisata Justru Berisiko Gagal Redam Emisi Karbon Global: Mengapa?

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 19:30 WIB

Skincare Glad2Glow untuk Umur Berapa? Cek Panduan Lengkapnya di Sini

Skincare Glad2Glow untuk Umur Berapa? Cek Panduan Lengkapnya di Sini

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 19:05 WIB

5 Bedak Murah yang Bagus dan Aman: Cocok untuk Sehari-hari, Mulai Rp20 Ribuan

5 Bedak Murah yang Bagus dan Aman: Cocok untuk Sehari-hari, Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 18:44 WIB

Apakah SNBP Itu Beasiswa? Cek Penjelasan Lengkapnya Supaya Tidak Kaget

Apakah SNBP Itu Beasiswa? Cek Penjelasan Lengkapnya Supaya Tidak Kaget

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 18:23 WIB

15 Ucapan Selamat Tidur untuk Pacar Bahasa Inggris, Manis dan Romantis Bikin Baper

15 Ucapan Selamat Tidur untuk Pacar Bahasa Inggris, Manis dan Romantis Bikin Baper

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 18:04 WIB

7 Rekomendasi Parfum Isi Ulang Pria, Semakin Berkeringat Semakin Wangi

7 Rekomendasi Parfum Isi Ulang Pria, Semakin Berkeringat Semakin Wangi

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 18:00 WIB

5 Body Lotion SPF 50 yang Bagus untuk Lindungi Kulit di Cuaca Panas

5 Body Lotion SPF 50 yang Bagus untuk Lindungi Kulit di Cuaca Panas

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 17:35 WIB

Dari Toast hingga Tasting: Cara Menikmati Minuman dengan Lebih Proper

Dari Toast hingga Tasting: Cara Menikmati Minuman dengan Lebih Proper

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 16:50 WIB