Adakah Sanksi Hukum Membakar Sampah Sembarangan? Ternyata Bisa Denda sampai Jutaan

Yasinta Rahmawati

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:22 WIB
Adakah Sanksi Hukum Membakar Sampah Sembarangan? Ternyata Bisa Denda sampai Jutaan
Ilustrasi membakar sampah sembarangan. (Freepik)

Suara.com - Masih sering membakar sampah sembarangan? Hati-hati, bakar sampah sembarangan bisa membuat Anda terkena sanksi hukum.

Beberapa orang mungkin masih berpikir bahwa membakar adalah cara termudah menghilangkan sampah. Nyatanya, membakar sampah justru bisa menimbulkan permasalahan baru, seperti polusi hingga kebakaran. Contohnya, kebakaran di kawasan Pasar Jargaria pada bulan November 2024.

Lantas, bagaimana hukum memandang pelaku pembakaran sampah? Apa hukuman yang pantas diberikan? Berikut ulasannya.

Apa sanksi hukum bakar sampah sembarangan?

Aturan terkait sanksi bakar sampah sembarangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam pasal 40 ayat 1 disebutkan bahwa pelaku yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah tanpa memperhatikan prosedur, norma, standar, atau kriteria yang ada terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Ilustrasi sampah di jalan [Pexels/Suzy Hazelwood]
Ilustrasi sampah di jalan [Pexels/Suzy Hazelwood]

Pembakaran sampah merupakan salah satu hal yang dilarang dalam UU tersebut.

Tidak hanya itu, pelaku pembakaran sampah juga terancam pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan Pasal 98 dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Masing-masing daerah juga memiliki aturan lanjutan terkait sanksi hukum untuk pelaku pembakaran sampah sembarangan.

baca juga

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memiliki aturan Perda Provinsi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam pasal 49 ayat 1 peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Adapun sanksi bagi pelaku pembakar sampah bisa berupa hukuman penjara selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Contoh lain adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013. Dalam pasal 30 ayat (b) tertulis bahwa pelaku pembakar sampah sembarangan adalah denda sebesar Rp500 ribu.

Jumlah denda mungkin lebih tinggi, menyesuaikan kerugian yang diciptakan atas sampah yang dibakar.

Selain sanksi hukum, Anda mungkin menerima sanksi sosial saat membakar sampah. Pasalnya, asap yang ditimbulkan pasti menimbulkan polusi udara yang mengganggu masyarakat sekitar.

Demikian informasi mengenai sanksi hukum yang mungkin diterima pelaku pembakaran sampah sembarangan.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nana Mirdad Emosi Tetangga Bakar Sampah Dekat Pemukiman, Singgung Denda Miliaran Rupiah

Nana Mirdad Emosi Tetangga Bakar Sampah Dekat Pemukiman, Singgung Denda Miliaran Rupiah

Entertainment | Senin, 20 Januari 2025 | 11:12 WIB

Eks Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti: Ayo Kita Mulai dari Darat...

Eks Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti: Ayo Kita Mulai dari Darat...

News | Senin, 20 Januari 2025 | 08:54 WIB

Pahlawan Tak Berjubah: Menghargai Jasa Tukang Sampah

Pahlawan Tak Berjubah: Menghargai Jasa Tukang Sampah

Your Say | Sabtu, 18 Januari 2025 | 14:05 WIB

Terkini

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

×