Bikin Agnez Mo Didenda Rp1,5 M, Berapa Harga Royalti Lagu Sebenarnya?

Farah Nabilla

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:58 WIB
Bikin Agnez Mo Didenda Rp1,5 M, Berapa Harga Royalti Lagu Sebenarnya?
Agnez Mo, Ari Bias [kolase Intstagram]

Suara.com - Agnez Mo kini harus kelimpungan membayar denda dengan nominal selangit yakni Rp1,5 miliar lantaran terbukti melanggar hak cipta atas karya Ari Bias.

Padahal, Agnez Mo bisa saja mengurus royalti dan membayar biaya yang jumlahnya jauh lebih kecil ketimbang denga akibat pelanggaran hak cipta.

Namun bak pepatah nasi sudah menjadi bubur, Agnez kini akhirnya harus membayar denda sebagaimana yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Keputusan tersebut terkait laporan Ari Bias yang merasa tak mendapat haknya sebagai pencipta lagu "Bilang Saja" yang kerap disenandungkan oleh perempuan bernama asli Agnes Monica itu.

Ari merasa keberatan Agnez Mo membawakan lagu "Bilang Saja" di tiga kota tanpa seizin dirinya.

Lantas, berapa biaya urus royalti lagu yang seharusnya dilakukan oleh Agnez Mo?

Hitung-hitungan bayar royalti ke penulis lagu

Penggunaan lagu sebagai karya yang dilindungi oleh hak cipta diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Lebih lanjut, mekanisme mengenai hitungan tarif diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmen) No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

baca juga

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat menghitung tarif royalti lagu, seperti salah satunya yakni kala lagu dibawakan di sebuah konser musik.

Berikut cara menghitung royalti lagu di sebuah konser musik:

  • Dengan penjualan tiket: Royalti dihitung sebagai hasil kotor penjualan tiket dikali 2 persen ditambah tiket gratis dikali 1 persen.
  • Tanpa penjualan tiket: Royalti dihitung berdasarkan biaya produksi musik dikali 2 persen.

Tak hanya konser musik, beberapa pengelola bisnis juga harus membayar royalti lagu dengan mekanisme sebagai berikut:

  • Restoran dan kafe: Tarif royalti adalah Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait,
  • Pub, bar, dan bistro: Tarif royalti adalah Rp180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait.
  • Klub malam dan diskotik: Tarif royalti adalah Rp250.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan Rp180.000 per meter persegi untuk royalti hak terkait,
  • Bank dan kantor: Tarif royalti adalah Rp6.000 per meter persegi per tahun.
  • Bioskop: Rp3.600.000 per layar per tahun.

Pengelola transportasi umum seperti bus dan pesawat terbang juga diwajibkan membayar royalti kala memutar lagu berhak cipta di kendaraan mereka dengan rincian:

  • Pesawat (Selama persiapan terbang, mendarat, dan bergerak di landasan): jumlah penumpang dikali tarif indeks (0,25 persen dari harga tiket terendah) dikali durasi musik,
  • Pesawat (Selama terbang): jumlah penumpang dikali tarif indeks dikali durasi musik selama terbang dikali persentase penggunaan musik (10 persen),
  • Bus, kereta api, dan kapal laut: Jumlah penumpang dikali tarif indeks dikali durasi musik selama perjalanan dikali persentase penggunaan musik (10 persen).

Pembayaran royalti dapat dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Musisi yang Pernah Terseret Kisruh Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Terbaru Agnez Mo

5 Musisi yang Pernah Terseret Kisruh Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Terbaru Agnez Mo

Entertainment | Kamis, 06 Februari 2025 | 13:08 WIB

Riwayat Karier Iis Dahlia, Pedangdut Ikut Komentari Kasus Agnez Mo Didenda Rp1,5 M

Riwayat Karier Iis Dahlia, Pedangdut Ikut Komentari Kasus Agnez Mo Didenda Rp1,5 M

Lifestyle | Kamis, 06 Februari 2025 | 12:01 WIB

Ari Bias Kenang Ciptakan Lagu Bilang Saja untuk Agnez Mo: Dia di Kursi Roda

Ari Bias Kenang Ciptakan Lagu Bilang Saja untuk Agnez Mo: Dia di Kursi Roda

Entertainment | Kamis, 06 Februari 2025 | 08:25 WIB

Tak Setuju Agnez Mo Didenda Rp1,5 M, Melly Goeslaw Colek Raffi Ahmad Hingga Yovie Widianto

Tak Setuju Agnez Mo Didenda Rp1,5 M, Melly Goeslaw Colek Raffi Ahmad Hingga Yovie Widianto

Entertainment | Rabu, 05 Februari 2025 | 21:15 WIB

5 Artis Dukung Ari Bias Soal Royalti Hak Cipta, Ahmad Dhani hingga Posan Tobing

5 Artis Dukung Ari Bias Soal Royalti Hak Cipta, Ahmad Dhani hingga Posan Tobing

Entertainment | Kamis, 06 Februari 2025 | 06:45 WIB

Terkini

Membongkar Teka-Teki Sejarah dalam Madiun 1948: PKI Bergerak

Membongkar Teka-Teki Sejarah dalam Madiun 1948: PKI Bergerak

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Fasilitas Minyak Aramco Digempur Rudal, Pasar Minyak Global Langsung Panik

Fasilitas Minyak Aramco Digempur Rudal, Pasar Minyak Global Langsung Panik

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:59 WIB

5 Rekomendasi Body Mist HMNS untuk Daily, dari Aroma Floral hingga Vanila Tersedia Ukuran 250 ml

5 Rekomendasi Body Mist HMNS untuk Daily, dari Aroma Floral hingga Vanila Tersedia Ukuran 250 ml

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:59 WIB

Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen

Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen

Batam | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:47 WIB

3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor

3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor

Tekno | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Cara Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu ATM, Dompet Ketinggalan Gak Perlu Panik Lagi

Cara Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu ATM, Dompet Ketinggalan Gak Perlu Panik Lagi

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:33 WIB

Sprint Race MotoGP Jepang 2026: Marc Marquez Terdepan, 3 Pembalap Crash

Sprint Race MotoGP Jepang 2026: Marc Marquez Terdepan, 3 Pembalap Crash

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:29 WIB

Review Film Take Me Home: Pulang, Keluarga, dan Hidup yang Tak Pernah Mudah

Review Film Take Me Home: Pulang, Keluarga, dan Hidup yang Tak Pernah Mudah

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:12 WIB

Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya

Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:05 WIB

Dua Abad Berlalu, Jejak Masjid Jami Tak Lekang oleh Waktu

Dua Abad Berlalu, Jejak Masjid Jami Tak Lekang oleh Waktu

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:00 WIB

×