Apa Arti Contempt of Court? Diduga Dilakukan Razman Saat Minta Ganti Hakim

Farah Nabilla, Fita Nofiana

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:56 WIB
Apa Arti Contempt of Court? Diduga Dilakukan Razman Saat Minta Ganti Hakim
Sidang kasus Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) berlangsung rusuh. [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Pengacara kondang Razman Arief Nasution diduga lakukan Contempt of Court. Hal ini terkait dengan Razman yang marah-marah dalam ruang sidang hingga meminta ganti hakim. 

Diketahui Razman membuat gaduh dalam jalannya persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di PN Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). 

Razman Nasution pada memprotes keputusan majelis hakim untuk menggelar agenda pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi pelapor berjalan tertutup untuk umum. Razman saat itu dianggap bertindak tidak koperatif sehingga membuat persidangan dihentikan.

Lalu apa makna Contempt of Court?

Kata contempt of court dijelaskan dalam Penjelasan Umum UU 14/1985 butir 4 yang berbunyi:

"Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu pula dibuat suatu undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai “Contempt of Court.”

Razman Arif Nasution menggelar jumpa pers di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025). Sebelumnya, Razman menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan membuat ricuh. [Rena Pangesti/Suara.com]
Razman Arif Nasution menggelar jumpa pers di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025). Sebelumnya, Razman menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan membuat ricuh. [Rena Pangesti/Suara.com]


Melansir dari laman Hukum Online, contempt of court alias penghinaan terhadap lembaga peradilan merupakan perbuatan, sikap, dan ucapan yang dapat mencoreng kewibawaan, martabat, serta kehormatan lembaga peradilan yang dapat mengurangi independensi kekuasaan kehakiman.

Pada Penjelasan Umum UU 14/1985 butir 4, beberapa perbuatan yang dianggap tercela antara lain:

1. Tidak mentaati perintah pengadilan

baca juga

2. Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan

3. Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan

4. Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hotman Paris Minta Pengacara Razman Arif Nasution Dipidana karena Menghina Pengadilan

Hotman Paris Minta Pengacara Razman Arif Nasution Dipidana karena Menghina Pengadilan

Entertainment | Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB

Detik-Detik Menegangkan, Razman Arif Nasution Nyaris Pukul Hotman Paris di Ruang Sidang

Detik-Detik Menegangkan, Razman Arif Nasution Nyaris Pukul Hotman Paris di Ruang Sidang

Entertainment | Kamis, 06 Februari 2025 | 19:15 WIB

Bak Langit dan Bumi, Jomplangnya Bayaran Hotman Paris dan Razman Arif

Bak Langit dan Bumi, Jomplangnya Bayaran Hotman Paris dan Razman Arif

Entertainment | Kamis, 06 Februari 2025 | 18:15 WIB

Terkini

Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya

Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:50 WIB

Concealer untuk Mata Panda Warna Apa? Ini Tips Memilih dan 5 Rekomendasinya

Concealer untuk Mata Panda Warna Apa? Ini Tips Memilih dan 5 Rekomendasinya

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:05 WIB

5 Jenis Pompa Air Sesuai Kedalaman Sumur, Ketahui agar Tidak Salah Beli

5 Jenis Pompa Air Sesuai Kedalaman Sumur, Ketahui agar Tidak Salah Beli

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:35 WIB

Apakah Pompa Air Boleh Nyala Terus? Ini Cara Merawat yang Benar agar Awet

Apakah Pompa Air Boleh Nyala Terus? Ini Cara Merawat yang Benar agar Awet

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:05 WIB

4 Kipas Angin Hemat Listrik yang Sejuk dan Ramah Tagihan Bulanan, Andalan saat Cuaca Panas

4 Kipas Angin Hemat Listrik yang Sejuk dan Ramah Tagihan Bulanan, Andalan saat Cuaca Panas

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:35 WIB

7 Jersey Original Murah Piala Dunia 2026: Mulai Rp300 Ribuan, Asli Adidas dan Nike!

7 Jersey Original Murah Piala Dunia 2026: Mulai Rp300 Ribuan, Asli Adidas dan Nike!

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:10 WIB

4 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Cushion Empuk, Melindungi Lutut Pelari Big Size

4 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Cushion Empuk, Melindungi Lutut Pelari Big Size

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:35 WIB

3 Sunscreen di Bawah Rp20 Ribu dengan SPF Tinggi, Anti-Kantong Kering In This Economy

3 Sunscreen di Bawah Rp20 Ribu dengan SPF Tinggi, Anti-Kantong Kering In This Economy

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:25 WIB

Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha

Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:11 WIB

3 Pilihan Sepatu Lari Brodo: Kualitas Jempolan, Cocok untuk Pemula hingga Profesional

3 Pilihan Sepatu Lari Brodo: Kualitas Jempolan, Cocok untuk Pemula hingga Profesional

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:06 WIB