Namun, para WNA bisa mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) jika ingin bermukim di Indonesia sesuai dengan ketentuan dan HGU jika ingin membangun usaha di Indonesia. Penjelasan tentang HGU yang dikaitkan dengan maraknya WNA yang membangun bisnis di Indonesia sudah jelas diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UUPA yang berisi :
“Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.”
Adapun perbedaan dari HGB yang diberlakukan untuk WNA dengan WNI dengan menekankan bahwa HGB hanya bisa berlaku untuk badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Dalam kata lain, setiap WNA yang ingin membangun usaha di Indonesia harus memastikan bahwa badan usaha yang dibangun sudah sesuai menurut hukum di Indonesia dan bertempat di Indonesia sesuai dengan UU yang berlaku.
Bagi para WNA yang hanya ingin bermukim di Indonesia tanpa membangun usaha, mereka berhak menggunakan hak mereka sebagai warga asing sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP 18/2021) yang berisi :
“Orang Asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian merupakan Orang Asing yang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dalam kata lain, para WNA yang bermukim di Indonesia sudah harus memenuhi semua syarat untuk tinggal di Indonesia dan harus mengikuti perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Semua pasal ini pun sudah menjelaskan bahwa WNA tidak diperbolehkan memiliki atau mempunyai hak milik atas tanah dan bangunan di Indonesia, namun digantikan dengan hak guna bangunan, hak pakai, atau hak guna usaha dengan catatan badan usaha yang dibangun sudah memenuhi syarat perundang-undangan di Indonesia.
Fenomena maraknya WNA yang membangun bisnis di Indonesia saat ini justru kerap melibatkan oknum WNI yang dibayar dan dicatut namanya dalam kepemilikan tanah dan bangunan tersebut demi keuntungan pribadi.
Baca Juga: Warga Negara China Tewas Mendadak di Kamar Apartemen Mewah Menteng, Diduga Kena Covid-19
Hal ini juga dilakukan para oknum WNA demi menghindari pajak usaha dengan melibatkan oknum WNI yang bekerjasama demi keuntungan mereka.