Jangan Asal Unik, Ini Aturan Penulisan Nama Anak Menurut Disdukcapil

Farah Nabilla

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:34 WIB
Jangan Asal Unik, Ini Aturan Penulisan Nama Anak Menurut Disdukcapil
Ilustrasi nama bayi yang baru lahir (Freepik/rawpixel.com)

Suara.com - Aturan atau syarat penulisan nama anak mendadak jadi bahan pembicaraan usai Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) merilis sembilan nama anak unik di Indonesia.

Beberapa nama yang menarik perhatian di situ adalah Muhammad Caesar Al Covid dan Dinas Komunikasi Informatika Statistik.

Pemberian nama anak memang bisa didasarkan oleh berbagai hal, termasuk peristiwa penting, kombinasi orang tua, bahkan pekerjaan.

Sedang mencari ide nama untuk anak Anda? Pastikan Anda sudah tahu berbagai persyaratannya berikut.

Syarat penulisan nama anak menurut Disdukcapil

Berikut adalah aturan penulisan nama anak berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada DOkumen Kependudukan.

A. Larangan pencatatan nama 

Merujuk Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat pada Pasal 5 ayat (3) berikut.

  • Pertama, tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Hal ini termasuk menyingkat nama, seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd di dokumen kependudukan
  • Kedua, tidak boleh pakai angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf latin tanpa tanda baca, contohnya tanda atau simbol apostrof (').
  • Ketiga, tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan di akta pencatatan sipil.

Akta pencatatan sipil itu sendiri terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak. Gelar yang dimaksud di sini, termasuk di depan nama nama, seperti Profesor (Prof), Dokter (dr), Insinyur (Ir), dan Haji (H atau Hj), maupun gelar di belakang nama, seperti gelar diploma atau sarjana. 

baca juga

B. Tata cara pencatatan nama : 

Tak hanya tentang larangan, cara mencatat nama yang benar juga telah dicantumkan dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Berikut adalah aturannya.

  • Gunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
  • Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain bisa dicantumkan di dokumen kependudukan.
  • Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan bisa ditaruh di KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.

Pasal 4 ayat (2) juga mewajibkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan memenuhi persyaratan berikut:

  • Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) termasuk spasi.
  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
  • Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Viral Bocah Bernama Dinas Komunikasi Informatika Statistik, Salah Satu Nama Unik di Indonesia

5 Fakta Viral Bocah Bernama Dinas Komunikasi Informatika Statistik, Salah Satu Nama Unik di Indonesia

Lifestyle | Rabu, 29 Januari 2025 | 12:12 WIB

40 Daftar Nama Anak Tema Natal untuk Perempuan dan Laki-laki Beserta Artinya

40 Daftar Nama Anak Tema Natal untuk Perempuan dan Laki-laki Beserta Artinya

Lifestyle | Senin, 23 Desember 2024 | 17:20 WIB

Ini Makna di Balik Nama Unik Anak Ketiga Shandy Purnamasari dan Juragan 99, Penuh Doa Baik!

Ini Makna di Balik Nama Unik Anak Ketiga Shandy Purnamasari dan Juragan 99, Penuh Doa Baik!

Lifestyle | Kamis, 19 Desember 2024 | 12:15 WIB

Warga Jakarta Nyoblos 27 November, Pegawai Disdukcapil Bakal Lembur hingga Malam Hari, Mengapa?

Warga Jakarta Nyoblos 27 November, Pegawai Disdukcapil Bakal Lembur hingga Malam Hari, Mengapa?

News | Senin, 25 November 2024 | 19:14 WIB

Nama Unik Anak Hesti Purwadinata Terinspirasi dari Merek Ban, Wendi Cagur: Kok Kepikiran?

Nama Unik Anak Hesti Purwadinata Terinspirasi dari Merek Ban, Wendi Cagur: Kok Kepikiran?

Lifestyle | Selasa, 19 November 2024 | 16:30 WIB

Ide Nama Anak Perempuan yang Lahir pada Bulan November

Ide Nama Anak Perempuan yang Lahir pada Bulan November

Lifestyle | Selasa, 05 November 2024 | 17:31 WIB

Terkini

Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji

Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji

DPR | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:16 WIB

Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix

Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake

Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake

Jawa Tengah | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:14 WIB

Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan

Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:12 WIB

Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini

Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:10 WIB

4 Awak Terluka dalam Serangan Terhadap Kapal di Laut Hitam

4 Awak Terluka dalam Serangan Terhadap Kapal di Laut Hitam

Video | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut

Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Raja Juli Antoni dari Partai Apa? Ini Rekam Jejaknya di Politik

Raja Juli Antoni dari Partai Apa? Ini Rekam Jejaknya di Politik

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG, Syaratnya Minimal 1.000 Santri

Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG, Syaratnya Minimal 1.000 Santri

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, DPR Minta Aparat Hukum Mengusut secara Tuntas

Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, DPR Minta Aparat Hukum Mengusut secara Tuntas

DPR | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:05 WIB

×