Hukum Merayakan Valentine Haram, Kenapa?

Suhardiman Suara.Com
Minggu, 02 Februari 2025 | 14:43 WIB
Hukum Merayakan Valentine Haram, Kenapa?
Ilustrasi valentine. (Pixabay)

Suara.com - Hari Valentine dalam bahasa Inggris adalah Valentine's Day dirayakan setiap 14 Februari. Hari ini dikenal sebagai Hari Kasih Sayang, di mana orang-orang mengungkapkan cinta dan perhatian kepada pasangan, keluarga, teman, atau orang terkasih lainnya.

Tradisi perayaan ini melibatkan pemberian hadiah seperti cokelat, bunga, kartu ucapan, dan momen romantis bersama.

Secara historis, Hari Valentine berasal dari tradisi Kristen untuk menghormati Santo Valentinus, seorang martir yang hidup pada abad ke-3. Legenda menyebutkan ia menikahkan pasangan secara rahasia di tengah larangan Kaisar Romawi.

Seiring waktu, perayaan ini berkembang menjadi simbol cinta dan kasih sayang di berbagai budaya dunia.

Lantas seperti apa hukum dalam Islam?

Hukum merayakan Valentine dalam Islam secara umum dianggap haram. Pandangan ini didasarkan pada beberapa alasan yang telah dikeluarkan oleh para ulama dan lembaga keagamaan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Alasan Pengharaman

1. Bukan Tradisi Islam: Hari Valentine merupakan perayaan yang berasal dari tradisi Kristen, khususnya untuk menghormati Santo Valentinus.

Dalam Islam, merayakan hari yang tidak memiliki dasar dalam ajaran agama dianggap sebagai bid'ah atau inovasi yang tidak diperbolehkan.

Ini sejalan dengan hadis yang menyatakan bahwa "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka" (HR. Abu Dawud).

2. Potensi Pergaulan Bebas: Perayaan Valentine sering kali dihubungkan dengan perilaku yang dapat mendekatkan individu pada pergaulan bebas dan zina, yang sangat dilarang dalam Islam.

Dalam Surah Al-Isra' ayat 32, Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk" (QS. Al-Isra', 32).

3. Dampak Negatif: MUI menegaskan bahwa perayaan ini berpotensi membawa keburukan dan merusak moral generasi muda, terutama di kalangan remaja yang belum menikah.

Kegiatan yang sering dilakukan saat merayakan Valentine, seperti berkumpul berduaan dan bertukar hadiah, dapat menimbulkan situasi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Fatwa MUI

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI