Sultan juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya sebesar Rp66 juta dan kas serta setara kas yang bernilai Rp556.734.654
Kekayaan tersebut diperkirakan akan terus meningkat mengingat jabatan Sultan sebagai Ketua DPD RI akan menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000. Tentu saja gaji tersebut belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya yang jika ditotal bisa mencapai hampir Rp100 juta.
Sebelum usulannya terkait uang zakat untuk program makan gratis, Sultan pernah menjadi pembicaraan ketika pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024–2029 beberapa waktu lalu.
Pasalnya, pemilihan Ketua DPD RI yang saat itu mempertemukan Sultan dengan La Nyalla berlangsung dengan penuh ketegangan. Sultan bahkan sempat hendk mendekati La Nyalla sebelum akhirnya dilerai oleh beberapa senator. Pada akhirnya, Sultan pun kembali ke tempat duduknya dengan ekspresi penuh amarah.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri