Suara.com - Publik kini menyanyangkan hukuman yang diterima dua aktor utama kasus korupsi komoditas timah Bangka Belitung, Harvey Moeis dan Helena Lim.
Dua sosok di balik vonis Harvey dan Helena tak lain adalah hakim Eko Aryanto dan hakim Rianto Adam Pontoh.
Eko Aryanto memimpin sidang vonis Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2024) lalu. Harvey kala itu mendapat vonis enam tahun enam bulan penjara yang hanya setengah dari tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey dengan pidana penjara selama 6 tahun dan enam bulan dan denda Rp 1 miliar," bunyi keputusan hakim Eko Aryanto.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di sidang terpisah juga memberikan vonis yang cukup ringan bagi Helena Lim yakni lima tahun penjara.
Tak hanya berhenti di situ, hakim Rianto juga meminta beberapa aset Helena Lim yang dinilai tak mengandung unsur korupsi dikembalikan.
"Aset yang tidak terkait dugaan tindak pidana haruslah dikembalikan kepada terdakwa Helena," tegas Rianto di ruang sidang, Senin (30/12/2024).
Publik menilai bahwa baik Eko Aryanto dan Rianto Adam Pontoh tak tegas menghukum dua koruptor yang merugikan negara senilai Rp271 triliun itu.
Sontak, latar belakang kedua sosok hakim tersebut dikuliti masyarakat.
Baca Juga: Kekayaan Rianto Adam Pontoh Versi LHKPN: Hakim yang Minta Aset Helena Lim Dikembalikan
Rekam Jejak Rianto Adam Pontoh: Tangani kasus korupsi besar

Rianto Adam Pontoh yang mengadili Harvey Moeis memang sosok yang tak asing di dunia pengadilan tindak pidana korupsi.
Ia sempat mengadili beberapa koruptor seperti mendiang mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam kasus gratifikasi proyek infrastruktur pemerintah provinsi Papua.
Tak berhenti di situ, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL juga ikut diadili oleh Rianto.
Hakim kelahiran 18 November 1968 tersebut memang punya latar belakang mentereng.
Ia terlebih dahulu menempuh studi di jurusan Hukum Perdata Universitas Sam Ratulangi Manado dan jurusan Hukum Pidana dari Universitas Merdeka Malang sebelum berkarier sebagai hakim.
Kekinian, Rianto menjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakpus, dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan IVd.