Viral PNS Resign sebelum 10 Tahun Kerja, Memangnya Boleh? Ini Peraturan Resminya

Nur Khotimah Suara.Com
Senin, 03 Februari 2025 | 17:01 WIB
Viral PNS Resign sebelum 10 Tahun Kerja, Memangnya Boleh? Ini Peraturan Resminya
Seorang warganet bernama Fatah Yasin mendadak viral usai membagikan cerita resign-nya dari PNS.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Pengajuan pengunduran diri ini pun juga terdapat dalam pasal 6 huruf a berbunyi, "Permohonan berhenti sebagai PNS/calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki."

Dalam kata lain, seorang PNS yang ingin mengundurkan diri harus melalui pemberhentian terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang (PyB) dengan pengajuan khusus sebelum akhirnya resmi melepas status sebagai PNS.

Prosedur ini pun cukup memakan waktu lantaran perlu melewati birokrasi dan harus menyampaikan alasan yang logis agar pemberhentian PNS dapat dilakukan dengan transparan atas permintaan pihak PNS itu sendiri.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI