4,6 Juta Nyawa Bisa Terselamatkan! Ini Peran Metode THR dalam Pengendalian Rokok di Indonesia

Jum'at, 07 Februari 2025 | 19:50 WIB
4,6 Juta Nyawa Bisa Terselamatkan! Ini Peran Metode THR dalam Pengendalian Rokok di Indonesia
Ilustrasi tembakau gorila. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mengapa THR Bisa Lebih Efektif?

Penelitian menunjukkan bahwa metode THR dua kali lebih efektif dalam membantu perokok berhenti dibandingkan terapi pengganti nikotin seperti permen atau plester nikotin.

Menurut dr. Ronny Lesmana, dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran dan salah satu penulis Lives Saved Report, upaya pengendalian tembakau yang dilakukan selama ini belum cukup efektif menurunkan jumlah perokok secara signifikan. Oleh karena itu, pendekatan baru seperti THR perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari solusi.

"Hadirnya intervensi ini lebih menjanjikan dalam mengurangi bahaya rokok tembakau yang dibakar, bahkan hampir dua kali lebih efektif untuk penghentian merokok dibandingkan terapi pengganti nikotin, ujar dr. Ronny dalam acara peluncuran laporan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama Prof. Tikki Pangestu, mantan Direktur Riset Kebijakan WHO, menegaskan bahwa banyak negara maju seperti Inggris, Jepang, dan Selandia Baru telah menerapkan konsep THR dengan hasil yang positif. 

Negara-negara tersebut berhasil menurunkan jumlah perokok konvensional secara signifikan dan mengurangi peredaran rokok di pasaran. Menurutnya, Indonesia sebaiknya mulai lebih terbuka terhadap penelitian dan regulasi produk tembakau alternatif.

"Permasalahan rokok ini butuh intervensi maksimal. Diperlukan dialog antar pemangku kepentingan, penelitian yang lebih mendalam, dan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, serta komunitas harm reduction," jelas Prof. Tikki.

Pentingnya Dukungan Regulasi dan Riset

Pemerintah Indonesia sudah mulai mengambil langkah dalam mengatur konsumsi produk tembakau, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Namun, masih ada tantangan dalam mengimplementasikan metode THR secara luas.

Baca Juga: Lebih Baik Beli Telur Ketimbang Rokok? Ini Kata Ahli Gizi

Menurut dr. Siti Nadia Tarmizi, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan RI, pemerintah sedang mempertimbangkan berbagai opsi untuk menekan angka perokok dan kematian akibat rokok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI