Kemudian, perkawinan beda agama yang telah memiliki Buku Nikah atau Akta Perkawinan yang diterbitkan sejak lama (misalnya oleh Kecamatan), tetap dapat dicatatkan sebagai "Kawin Tercatat" dalam Kartu Keluarga terbaru.
Dalam hukum Islam sendiri, kemurtadan (keluar dari islam) pihak suami mengakibatkan batalnya perkawinan, karena murtad disamakan dengan musyrik. Hal ini tetap berlaku meskipun sang istri berpindah ke agama ahli kitab.
Kontributor : Damayanti Kahyangan