Artinya: Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.
Secara zahir, ayat tersebut menyebut bahwa orang-orang yang menghamburkan hartanya, termasuk untuk beli petasan dalam jumlah banyak adalah peniru perilaku setan.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta juga telah mengeluarkan fatwa haram terkait membakar dan menyalakan petasan. Keputusan ini telah ditandatangani pada 13 Ramadhan 1431 H/ 23 Agustus 2010 untuk menyempurnakan Fatwa MUI Nomor 31 tahun 2000 terkait hal yang sama.
Di samping itu, hukum menyalakan kembang api dalam Islam juga kerap dikaitkan dengan mengganggu orang dan menimbulkan keributan sehingga tidak disarankan untuk dilakukan. Demikian informasi mengenai hukum menyalakan kembang api saat malam tahun baru menurut agama Islam.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri