Ingatkan Sanksi Menanti, Satpol PP DKI Minta Warga Tak Main Petasan Jelang Lebaran Idul Fitri

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 18 Maret 2025 | 12:45 WIB
Ingatkan Sanksi Menanti, Satpol PP DKI Minta Warga Tak Main Petasan Jelang Lebaran Idul Fitri
Ilustrasi petasan. (Pexels.com)

Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menganjurkan masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Termasuk juga dengan tidak memainkan petasan dan kembang api.

Kegiatan bermain petasan dan kembang api biasanya rutin dilakukan masyarakat saaf malam takbiran menjelang lebaran Idul Fitri. Tak sedikit ada kejadian kebakaran atau hal lain yang merugikan orang sekitar karena itu.

"Satpol PP mengimbau agar masyarakat menghindari untuk bermain petasan karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain," ujar Satriadi kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).

Satriadi menjelaskan bahwa petasan yang beredar di masyarakat seperti petasan banting maupun kembang api luncur, memiliki bahan dasar peledak yang berpotensi sangat berbahaya dan mudah terbakar.

"Bermain petasan lebih banyak ancaman yang merugikan daripada mendatangkan manfaat. Selain itu, juga bisa berpotensi terhadap kebakaran dan bisa menghadirkan potensi gesekan tawuran antar kelompok," jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan, larangan penggunaan petasan di Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Menurut Pasal 19 huruf a, setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, dan menyimpan petasan serta barang sejenisnya.

Sementara, Pasal 19 huruf b mengatur bahwa membunyikan petasan tanpa izin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk juga dilarang.

Bagi pelanggar Pasal 19 huruf a, ancaman pidana berupa hukuman penjara antara 10 hingga 60 hari atau denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp30 juta. Sementara itu, pelanggar Pasal 19 huruf b terancam pidana 30 hingga 180 hari atau denda antara Rp5 juta hingga Rp50 juta.

Ia pun mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk rutin melakukan sosialisasi terkait larangqn bermain petasan dan kembang api ini di berbagai wilayah di Jakarta. "Sosialisasi terkait petasan secara umum sudah dilakukan oleh jajaran Satpol PP wilayah secara nonformal melalui berbagai kesempatan dan kegiatan kemasyarakatan," kata Satriadi.

baca juga

Waspada Kejahatan Rumah Kosong

Sebelumnya Polda Metro Jaya juga telah mengimbau pada masyarakat agar mewaspadai tindak kejahatan di rumah-rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya saat mudik lebaran ke kampung halamannya.

"Rumah kosong yang ditinggalkan pemudik itu juga menjadi atensi. Mohon menginformasikan kepada Bapak RT, RW setempat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Polda Metro kata Ade Ary, terus bekerja sama dengan semua pihak mulai dari tingkat RT, RW hingga tokoh pemuda untuk membangun sistem keamanan.

Ia kemudian menyebutkan ada satu modus yang digunakan para spesialis pencuri atau sindikat curat di rumah kosong.

Warga kehilangan celana dalam wanita di Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih)
Warga kehilangan celana dalam wanita di Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih)

"Mereka dengan mudah membaca, karena proses pencurian atau sindikat ini pasti diawali dengan perencanaan yang matang. Mereka kadang keliling. Salah satu indikatornya yang paling gampang kalau rumah ini kosong, lampunya menyala," kata Ade Ary.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resep Kue Semprit Keju untuk Lebaran Idul Fitri ala Chef Devina Hermawan, Dijamin Renyah dan Lumer

Resep Kue Semprit Keju untuk Lebaran Idul Fitri ala Chef Devina Hermawan, Dijamin Renyah dan Lumer

Lifestyle | Sabtu, 15 Maret 2025 | 15:23 WIB

Apakah Lebaran Idul Fitri 2025 NU dan Muhammadiyah Sama?

Apakah Lebaran Idul Fitri 2025 NU dan Muhammadiyah Sama?

News | Rabu, 12 Maret 2025 | 21:05 WIB

Jadwal Sidang Isbat Idul Fitri 2025, Begini Cara Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah

Jadwal Sidang Isbat Idul Fitri 2025, Begini Cara Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah

News | Rabu, 12 Maret 2025 | 17:28 WIB

Hotel 101 Glodok Kebakaran, Tamu Berhamburan Masih Pakai Handuk

Hotel 101 Glodok Kebakaran, Tamu Berhamburan Masih Pakai Handuk

News | Selasa, 25 Februari 2025 | 14:19 WIB

Terkini

Di Sanksi OJK, Sekuritas Milik Pandu Sjahrir Lakukan Transaksi Rp60,6 T Selama 1 Tahun Terakhir

Di Sanksi OJK, Sekuritas Milik Pandu Sjahrir Lakukan Transaksi Rp60,6 T Selama 1 Tahun Terakhir

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:17 WIB

100 Hari Kerja, Kepala BGN Sudaryono Benahi Tata Kelola MBG hingga Kembalikan Rp44 Triliun ke Negara

100 Hari Kerja, Kepala BGN Sudaryono Benahi Tata Kelola MBG hingga Kembalikan Rp44 Triliun ke Negara

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:16 WIB

Nyesel Baru Tahu! 3 Kelas Menulis Ini Ampuh Bikin Tulisan Makin Enak Dibaca

Nyesel Baru Tahu! 3 Kelas Menulis Ini Ampuh Bikin Tulisan Makin Enak Dibaca

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Bagaimana Cara Mengurus KTP yang Hilang Saat Berada di Luar Kota atau Beda Domisili?

Bagaimana Cara Mengurus KTP yang Hilang Saat Berada di Luar Kota atau Beda Domisili?

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Peta Jalan Elektrifikasi Motor Listrik Sasar Ojol dan Kendaraan Dinas Mulai 2027

Peta Jalan Elektrifikasi Motor Listrik Sasar Ojol dan Kendaraan Dinas Mulai 2027

Otomotif | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Prabowo Bertemu Menlu Singapura, DPR Ingatkan soal Karhutla hingga Investasi

Prabowo Bertemu Menlu Singapura, DPR Ingatkan soal Karhutla hingga Investasi

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:13 WIB

Pesan Menohok Bupati Bogor ke Pengelola Dapur MBG: Presiden yang Disalahkan jika Ada Kesalahan

Pesan Menohok Bupati Bogor ke Pengelola Dapur MBG: Presiden yang Disalahkan jika Ada Kesalahan

Bogor | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:12 WIB

5 Urutan Skincare Hada Labo Anti Aging untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Kencang dan Lembap

5 Urutan Skincare Hada Labo Anti Aging untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Kencang dan Lembap

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:12 WIB

Viral Imam Mahdi di Bangkalan, Tawarkan Tiket Surga Hingga Top Up Nyawa Agar Panjang Umur

Viral Imam Mahdi di Bangkalan, Tawarkan Tiket Surga Hingga Top Up Nyawa Agar Panjang Umur

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Wakil Ketua MK Ingatkan Bahaya AI: Jangan Sampai Mematikan Kemampuan Berpikir Kritis

Wakil Ketua MK Ingatkan Bahaya AI: Jangan Sampai Mematikan Kemampuan Berpikir Kritis

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:10 WIB

×