6 Fakta Menarik Eko Aryanto, Hakim yang Ringankan Vonis Harvey Moeis

Yasinta Rahmawati | Suara.com

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:57 WIB
6 Fakta Menarik Eko Aryanto, Hakim yang Ringankan Vonis Harvey Moeis
Eko Aryanto dan Harvey Moeis dalam persidangan (Kolase Instagram)

Suara.com - Nama Eko Aryanto baru-baru ini berhasil memantik amarah publik usai meringankan vonis Harvey Moeis menjadi 6,5 tahun atas kasus dugaan korupsinya yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Tentu saja putusan tersebut dinilai terlalu ringan. Alhasil, warganet pun seorang gotong-royong untuk mencari berbagai fakta menarik tentang Eko Aryanto. Berikut beberapa fakta menarik terkait sosok tersebut.

1. Profil dan pendidikan hakim Eko Aryanto

Lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968, Eko Aryanto, S.H., M.H saat ini berstatus sebagai hakim senior di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karier Eko Aryanto di bidang hukum telah dimulai sejak kelulusannya dari Universitas Brawijaya tahun 1987.

Dari situ, Eko Aryanto melanjutkan pendidikannya ke magister hukum di IBLAM School of Law dan mengejar gelar doktor di Universitas 17 Agustus 1945.

2. Perjalanan Karier Eko Aryanto

Sebelum menjabat sebagai hakim senior di PN Jakpus, Eko Aryanto memulai kariernya menjadi seorang ketua pengadilan di berbagai wilayah, seperti Pandeglang, Aceh, Tulungagung, sampai Nusa Tenggara Barat.

Karier Eko semakin melesat saat ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sawah Lunto pada tahun 2008 lalu. Sebelum kasus Harvey Moeis, Eko Aryanto sempat menangani kasus John Kei.

3. Punya harta kekayaan lebih dari Rp2 miliar

Berdasarkan data dari LHKPN per Januari 2024 untuk periode 2023, Eko Aryanto mencatatkan harta kekayaan sebanyak Rp2,82 miliar.

Kekayaan tersebut didominasi oleh tanah dan bangunan senilai Rp1,35 miliar. Eko juga mencatatkan lima kendaraan miliknya dengan total senilai Rp910 juta. Selain itu, Eko punya harta bergerak lainnya senilai Rp395 juta serta kas dan setara kas Rp165 juta.

4. Beri vonis ke Harvey Moeis terlalu ringan

Dengan total kerugian negara yang mencapai ratusan triliun, Eko Aryanto hanya memberikan hukuman penjara selama 6,5 tahun penjara pada Harvey Moeis, lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 12 tahun.

Selain hukuman penjara, Harvey juga akan diminta membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar.

5. Anggap Harvey Moeis sopan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deretan Kritik Mahfud MD untuk Sidang Harvey Moeis, Etika Sandra Dewi Bikin Gerah: Gak Boleh Seenaknya

Deretan Kritik Mahfud MD untuk Sidang Harvey Moeis, Etika Sandra Dewi Bikin Gerah: Gak Boleh Seenaknya

Lifestyle | Sabtu, 04 Januari 2025 | 16:15 WIB

Kado Mobil Mewah Harvey Moeis untuk Sandra Dewi yang Rugikan Negara Rp300 Triliun

Kado Mobil Mewah Harvey Moeis untuk Sandra Dewi yang Rugikan Negara Rp300 Triliun

Otomotif | Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:39 WIB

Nyengir saat Divonis: Total Harga Mobil Harvey Moeis yang Disita Tak Sampai 1 Persen dari Kerugian Negara 300 Triliun

Nyengir saat Divonis: Total Harga Mobil Harvey Moeis yang Disita Tak Sampai 1 Persen dari Kerugian Negara 300 Triliun

Otomotif | Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:50 WIB

Terkini

Apakah Lip Balm Bisa Memerahkan Bibir? Ini 4 Rekomendasi yang Layak Dicoba

Apakah Lip Balm Bisa Memerahkan Bibir? Ini 4 Rekomendasi yang Layak Dicoba

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:49 WIB

Perjalanan Karier Luke Thomas Mahony, WN Australia yang Kini Jadi Bos DSI

Perjalanan Karier Luke Thomas Mahony, WN Australia yang Kini Jadi Bos DSI

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:33 WIB

Contoh Khutbah Idul Adha 2026 yang Singkat, Padat, dan Mengharukan

Contoh Khutbah Idul Adha 2026 yang Singkat, Padat, dan Mengharukan

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:27 WIB

Aurelie Moeremans Cerita Adaptasi Jadi Ibu Baru, dari Begadang sampai Pilih Popok

Aurelie Moeremans Cerita Adaptasi Jadi Ibu Baru, dari Begadang sampai Pilih Popok

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:24 WIB

7 Sunscreen Mengandung Centella, Menenangkan Kulit Sensitif dan Berjerawat

7 Sunscreen Mengandung Centella, Menenangkan Kulit Sensitif dan Berjerawat

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:04 WIB

4 Pilihan Sepatu Adidas Tanpa Tali Super Empuk, Jalan Kaki Seharian Tetap Nyaman

4 Pilihan Sepatu Adidas Tanpa Tali Super Empuk, Jalan Kaki Seharian Tetap Nyaman

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:53 WIB

Djakarta Ennichi 2026 Batal Mendadak, Peserta Luar Kota Terlantar di Perjalanan

Djakarta Ennichi 2026 Batal Mendadak, Peserta Luar Kota Terlantar di Perjalanan

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:41 WIB

4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut

4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:24 WIB

Djakarta Ennichi 2026 Resmi Batal Digelar di Lapangan Banteng Jakarta

Djakarta Ennichi 2026 Resmi Batal Digelar di Lapangan Banteng Jakarta

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:39 WIB

TACTFLOW Resmi Hadir di Indonesia, Usung Konsep Lifestyle untuk Self-Moment yang Lebih Berkualitas

TACTFLOW Resmi Hadir di Indonesia, Usung Konsep Lifestyle untuk Self-Moment yang Lebih Berkualitas

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:37 WIB