Berkaca dari Niat Ria Ricis, Begini Prosedur dan Syarat Adopsi Anak di Indonesia

Nur Khotimah

Senin, 06 Januari 2025 | 13:12 WIB
Berkaca dari Niat Ria Ricis, Begini Prosedur dan Syarat Adopsi Anak di Indonesia
Ria Ricis. (Instagram/riaricis1795)

Suara.com - Bukan Ria Ricis namanya jika tidak menghebohkan wargnanet melalui ucapan maupun tingkah lakunya. Apalagi, sejak bercerai dengan Teuky Ryan, kehidupannya selalu menjadi sorotan.

Baru-baru ini, Ria Ricis mengungkapkan keinginannya untuk mengadopsi anak. Hal tersebut lantaran dirinya ingin memiliki anak laki-laki.

"Dari dulu aku memang pingin punya anak cowok," ujar Ria Ricis dalam sebuah video yang diposting oleh akun Instagram lambegosiip, seperti dilansir pada Senin (6/1/2025).

" Aku rasa dia (Maoana) juga umurnya sudah cukup untuk punya teman bermain jadi aku pingin ngadopsi anak cowok," imbuhnya.

Selain dirinya ingin sekali memiliki anak laki-laki, Moana yang merupakan anak dari pernikahannya dengan Tauku Ryan rupanya juga sudah ingin memiliki adik.

"Kayaknya dia (Moana) udah minta adik juga. Dia setiap ketemu teman-teman yang baby, ibu Mona mau baby. Dia selalu bilang gitu," kata Ria Ricis lagi.

YouTuber sukses tersebut mengaku jika sudah banyak yang menawarkan dari beberapa rumah sakit, klinik, bahkan orang terdekat. Namun, Ricis mengatakan jika dirinya harus memilih-milih terlebih dahulu.

"Nah kita belum karena dari pihak klinik dan rumah sakitnya masih screening juga, karena kan gak bisa sembarangan juga," pungkas Ricis.

Mengaca dari Ria Ricis yang ingin mengadopsi anak, lantas bagaimana prosedur dan syarat yang harus dipenuhi.

baca juga

Prosedur dan Syarat Adopsi Anak di Indonesia

Adopsi atau pengangkatan anak sudah ditetapkan dalam Undang-undang Pasal 1 angka 9 UU 35/2014 yang berbunyi: "Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan."

Oleh karenanya, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk mengadopsi anak. Merangkum laman hukumonline.com, berikut prosedur dan syarat adopsi anak di Indonesia:

Syarat Anak

  1. Usia anak belum menginjak 18 tahun.
  2. Anak dalam kondisi terlantar atau ditelantarkan.
  3. Berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak.

Syarat Calon Orang Tua Angkat

  1. Harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
  2. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
  3. Memiliki agama yang sama dengan calon anak angkat.
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah berurusan dengan hukum.
  5. Sudah menikah paling lama 5 tahun.
  6. Bukan pasangan sejenis.
  7. Tidak atau belum memiliki anak atau hanya memiliki satu anak saja.
  8. Ekonomi bagus atau bisa dikatakan mampu.
  9. Memiliki persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak.
  10. Membuat pernyataan tertulis mengenai tujuan mengadopsi anak.
  11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat.
  12. Memiliki izin Menteri dan atau Kepala Instansi sosial.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ria Ricis Bisa Dapat Rp5,26 M Sebulan, Momen Moana Merakyat Main Odong-odong Banjir Pujian

Ria Ricis Bisa Dapat Rp5,26 M Sebulan, Momen Moana Merakyat Main Odong-odong Banjir Pujian

Lifestyle | Senin, 06 Januari 2025 | 10:45 WIB

Besaran Gaji Sarjana Penggerak Pembangunan 2025 Tembus Rp18 Juta?

Besaran Gaji Sarjana Penggerak Pembangunan 2025 Tembus Rp18 Juta?

Lifestyle | Sabtu, 04 Januari 2025 | 21:19 WIB

Atta Halilintar Singgung Ameena dan Azura Dibanding-bandingkan, Nama Ria Ricis Terseret

Atta Halilintar Singgung Ameena dan Azura Dibanding-bandingkan, Nama Ria Ricis Terseret

Entertainment | Minggu, 05 Januari 2025 | 08:00 WIB

Terkini

Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur

Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:05 WIB

Nathalie Holscher Pasang Badan Tunjukkan Bukti Mewah Usai Suami Dituduh Numpang Hidup

Nathalie Holscher Pasang Badan Tunjukkan Bukti Mewah Usai Suami Dituduh Numpang Hidup

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:05 WIB

IHSG Hari Ini Di Ujung Tanduk, Mampukah Tembus Resistance 6.300?

IHSG Hari Ini Di Ujung Tanduk, Mampukah Tembus Resistance 6.300?

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Niat Investasi di Lumajang, 2 Pria Ini Malah Kehilangan Koper 1 Miliar

Niat Investasi di Lumajang, 2 Pria Ini Malah Kehilangan Koper 1 Miliar

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:00 WIB

5 Penyebab Kenapa Nasi di Rice Cooker Cepat Basi dan Cara Mengatasinya

5 Penyebab Kenapa Nasi di Rice Cooker Cepat Basi dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Pasir Putih Situbondo Dibuka untuk Investor, Investasi Ditaksir Rp40 Miliar

Pasir Putih Situbondo Dibuka untuk Investor, Investasi Ditaksir Rp40 Miliar

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:49 WIB

6 Zodiak Paling Tidak Sabar: Anti Lelet dan Benci Hal yang Bertele-tele

6 Zodiak Paling Tidak Sabar: Anti Lelet dan Benci Hal yang Bertele-tele

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:43 WIB

Ekshumasi Sutrimo Digelar Tanpa Keluarga, Kuasa Hukum: Mereka Tak Kuat Lihat Jasad

Ekshumasi Sutrimo Digelar Tanpa Keluarga, Kuasa Hukum: Mereka Tak Kuat Lihat Jasad

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:38 WIB

GrabAcademy Buka Jalan Mitra Naik Kelas, dari Driver hingga Jadi Pengusaha

GrabAcademy Buka Jalan Mitra Naik Kelas, dari Driver hingga Jadi Pengusaha

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:35 WIB

Penjualan Eceran Juli 2026 Diprediksi Tumbuh 0,9 Persen, Makanan dan Minuman Jadi Penopang

Penjualan Eceran Juli 2026 Diprediksi Tumbuh 0,9 Persen, Makanan dan Minuman Jadi Penopang

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:20 WIB

×