Lebih Tinggi dari Zakat dan Persepuluhan, Kenapa Negara Minta PPN 12%?

Farah Nabilla

Jum'at, 20 Desember 2024 | 17:40 WIB
Lebih Tinggi dari Zakat dan Persepuluhan, Kenapa Negara Minta PPN 12%?
Ilustrasi pajak 12%. (Pixabay/geralt)

Suara.com - Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang awalnya 11% menjadi 12% hingga kini masih menjadi polemik di masyarakat. Pasalnya, hal ini dianggap kurang sepadan dengan pendapatan masyarakat yang hingga kini belum jelas apakah akan ada kenaikan atau tidak.

Tak hanya itu, reaksi berbagai warganet atas rencana kenaikan PPN ini juga dikaitkan dengan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim dan persepuluhan yang wajib dikeluarkan oleh umat Kristiani.

"Dalam Islam Zakat hanya sebesar 2,5%. Dalam Kristen perpuluhan sebesar 10%. Lah kok bisa-bisanya negara mintanya 12%??!," tulis salah satu penggiat media sosial bernama Stefan Antonio di akun X-nya @stefanantonio_ pada Kamis (19/12/2024) kemarin.

Hal ini menimbulkan banyak reaksi dari warganet yang setuju dengan pernyataan Stefan.

PPN yang diberlakukan untuk seluruh masyarakat Indonesia ini pun mulai dibanding-bandingkan dengan iuran wajib yang dilakukan oleh umat Muslim dan Kristiani.

Lalu, apa sebenarnya perbedaan dari ketiganya? Simak inilah selengkapnya.

Zakat 2,5%

Dalam Islam, zakat adalah suatu bagian dari pendapatan atau gaji yang kita terima setiap bulannya yang wajib untuk dikeluarkan dengan tujuan menyucikan harta.

Kadar zakat penghasilan ini sebesar 2,5% dan diwajibkan bagi umat Muslim yang sudah memiliki harta sebesar minimal 85 gram emas atau setara.

baca juga

Pembayaran zakat ini juga diatur dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024, dimana kewajiban bayar zakat ini sesuai dengan nishab yang dijelaskan sebagai berikut :

"Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2024 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp82.312.725,- (delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) per tahun atau Rp6.859.394,- (enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) per bulan,"

Nilai nishab zakat yang setara dengan emas ini bisa berubah setiap bulannya sesuai dengan harga emas. Maka dari itu, setiap umat Muslim yang memiliki harta minimal 85 gram emas atau setara seperti yang disebutkan dalam SK Ketua Baznas wajib mengeluarkan zakat 2,5% tersebut.

Persepuluhan 10% dalam Kristen

Tak hanya umat Muslim, umat Kristiani juga memiliki iuran yang bersifat dianjurkan bernama persepuluhan.

Persepuluhan ini merupakan suatu kegiatan untuk menyumbangkan atau memberikan uang sebesar 10% dari penghasilan kepada tempat ibadah yaitu gereja. Konsep persepuluhan ini dijelaskan dalam Perjanjian Lama yang mewajibkan orang Israel untuk memberikan 10% dari semua yang mereka peroleh kepada Tabernakel atau Bait Suci.  

Iuran bagi umat Kristiani ini tidak bersifat wajib, namun dianjurkan. Biasanya, uang dari persepuluhan ini digunakan untuk kebutuhan gereja termasuk digunakan sebagai operasional di hari hari besar umat Kristiani.

PPN 12%

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini adalah pajak yang dikenakan pemerintah kepada masyarakat, baik individu maupun perusahaan dalam setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi.

PPN ini juga kerap disebut pajak konsumsi dimana dikenakan kepada individu maupun perusahaan yang menggunakan barang dan jasa tersebut melalui transaksi.

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat dari 11 persen menjadi 12 persen, efektif mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berikut adalah daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen: 

1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging mahal (seperti wagyu dan daging kobe)
4. Ikan yang biasa disajikan secara premium (seperti salmon premium dan tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium seperti king crab
6. Makanan elit lainnya
7. Layanan kesehatan medis premium
8. Biaya Pendidikan sekolah elit
9. Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan kapasitas 3500-6600 VA

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Efek PPN 12 Persen, Pilihan Wisata Bakal Berubah dari Premium Jadi Lebih Terjangkau

Efek PPN 12 Persen, Pilihan Wisata Bakal Berubah dari Premium Jadi Lebih Terjangkau

News | Jum'at, 20 Desember 2024 | 17:36 WIB

Latar Belakang Cak Imin: Sosok yang Sahkan PPN 12 Persen

Latar Belakang Cak Imin: Sosok yang Sahkan PPN 12 Persen

Lifestyle | Jum'at, 20 Desember 2024 | 16:32 WIB

Barang-barang Secuil yang Kena PPN 12 Persen, Netizen: Buat Bayar Kemewahan Pejabat

Barang-barang Secuil yang Kena PPN 12 Persen, Netizen: Buat Bayar Kemewahan Pejabat

Lifestyle | Jum'at, 20 Desember 2024 | 15:58 WIB

Kekayaan Cak Imin Versi LHKPN: Sosok yang Mengesahkan PPN 12 Persen

Kekayaan Cak Imin Versi LHKPN: Sosok yang Mengesahkan PPN 12 Persen

Lifestyle | Jum'at, 20 Desember 2024 | 13:26 WIB

Riwayat Pendidikan dan Karier Ahok: Kritik Menohok PPN 12 Persen

Riwayat Pendidikan dan Karier Ahok: Kritik Menohok PPN 12 Persen

Lifestyle | Jum'at, 20 Desember 2024 | 13:16 WIB

Terkini

Beda Parfum EDT dan EDP, Mana yang Cocok untuk Pemakaian Sehari-hari?

Beda Parfum EDT dan EDP, Mana yang Cocok untuk Pemakaian Sehari-hari?

Lifestyle | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:00 WIB

4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli

4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli

Lifestyle | Minggu, 28 Juni 2026 | 08:00 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 28 Juni 2026, Hoki Mengalir di Akhir Pekan

4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 28 Juni 2026, Hoki Mengalir di Akhir Pekan

Lifestyle | Minggu, 28 Juni 2026 | 07:21 WIB

3 Rekomendasi Cushion di Indomaret untuk Hasil Makeup Glowing Natural

3 Rekomendasi Cushion di Indomaret untuk Hasil Makeup Glowing Natural

Lifestyle | Minggu, 28 Juni 2026 | 07:08 WIB

5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan

5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan

Lifestyle | Minggu, 28 Juni 2026 | 07:04 WIB

Lingkungan Kerja Nyaman Jadi Prioritas Baru Gen Z dan Milenial dalam Memilih Karier

Lingkungan Kerja Nyaman Jadi Prioritas Baru Gen Z dan Milenial dalam Memilih Karier

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

7  Shio Paling Beruntung di Juli 2026, Cuan Melimpah!

7 Shio Paling Beruntung di Juli 2026, Cuan Melimpah!

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:00 WIB

Review Azzura Luminous Cushion: Harga Terjangkau, Wajah Glowing Instan

Review Azzura Luminous Cushion: Harga Terjangkau, Wajah Glowing Instan

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:09 WIB

Rekomendasi Ombre Wardah Staylock Lip Matte yang Tahan 20 Jam, Makan Ayam Geprek Tetap On!

Rekomendasi Ombre Wardah Staylock Lip Matte yang Tahan 20 Jam, Makan Ayam Geprek Tetap On!

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:42 WIB

Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG yang Tahan Lama dan Tidak Kering, Lengkap dengan Review Pengguna

Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG yang Tahan Lama dan Tidak Kering, Lengkap dengan Review Pengguna

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:40 WIB

×