Durasi Cuti Kuliah Sesuai Peraturan Pemerintah Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 yang mengatur tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, mahasiswa bisa mengajukan cuti kuliah selama satu semester atau lebih dengan persetujuan dari masing-masing perguruan tinggi. Dalam peraturan itu juga ditetapkan, durasi cuti kuliah tidak boleh lebih dari 50 persen dari masa studi normal program studi yang diambil.
Diketahui, masa studi normal merupakan jumlah semester yang ditetapkan sebagai batasan untuk penyelesaian program studi. Adapun masa studi ini berbeda-beda tergantung pada jenis serta tingkat program studi.
Sebagai contoh, masa studi normal untuk program diploma tiga (D3) adalah enam semester, program sarjana (S1) selama delapan semester, untuk program magister (S2) yakni empat semester, dan untuk program doktor (S3) selama delapan semester.
Jadi, jika kamu mengambil program diploma tiga (D3) dengan masa studi normal enam semestr, maka kamu bisa mengambil cuti kuliah maksimal tiga semester. Kemudian jika kamu mengambil program sarjana (S1) dengan masa studi normal delapan semester, maka kamu hanya biss mengambil cuti kuliah maksimal empat semester. Dan seterusnya.
Apakah Cuti Kuliah Tetap Bayar UKT?
Selama masa cuti kuliah ini, mahasiswa tidak diwajibkan untuk membayar uang UKT (Uang Kuliah Tunggal). Namun perlu diingat bahwa pengambilan cuti kuliah memerlukan persetujuan dari pihak universitas ataupun institusi pendidikan yang bersangkutan.
Sebelum cuti, mahasiswa harus mengajukan permohonan cuti kuliah dan mengikuti berbagai prosedur yang ditentukan oleh universitas atau institut, termasuk batasan durasi cuti, persyaratan, serta ketentuan lainnya.
Setelah masa cuti kuliah usai, mahasiswa diharapkan untuk kembali lagi ke kampus dan melanjutkan program studi mereka sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sama seperti ketika hendak cuti, saat kembali ke kampus mahasiswa juga harus mengikuti sejumlah prosedur.
Itulah tadi penjelasan mengenai apakah cuti kuliah tetap bayar UKT. Berdasarkan peraturan yang ada, mahasiswa tidak diwajibkan membayar UKT ketika cuti kuliah.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Kapan Waktu Terakhir Bayar Utang Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya