Suara.com - Pencipta lagu Ari Bias memenangkan gugatan perdata terhadap penyanyi Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Majelis hakim mengabulkan gugatan Ari Bias terkait pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo terhadap lagu berjudul "Bilang Saja".
Penyanyi yang kini merintis karier di Amerika Serikat itu dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp1,5 miliar ke Ari Bias.
Polemik antara Ari Bias dengan Agnez Mo ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2023 lalu. Ari merasa selama 20 tahun sejak menciptakan lagu "Bilang Saja" di tahun 2004 tidak pernah mendapat sepeser rupiah pun dari royalti konser. Sementara elemen pendukung konser lain seperti dancer, perias, sampai tukang karcis pun mendapat bayaran.
Saat itu Ari mengirim surat ke manajemen Agnez Mo meminta kooperatif mendukung dirinya memberlakukan direct license terhadap lagu ciptaannya "Bilang Saja" yang dibawakan Agnez saat konser.
Sayangnya pihak manajemen Agnez Mo tidak menanggapi permintaan Ari. Maka pada awal 2024, Ari melarang Agnez Mo membawakan lagu "Bilang Saja" di setiap konsernya.
Larangan Ari ini ternyata tidak diindahkan pihak Agnez Mo. Tercatat Agnez tiga kali membawakan lagu tersebut di konsernya. Inilah yang akhirnya mendorong Ari mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
Dalam wawancara bersama Anji di Youtube Dunia Manji, Ari mengatakan ini bukan perseteruan antara pencipta lagu dengan penyanyi tapi karena dampak.
"Misal saya melarang Agnez intinya bukan konflik saya dengan Agnez tapi dampak dari suatu sistem tata kelola royalti yang tidak berjalan," ujarnya.
Baca Juga: Ciptakan Lagu untuk Kris Dayanti dan Reza, Mengapa Ari Bias hanya Menarget Agnez Mo?
Ari mengaku melarang Agnez Mo menyanyikan lagu ciptaannya bukan karena tidak suka dengan sosok Agnez. Ari justru merasa kagum terhadap sosok Agnez.