Puncaknya terjadi saat ia diundang ke acara Hitam Putih yang dipandu Deddy Corbuzier. Ia mengklaim telah meminta izin lisan kepada Kapolda dan atasannya (Kasat), bahkan manajemennya datang ke Gorontalo untuk memastikan izin tersebut.
Kapolda pun mengizinkannya berangkat ke Jakarta dengan didampingi rekannya, Joko. Namun, saat keberangkatan, hanya Joko yang diberikan surat izin resmi, sementara Norman tidak.
Meski begitu, Norman tetap menghadiri acara Deddy Corbuzier dengan mengandalkan izin lisan yang diterimanya. Tiba-tiba, setelah tampil di televisi, ia diamankan pihak kepolisian karena dianggap melanggar aturan.
Norman kemudian menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Norman merasa tidak diberi kesempatan membela diri dan menyebut isi BAP menyudutkannya.
Setelah kembali ke Gorontalo, ia menjalani tiga kali sidang kode etik. Hasil sidang memutuskan bahwa Norman Kamaru diberhentikan tidak dengan hormat pada Selasa (6/12/2011) lalu. Ia dinilai meninggalkan tugasnya sebagai anggota Brimob.
Norman mengetahui pemecatannya justru dari seorang teman. Meski demikian, ia mengaku menerima keputusan tersebut tanpa rasa sakit hati. Pengakuan lengkapnya ia unggah melalui akun YouTube pribadinya pada 26 Februari 2019.