Viral PNS Resign sebelum 10 Tahun Kerja, Memangnya Boleh? Ini Peraturan Resminya

Nur Khotimah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:01 WIB
Viral PNS Resign sebelum 10 Tahun Kerja, Memangnya Boleh? Ini Peraturan Resminya
Seorang warganet bernama Fatah Yasin mendadak viral usai membagikan cerita resign-nya dari PNS.

Suara.com - Menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) kerap menjadi cita-cita kebanyakan orang di Indonesia. Tak sedikit dari mereka yang harus berjuang selama bertahun-tahun demi bisa menjadi PNS hingga kesempatan mencoba dengan batas usia sudah habis.

Namun, meskipun banyak orang yang berbondong-bondong ingin lolos menjadi PNS, tak sedikit juga dari PNS yang justru memilih untuk mengundurkan diri di tengah perjuangan karir mereka sebagai abdi negara. Hal ini dialami oleh salah satu warganet yang baru-baru ini membagikan kisahnya yang memutuskan untuk resign dari PNS.

"Umur 21 jadi PNS. Umur 24 resign dari PNS. Katanya, 'Jangan pernah lelah mencintai negeri ini.' Kataku, 'Aku akan tetap mencintai negeri ini, meskipun dg cara dan jalan yg berbeda.' Terima kasih 3 tahun 2 bulannya. Sekarang saatnya untuk mengucapkan, 'Sampai jumpa'," tulis pemilik akun X  @/yasinalfat pada Minggu (02/02/2025).

Ilustrasi PNS, ASN, CPNS, Gaji PNS naik hari ini (Freepik)
Ilustrasi PNS (Freepik)

Cuitantersebut mendadak viral di media sosial. Pasalnya, ia diketahui baru diangkat sebagai PNS di tahun 2021 lalu. Hal ini membuat banyak warganet bertanya-tanya soal peraturan masa bakti PNS yang diperbolehkan resign. Tak sedikit juga dari mereka yang menyayangkan keputusan tersebut.

"Eh belum 10 tahun kerja udah resign gpp?" tanya salah satu warganet. "padahal jadi asn kemenkeu adalah impian ratusan juta warga," tulis warganet lain.

Peraturan untuk resign atau berhenti sebagai PNS ini sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Namun, apakah sebenarnya diperbolehkan untuk resign sebelum masa bakti mencapai 10 tahun? Simak inilah selengkapnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, ada beberapa prosedur yang perlu dipenuhi bagi PNS yang ingin mengundurkan diri.

Ilustrasi PNS. [komandobhayangkara.id]
Ilustrasi PNS. [komandobhayangkara.id]

Setelah dinyatakan lulus PNS, biasanya para CPNS diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi tempat CPNS mendaftar dengan masa pengabdian 5 - 10 tahun setelah ditetapkan sebagai PNS.

Namun, dalam beberapa kasus, ada PNS yang memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum masa bakti tersebut terpenuhi.

baca juga

Dalam Bab I pasal 1 ayat 16 PP No.17/2020, PNS yang mengajukan pengunduran diri atau resign harus melewati tahap pemberhentian PNS yang dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang dengan bunyi :

"Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Pengajuan pengunduran diri ini pun juga terdapat dalam pasal 6 huruf a berbunyi, "Permohonan berhenti sebagai PNS/calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki."

Dalam kata lain, seorang PNS yang ingin mengundurkan diri harus melalui pemberhentian terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang (PyB) dengan pengajuan khusus sebelum akhirnya resmi melepas status sebagai PNS.

Prosedur ini pun cukup memakan waktu lantaran perlu melewati birokrasi dan harus menyampaikan alasan yang logis agar pemberhentian PNS dapat dilakukan dengan transparan atas permintaan pihak PNS itu sendiri.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipaksa Resign, Trump Tawarkan Pesangon Delapan Kali Gaji untuk 2 Juta PNS

Dipaksa Resign, Trump Tawarkan Pesangon Delapan Kali Gaji untuk 2 Juta PNS

Bisnis | Rabu, 29 Januari 2025 | 14:10 WIB

Dari Honorer Jadi PNS: Mimpi Guru yang Masih Tertunda

Dari Honorer Jadi PNS: Mimpi Guru yang Masih Tertunda

Your Say | Selasa, 28 Januari 2025 | 17:30 WIB

Kontroversi Raline Shah, Segini Beda Gaji PNS vs Stafsus Komdigi

Kontroversi Raline Shah, Segini Beda Gaji PNS vs Stafsus Komdigi

Lifestyle | Senin, 27 Januari 2025 | 11:40 WIB

Terkini

Ritual Adat Santiago dan Kondisi Memprihatinkan di Makam Sultan Buton

Ritual Adat Santiago dan Kondisi Memprihatinkan di Makam Sultan Buton

Sulsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:32 WIB

Progres Pembangunan Capai 84 Persen, DPRD Kota Bogor Tinjau Trase Baru Batutulis

Progres Pembangunan Capai 84 Persen, DPRD Kota Bogor Tinjau Trase Baru Batutulis

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:32 WIB

Ruben Onsu Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah ke Polda Metro Jaya

Ruben Onsu Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah ke Polda Metro Jaya

Sumut | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:31 WIB

8 HP Murah Tahan Air dan Baterai Jumbo untuk Ojol

8 HP Murah Tahan Air dan Baterai Jumbo untuk Ojol

Tekno | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Review Film The Social Reckoning: Mengkritik Kehancuran Etika Teknologi

Review Film The Social Reckoning: Mengkritik Kehancuran Etika Teknologi

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Saham BBRI Jadi Penopang IHSG di Tengah Aksi Jual Asing dan Tekanan Saham Tekno

Saham BBRI Jadi Penopang IHSG di Tengah Aksi Jual Asing dan Tekanan Saham Tekno

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:29 WIB

Pakar UGM Kritik Solusi Kekeringan Cuma Dropping Air, Dorong Warga Panen Air Hujan

Pakar UGM Kritik Solusi Kekeringan Cuma Dropping Air, Dorong Warga Panen Air Hujan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:27 WIB

7 Tips Memasak dengan Air Fryer agar Makanan Renyah dan Lebih Sehat, Tanpa Boros Listrik

7 Tips Memasak dengan Air Fryer agar Makanan Renyah dan Lebih Sehat, Tanpa Boros Listrik

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:25 WIB

Sugiono Serahkan Jabatan Menlu kepada Arrmanatha Nasir, Keduanya Sempat Berpelukan

Sugiono Serahkan Jabatan Menlu kepada Arrmanatha Nasir, Keduanya Sempat Berpelukan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:21 WIB

Bus EPA Persib U-18 Diserang, Ketum Jakmania: Jelas Salah, Mohon Maaf

Bus EPA Persib U-18 Diserang, Ketum Jakmania: Jelas Salah, Mohon Maaf

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:20 WIB

×