Sujiwo pun membuat hitungan detil hukuman yang diberikan hakim kepada Harvey. "Hukumannya sudah adil: 54,17 tahun penjara tapi cuma diambil 12 persennya karena konsisten dengan PPN. Jadilah 6,5 tahun penjara (6,5 sama dengan 54,17 kali 12 persen... IQ?" lanjutnya.
Menurut Sujiwo, hukuman yang pantas dijatuhi kepada Harvey awalnya adalah 54 tahun karena kerugian mencapai Rp300 T.
Namun, Sujiwo justru mengaitkannya dengan kenaikan PPN menjadi 12% yang dicanangkan pemerintah akan naik pada 1 Januari 2025 dan membuat lelucon dengan menyebut bahwa hukuman Harvey hanya diambil 12% dari angka seharusnya.
Bahkan, Sujiwo juga ikut menyindir soal konsistensi yang kerap salah kaprah di masyarakat. "Mari terus tumbuh jadi bangsa yang konsisten majakin rakyat ketimbang ngerampas harta koruptor. Konsisten itu adiluhung, sangat luhur," tutupnya.
Sindiran menohok Sujiwo Tedjo ini pun mendapat banyak respon dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang setuju dengan sindiran Sujiwo karena menganggap hukuman yang diterapkan di Indonesia kerap tak adil dan cenderung berpihak kepada kaum dengan strata yang lebih tinggi.
Kontributor : Dea Nabila