Polemik Bule 'Kuasai' Bali, Bolehkah WNA Punya Tanah di Indonesia?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 18 Desember 2024 | 18:36 WIB
Polemik Bule 'Kuasai' Bali, Bolehkah WNA Punya Tanah di Indonesia?
Pulau Bali (Google)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Orang Asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian merupakan Orang Asing yang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kata lain, para WNA yang bermukim di Indonesia sudah harus memenuhi semua syarat untuk tinggal di Indonesia dan harus mengikuti perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Semua pasal ini pun sudah menjelaskan bahwa WNA tidak diperbolehkan memiliki atau mempunyai hak milik atas tanah dan bangunan di Indonesia, namun digantikan dengan hak guna bangunan, hak pakai, atau hak guna usaha dengan catatan badan usaha yang dibangun sudah memenuhi syarat perundang-undangan di Indonesia.

Fenomena maraknya WNA yang membangun bisnis di Indonesia saat ini justru kerap melibatkan oknum WNI yang dibayar dan dicatut namanya dalam kepemilikan tanah dan bangunan tersebut demi keuntungan pribadi.

Hal ini juga dilakukan para oknum WNA demi menghindari pajak usaha dengan melibatkan oknum WNI yang bekerjasama demi keuntungan mereka.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI