Apa Arti Contempt of Court? Diduga Dilakukan Razman Saat Minta Ganti Hakim

Farah Nabilla, Fita Nofiana

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:56 WIB
Apa Arti Contempt of Court? Diduga Dilakukan Razman Saat Minta Ganti Hakim
Sidang kasus Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) berlangsung rusuh. [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Pengacara kondang Razman Arief Nasution diduga lakukan Contempt of Court. Hal ini terkait dengan Razman yang marah-marah dalam ruang sidang hingga meminta ganti hakim. 

Diketahui Razman membuat gaduh dalam jalannya persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di PN Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). 

Razman Nasution pada memprotes keputusan majelis hakim untuk menggelar agenda pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi pelapor berjalan tertutup untuk umum. Razman saat itu dianggap bertindak tidak koperatif sehingga membuat persidangan dihentikan.

Lalu apa makna Contempt of Court?

Kata contempt of court dijelaskan dalam Penjelasan Umum UU 14/1985 butir 4 yang berbunyi:

"Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu pula dibuat suatu undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai “Contempt of Court.”

Razman Arif Nasution menggelar jumpa pers di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025). Sebelumnya, Razman menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan membuat ricuh. [Rena Pangesti/Suara.com]
Razman Arif Nasution menggelar jumpa pers di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025). Sebelumnya, Razman menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan membuat ricuh. [Rena Pangesti/Suara.com]


Melansir dari laman Hukum Online, contempt of court alias penghinaan terhadap lembaga peradilan merupakan perbuatan, sikap, dan ucapan yang dapat mencoreng kewibawaan, martabat, serta kehormatan lembaga peradilan yang dapat mengurangi independensi kekuasaan kehakiman.

Pada Penjelasan Umum UU 14/1985 butir 4, beberapa perbuatan yang dianggap tercela antara lain:

1. Tidak mentaati perintah pengadilan

baca juga

2. Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan

3. Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan

4. Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hotman Paris Minta Pengacara Razman Arif Nasution Dipidana karena Menghina Pengadilan

Hotman Paris Minta Pengacara Razman Arif Nasution Dipidana karena Menghina Pengadilan

Entertainment | Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB

Detik-Detik Menegangkan, Razman Arif Nasution Nyaris Pukul Hotman Paris di Ruang Sidang

Detik-Detik Menegangkan, Razman Arif Nasution Nyaris Pukul Hotman Paris di Ruang Sidang

Entertainment | Kamis, 06 Februari 2025 | 19:15 WIB

Bak Langit dan Bumi, Jomplangnya Bayaran Hotman Paris dan Razman Arif

Bak Langit dan Bumi, Jomplangnya Bayaran Hotman Paris dan Razman Arif

Entertainment | Kamis, 06 Februari 2025 | 18:15 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×