Berapa Tarif Manggung Agnez Mo? Didenda Rp1,5 M Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:32 WIB
Berapa Tarif Manggung Agnez Mo? Didenda Rp1,5 M Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu
Agnez Mo (Instagram/@agnezmo)

Suara.com - Penyanyi Agnez Mo digugat Rp1,5 miliar atas kasus pelanggaran hak cipta yang dilayangkan oleh Ari Bias.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta atas lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias. Agnez menyanyikan lagu itu tanpa membayar royalti kepada penciptanya dalam konser di tiga kota pada 2023 lalu.

Kuasa Hukum Ari Bias, Minola Sebayang juga menyatakan Agnez wajib membayar Rp1,5 miliar dalam perkara ini.

"Menghukum tergugat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 miliar," jelasnya.

Digugat bayar denda Rp1,5 miliar, berapa tarif Agnez Mo untuk sekali manggung?

Agnez Mo (Instagram/@agnezmo)
Agnez Mo (Instagram/@agnezmo)

Seorang talent artis pernah menyinggung bahwa Agnez Mo kerap kali mepet jika memberikan tarif harga untuk sekali manggung.

Momen itu pernah dibagikan oleh akun TikTok @agnezmo.united pada April 2024 lalu.

"Kalau Agnes Monica bukan sulit dinego, tapi dia lebih, ngasih harganya suka mepet. Jadi suka mepet, kayak H-2 sebelum acara," jelas sang talent artis.

Padahal, talent artis tersebut mengatakan pihaknya harus mempersiapkan sejak beberapa bulan untuk mengundang Agnez. Namun, tim dari Agnez Mo selalu memberikan rate harga hanya beberapa hari sebelum acara berlangsung.

baca juga

"Tapi, biasanya ngasih harganya baru H-2, kadang H-3, jadinya mepet. Jadi kita kan harus nyiapin pembayarannya juga harus tergesa-gesa," ungkapnya.

Rupanya, pihak penyelenggara sering kesulitan dengan sistem pihak Agnez Mo yang sering mepet memberikan rate card.

"Secara kita kan semua ada rules-nya, kadang-kadang kita harus tanda tangan cek ke divisi keuangan, ke pak direktur segala macam. Jadi lumayan agak sulit," imbuhnya.

Potret Agnez Mo (instagram/@agnezmo)
Potret Agnez Mo (instagram/@agnezmo)

Kendati demikian, tidak diketahui nominal pasti tarif Agnez Mo untuk sekali manggung. Pada 2019 lalu, penyanyi go international ini dikabarkan mematok tarif Rp100 juta sampai Rp150 juta untuk 1-2 lagu.

Sementara itu, gugatan Rp1,5 miliar merupakan denda yang diperoleh dari penampilan Agnez Mo di tiga kota berbeda, dengan masing-masing penampilan sebesar Rp500 juta. Denda ditetapkan majelis hakim berdasarkan Pasal 113 UU Hak Cipta.

"Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya Rp500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp500 juta, konser tanggal 27 Mei 2023, HW Superclub Bandung Rp500 juta. Total Rp1,5 miliar," terang Minola.

"Jadi ini juga menjadi perdebatan orang bertanya, kenapa denda satu kali pelanggaran Rp500 juta? Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan, karena memang itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendidikan Ahmad Dhani Vs Melly Goeslaw, Beda Suara soal Kasus Royalti Agnez Mo?

Pendidikan Ahmad Dhani Vs Melly Goeslaw, Beda Suara soal Kasus Royalti Agnez Mo?

Lifestyle | Selasa, 04 Februari 2025 | 20:22 WIB

Cita Citata Komentari Kasus Agnez Mo vs Ari Bias: Sejak Kapan Penyanyi Harus Bayar Royalti?

Cita Citata Komentari Kasus Agnez Mo vs Ari Bias: Sejak Kapan Penyanyi Harus Bayar Royalti?

Entertainment | Selasa, 04 Februari 2025 | 22:00 WIB

5 Musisi Komentari Kasus Agnez Mo Langgar Hak Cipta, Melly Goeslaw dan Ahmad Dhani Berdebat?

5 Musisi Komentari Kasus Agnez Mo Langgar Hak Cipta, Melly Goeslaw dan Ahmad Dhani Berdebat?

Entertainment | Selasa, 04 Februari 2025 | 14:53 WIB

Armand Maulana Soroti Kasus Royalti Agnez Mo dan Ari Bias, Khawatir Musisi Saling Sikat

Armand Maulana Soroti Kasus Royalti Agnez Mo dan Ari Bias, Khawatir Musisi Saling Sikat

Entertainment | Selasa, 04 Februari 2025 | 15:17 WIB

Melly Goeslaw Tak Benarkan Agnez Mo Bayar Rp1,5 Miliar, Ahmad Dhani Sentil Logika

Melly Goeslaw Tak Benarkan Agnez Mo Bayar Rp1,5 Miliar, Ahmad Dhani Sentil Logika

Entertainment | Selasa, 04 Februari 2025 | 14:59 WIB

Terkini

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

Nahkoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka dan Ditahan!

Nahkoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka dan Ditahan!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:11 WIB

×