Itung-itungan gaji Raline sebagai Stafsus Komdigi
Terakhir, sumber pendapatan Raline Shah bertambah usai menjabat Stafsus Komdigi.
Raline digaji berdasarkan aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Perpres tersebut merinci bahwa pejabat seperti Raline Shah masuk ke pangkat Eselon I.b yang masih bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Gaji seorang pejabat dengan golongan tersebut mencapai Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200.
Raline juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja yang diestimasikan mencapai Rp20.695.000.
Kontributor : Armand Ilham